LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / JAKARTA / Sorotan

Kamis, 25 Mei 2023 - 08:32 WIB

Pemerhati Hukum Desak Kejaksaan Agung Usut Tuntas Korupsi Proyek BTS 4G! Karena Diduga Korupsi Ini Secara Terstruktur Sistematis dan Masif

 

Mediakompasnews.com- Jakarta – Bahwa Kejaksaan Agung pada akhirnya menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate (JGP) sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 2 3 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022.

Ungkap Adit,SH. Selaku Pemerhati Hukum “Langkah Kejaksaan Agung ini harus diapresiasi oleh Publik meski sebetulnya juga bahwa kejaksaan patut dikritisi karena indikasi dugaan keterlibatan JGP diduga sudah terendus sejak lama, Ungkap adit,SH., pemerhati Hukum terutama diduga setelah pemeriksaan saksi saat penetapan lima orang tersangka sebelumnya. Kasus ini tentu tidak boleh berhenti bahwa Kejaksaan Agung harus melakukan Pengembangan serta mengusut tuntas perkara ke sejumlah pihak lain yang turut diduga terlibat.,” ujar adit,SH. Selaku Pemerhati Hukum, Kamis 25 Mei 2023.

Baca Juga :  Ditemukan Banyaknya KPM Yang Tidak Layak Mendapatkan Bantuan Sosial dari Pemerintah

Mengenai Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Base Transceiver Station (BTS) yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) bahwa perkara ini kembali diungkap satu per satu.

Tambah adit,SH. Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo ke Kejaksaan Agung, Senin (15/5). Berdasarkan perhitungan BPKP, total kerugian negara sebesar Rp 8,032 triliun. Perhitungan tersebut terdiri dari tiga aspek, yakni biaya untuk penyusunan kajian pendukung, penggelembungan harga (mark up) dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Jumlah tersebut ini tentu terbilang fantastis, angka ini jauh lebih besar dari taksiran awal penyidik Kejaksaan, yakni Rp 1 triliun.

Baca Juga :  Pangkalan Utama TNI AL IV Diserbu oleh Musuh dari Berbagai Penjuru  

Menteri Kominfo JPG yang diduga terlibat dalam sengkarut korupsi proyek BTS 4G. Seperti tersangka lain, bahwa JGP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Keberutalan Genk Motor Kembali Terjadi Diwilayah Kota Tangerang

“Bahwa kejaksaan agung harus usut sampai tuntas karena diduga korupsi BTS ini secara terstukutur sistematis dan masif perkara ini harus sampe keakar akarnya,” tutup Adit,SH. Pemerhati Hukum

Penulis : Adit.SH

Sumber : Pemerhati Hukum

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden dan Ibu Iriana Saksikan Laga Semifinal Indonesia Open 2023

Berita Utama

Anggota DPRD Lampung Selatan Sadide Gelar Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebabgsaan

Berita Utama

Kapolri Serap Aspirasi Masyarakat yang Jadi Korban Gempa Bumi Cianjur

Berita Utama

Lawan Perwal dan Perda, Provider Viber Link Net, Kangkangi Aturan Kota Tangerang

Berita Utama

DiDuga Pengelola Buruh Parkir Di Pasar Pamarayan Harus Setor Tiga Juta (3000 000) Rupiah Per Bulan Kepada Oknum Kepala Desa

KAB.TANGERANG

Aliansi Masyarakat Bersatu Kirimkan Surat Pemberitahuan Demonstrasi ke Polres Tangerang Selatan Terkait Dugaan Maladministrasi Dalam SPMB SMAN 32

Berita Utama

Pangdam III/Siliwangi Takziah Ke Rumah Duka Alm. Letkol Inf Purn Muhamad Mubin

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Pastikan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI Siap Digelar Esok Hari