LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Lampung Selatan

Kamis, 18 Mei 2023 - 07:36 WIB

Warga Dusun Buring Desa Suka Baru Layangkan Surat Ke BPN Lampung Selatan

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Mewakili 56 Kepala Keluarga warga Dusun Buring Desa Suka Baru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, Suradi kirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional(BPN) Lampung Selatan dan PPK JTTS Provinsi Lampung. Kamis, 18/05/2023.

Ketua Kelompok Masyarakat Dusun Buring Desa Suka Baru, Suradi mengatakan bahwa” hal ini kita lakukan untuk meminta kejelasan terhadap pemerintah terkait uang ganti rugi atas lahan mereka yang terkena jalan tol dan belum dibayar,” kata Suradi.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 421-03/Pnh, Merakyat

” Lahan kami yang berasa di KM 10 – 11, terkena Jalan Tol Trans Sumatera,(JTTS) hingga saat belum ada kejelasan tentang uang ganti rugi, padahal sudah enam tahun diperjuangkan, kata Suradi, Rabu, 17 Mei 2023,” ujarnya.

” Saat ini, putusan pengadilan sudah inkrah melalui keputusan Mahkamah agung dengan nomor perkara 4355 K/Pdt/2022, tertanggal 13 Desember 2022., oleh karena itu, surat yang dikirimkan ke BPN dan JTTS Lampung bertujuan agar kami dapat bertemu untuk meminta validasi serta ganti rugi atas tanah yang telah terkena jalan tol,” ungkap Suradi.

Baca Juga :  Maling Motor Makin Merajalela di Desa Bakauheni Lampung Selatan

Lebih lanjut Suradi menerangkan” surat tersebut berisikan agar dapat mengkonfrontir keterangan dari kedua belah pihak sehingga tidak terjadi saling lempar tanggung jawab, dan dijadwalkan agar Jumat, 19 Mei 2023 mendatang, kami dapat bertemu di kantor BPN Lampung Selatan,” terang Suradi.

” Ia juga memohon kepada Presiden Jokowi , agar melalui Dinas PUPR supaya bisa mengeluarkan uang ganti rugi, untuk tanah mereka yang saat ini telah di gunakan pemerintah untuk JTTS tersebut, sesuai keputusan tetap dari Mahkamah Agung,” pungkasnya. (Nasuki)

Baca Juga :  Kapolsek Penengahan Menerima Kunjungan TK Annisa penegahan

Share :

Baca Juga

Lampung Selatan

Bulan Penuh Berkah, LAPBAS Indonesia PAC Bakauheni Gelar Giat Sosial Santuni Anak Yatim Piatu

Berita Utama

Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke – 59, Kalapas: Komitmen Satu dan Pengabdian Luhur

Bandar Lampung

Polda Lampung Memberikan Perkembangan Penanganan Pelaku Kasus Curas Bersenpi di Bank Arta Kedaton

Bandar Lampung

Tips Jaga Kebugaran Agar Tetap Strong, Ala Kasi Humas Polres Lampung Selatan

Berita Utama

Paud Almuhzaky Beserta Bunda Melaksanakan Giat Sulam Kaligrafi

Berita Utama

Anggota Koramil 421 – 03 Penengahan Perduli Gotong Royong Di Desa Kelaten

Lampung Selatan

Grebek Judi Sabung Ayam di Tanjungsari, Satu Tersangka Diamankan

Lampung Selatan

Semarak Hari Bhayangkara Ke- 77 Polres Lampung Selatan dan Polsek Penengahan Gelar Lomba