DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Polres Rohul / Polsek Kepenuhan / Rokan Hulu / TNI/POLRI

Senin, 22 Mei 2023 - 01:32 WIB

Luar Biasa Dipimpin Iptu Anra Nosa,Dalam Sehari Personil Polsek Kepenuhan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Sabu

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Dipimpin Iptu Anra Nosa SH MH, Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul), sepertinya layak diberikan apresiasi, sebab dalam Sehari, meringkus Tiga Tersangka kasus Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu.

“Penangkapan Awal, IM (20) dan WR (19),” sebut Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, Minggu (21/5/2023).

Lanjutnya, keduanya diamankan, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perkebunan Kelapa Sawit KUD Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu, Sabtu (20/5 2023) sekitar pukul 16.30 Wib.
“Dari Keduanya, diamankan Polisi Barang Bukti berupa Satu Paket Narkotika Jenis Sabu, Satu Bong terbuat dari Botol Plastik merek Lasegar, Satu Buah Kaca Pirek, Satu Sendok terbuat dari Pipet dan Satu Mancis warna Hijau,” rinci Anra Nosa SH MH.

Baca Juga :  Akmil Selenggarakan Pelatihan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Karyawan Pertamina Tahun 20222

Masih Kapolsek menerangkan, Tersangka berikut berinisial ST (20), Pria tersebut ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) RT 010 RW 002 Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul, Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 17.30 Wib

“Bersama Tersangka ST diamankan Polisi, Barang Bukti Satu Paket Narkotika Jenis Sabu, dengan berat sekitar 2.31 Gram,” tutur Kapolsek.

Dari penangkapan Tiga Tersangka tersebut, awalnya, Kapolsek Kepenuhan, mendapat Informasi tentang adanya peredaran Narkotika di Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu

Berdasarkan info tersebut, Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan beserta Personil lainnya agar melakukan serangkaian penyelidikan terhadap Laporan Informasi tersebut.

Setelah, Tim Polsek Kepenuhan melakukan observasi dan surveilance terhadap Pelaku, Tim Polsek Kepenuhan langsung menuju Perkebunan Kelapa Sawit KUD Desa Muara Jaya untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang diduga melakukan peredaran Narkotika tersebut.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Berikan Remisi Khusus Nyepi 2026 kepada Warga Binaan

Setibanya, Tim di tempat yang dimaksud, langsung mengamankan Dua Pria mengaku berinisial IA dan WR

“Ke Dua Orang tersebut tengah menggunakan Narkotika jenis Sabu, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti yang Kami uraikan sebelumnya,” kata Anra Nosa.

Pada saat dilakukan interogasi pada IM mengaku bahwa barang tersebut miliknya sendiri.

IM juga mengakui telah menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut, bersama WR yang dimintanya untuk datang ke Perkebunan Kelapa Sawit KUD tersebut.

Sedangkan, WR tidak tau tentang bagaimana cara IM mendapat Narkotika jenis Sabu tersebut.

Bahkan, WR juga mengakui bahwa pada awal mula datang ke perkebunan tersebut langsung diajak IM untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut.

Sedangkan, IM juga mengakui Satu Paket kecil Narkotika jenis Sabu tersebut sisa Narkotika digunakan bersama WR, dibelinya
dengan uangnya sendiri seharga Rp. 500.000 dari ST di SP 1 Desa Kota Baru Kecamatan Konto Darussalam.

Baca Juga :  Pemilu Damai, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Bakso Polri Presisi di Batuceper

Dari informasi IM dan WR, Tim Polsek Kepenuhan langsung melakukan Tracking dan Undercover untuk dilakukan penangkapan terhadap ST.

Tim, berhasil mengamankan ST di rumah kediamannya, di RT 010 RW 002 Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam.

Pada saat itu, Tim langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan
Satu Paket Narkotika Jenis Sabu di dalam Lemari kamar ST.

“Selanjutnya ST mengaku bahwa benar tersebut milik dia sendiri. Atas kejadian tersebut Tim langsung membawa para Pelaku ke Polsek Kepenuhan untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya

“Ketiga Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Iptu Anra Nosa SH M.

 

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Prajurit Satgas Yonif 511/DY Edukasikan Pola Hidup Sehat Kepada Anak-Anak Di Papua

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Hadir di Forum Konsultasi Publik (FKP) Pendataan Awal Regsosek ” Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat”

TNI/POLRI

Operasi Keselamatan Lodaya 2023 Polresta Cirebon Libatkan Penari Topeng dan Punakawan

TNI/POLRI

Sub Kogartap Bogor Bersama  HIPAKAD Melaksanakan Giat Donor Darah

Berita Utama

Tingkatkan Penerimaan Zakat,  Kodim 0414/Belitung Gelar Sosisalisasi Badan Amil Zakat Nasional

Berita Utama

Kasad Kunjungi Kawah Chandradimuka Akademi Militer Australia

Berita Utama

‎Ketua PWI Kab.Tangerang, Kedepankan Kode Etik Saat Bekerja

Berita Utama

Tidak Terima di Anggap Minta Uang, Media dan Lembaga Ancam Unjuk Rasa