DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Lampung Selatan

Kamis, 18 Mei 2023 - 07:36 WIB

Warga Dusun Buring Desa Suka Baru Layangkan Surat Ke BPN Lampung Selatan

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Mewakili 56 Kepala Keluarga warga Dusun Buring Desa Suka Baru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, Suradi kirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional(BPN) Lampung Selatan dan PPK JTTS Provinsi Lampung. Kamis, 18/05/2023.

Ketua Kelompok Masyarakat Dusun Buring Desa Suka Baru, Suradi mengatakan bahwa” hal ini kita lakukan untuk meminta kejelasan terhadap pemerintah terkait uang ganti rugi atas lahan mereka yang terkena jalan tol dan belum dibayar,” kata Suradi.

Baca Juga :  Deden Alindo Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi Perindo Gelar Sosialisasi IPWK

” Lahan kami yang berasa di KM 10 – 11, terkena Jalan Tol Trans Sumatera,(JTTS) hingga saat belum ada kejelasan tentang uang ganti rugi, padahal sudah enam tahun diperjuangkan, kata Suradi, Rabu, 17 Mei 2023,” ujarnya.

” Saat ini, putusan pengadilan sudah inkrah melalui keputusan Mahkamah agung dengan nomor perkara 4355 K/Pdt/2022, tertanggal 13 Desember 2022., oleh karena itu, surat yang dikirimkan ke BPN dan JTTS Lampung bertujuan agar kami dapat bertemu untuk meminta validasi serta ganti rugi atas tanah yang telah terkena jalan tol,” ungkap Suradi.

Baca Juga :  Gondol Mesin Steam Motor dan Handphone di Sidomulyo Lamsel, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Lebih lanjut Suradi menerangkan” surat tersebut berisikan agar dapat mengkonfrontir keterangan dari kedua belah pihak sehingga tidak terjadi saling lempar tanggung jawab, dan dijadwalkan agar Jumat, 19 Mei 2023 mendatang, kami dapat bertemu di kantor BPN Lampung Selatan,” terang Suradi.

” Ia juga memohon kepada Presiden Jokowi , agar melalui Dinas PUPR supaya bisa mengeluarkan uang ganti rugi, untuk tanah mereka yang saat ini telah di gunakan pemerintah untuk JTTS tersebut, sesuai keputusan tetap dari Mahkamah Agung,” pungkasnya. (Nasuki)

Baca Juga :  Kepolisian Sektor Penengahan Berhasil Menggagalkan Puluhan Remaja di Duga Hendak Tauran

Share :

Baca Juga

Arus Balik

Puncak Arus Balik Kedua Penyeberangan Lanca, Sumatera Menuju Jawa

Lampung Selatan

Gelar Peringati Maulid Nabi Muhamad SAW 1445 H – 2023 M, Majelis Ta’lim Jam’iatul Muslimat Dusun Way Apus

Lampung Selatan

Semarak Hari Bhayangkara Ke- 77 Polres Lampung Selatan dan Polsek Penengahan Gelar Lomba

Lampung Selatan

Brigjen Pol Umar Effendi, Resmi Menjabat Wakapolda Lampung

Berita Utama

Paud Almuhzaky Beserta Bunda Melaksanakan Giat Sulam Kaligrafi

Berita Utama

Andika Mahesa Kangen Band Inisiasi Program Jam 14.00 Wib, Curhat Bareng Demokrat

Berita Utama

PT. Trimas Ferry Siapkan 4 Armada Kapal Roro Jelang Ramadhan Dan Arus Mudik Lebaran 2023

Lampung Selatan

Menyambut Hut Polwan Ke- 75 Polres Lampung Selatan Gelar Bakti Sosial