Mediakompasnews.com- Sumatera Utara, Batu Bara – Berdasarkan dari hasil rekaman CCTV Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil mengamankan Seorang Pria Dewasa Pelaku Pencurian Handphone dengan pemberatan.
Pelaku yang di amankan inisial WR (28) merupakan warga Gang Batu Dusun IV Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.mencuri satu unit Handphone merek Samsung Galaxy A03 yang merupakan tindakan Melanggar pasal 363 KUHP. Kejadian tersebut di wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku. kamis, 18/05/2023.
Tersangka di amankan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara, atas Adanya Laporan dari korban MW (19 ) warga Dusun VIII Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.pada hari Senin tanggal 11 Mey 2023.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes SIK Melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH.MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku, WR ditangkap di wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku, juga merupakan warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara”, Kata AKP Ferry Kusnadi kepada awak media.
Kapolsek menambahkan, Korban dalam kasus ini adalah Mhd. Wanda, warga Dusun VIII Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Saksi yang melihat kejadian tersebut adalah Dodi, warga Dusun VIII Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Kronologis kejadian itu pada Senin,11 Mey 2023 sekitar pukul 07.00 wib, Saat korban sedang tertidur dibawah meja di kios Mainan Al, yang berada di Dusun VIII Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Setelah korban terbangun dari tidurnya, tidak melihat bahwa handphone Merk Samsung Galaxy A03 warna hitam, Yang sedang di cas di bawah bantal yang di tidurinya telah hilang dibawa kabur pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut di kantor Polsek Labuhan Ruku.
Setelah menerima laporan, pada hari Senin tanggal 11 Mey 2023 sekitar pukul 08.30 wib, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di bawah kepemimpinan langsung Ipda Christina DC Panggabean, Segera Menuju ke Lokasi kejadian.
Berdasarkan, informasi yang di terima dari masyarakat yang layak dipercaya, diketahui, bahwa ada seorang pria yang di duga sebagai pelaku pencurian, berada di Gang Batu Dusun IV Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Setibanya di Lokasi, Petugas ada melihat seorang Pria, dengan ciri-ciri yang sudah di kantongi oleh petugas, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti, berupa satu unit Handphone merek Samsung Galaxy A03 warna hitam, senjata tajam berupa belahan gunting yang di selipkan di pinggangnya, celana panjang warna coklat, satu buah topi warna merah.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti, kemudian dibawa kekantor Mapolsek Labuhan Ruku, untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut ” tandasnya. (Albs70)