Jumat, Juni 27, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Batu Bara

Polsek Indrapura Unit Reskrim Amankan 1 Orang Pelaku Penyerangan

by Admin5 Habibi
Mei 15, 2023
in Batu Bara
0
Polsek Indrapura Unit Reskrim Amankan 1 Orang Pelaku Penyerangan
0
SHARES
10
VIEWS

Mediakompasnews.com – Sumatera Utara, Batu Bara – Unit Reskrim Polsek Indrapura Mengamankan 1 orang, dari 3 (tiga) orang Laki-laki, dengan kasus Penganiayaan penyerangan terhadap warga simpang kopi Dusun Kopi Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.

Dari dasar Laporan Polisi Nomor, Lp /B/70/ V / 2023 / SPKT/ Polsek Indrapura tertanggal 14 Mei 2023, laporan dari seorang warga simpang kopi Jariadi, Lk, 54 tahun, Islam, Wiraswasta , Dusun Kopi Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, dengan saksi Mahyudi Kusuma,Lk, 25 tahun, Islam,wiraswasta , Dsn V Desa laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara. tentang kasus penganiayaan ke Polsek Indrapura, Minggu, 14/05/2023.

Related posts

Buka Bussiness Coaching IPEMI, Bupati Zahir Harapkan Peningkatan Kemampuan Mengelola Bisnis

Buka Bussiness Coaching IPEMI, Bupati Zahir Harapkan Peningkatan Kemampuan Mengelola Bisnis

Oktober 10, 2023
Lagi Asyik Menghisap Sabu Terciduk oleh Polsek Indrapura

Lagi Asyik Menghisap Sabu Terciduk oleh Polsek Indrapura

Oktober 7, 2023

Warga yang diamankan adalah Anggi Sodri Hermanto Lk, 24 Tahun,Islam , Wiraswasta, Dusun Mangga Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Sua Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga :  Kabupaten Batu Bara Kembali Dinobatkan Sebagai Kabupaten Layak Anak

Dengan Kronologi kejadian, Pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib, yang mana saksi korban sampai dirumahnya, dan sekaligus tempat usaha, setelah pulang belanja dari pajak simpang kopi, pada saat itu korban langsung membawa belanjaan korban kedapur, kemudian korban langsung ke arah belakang rumah (kamar mandi) hendak buang air kecil.

Kemudian Juriadi (korban), mendengar teriakan dari anggota kerjanya, Lela mengatakan, “pak Sodri ngamuk membawa pisau”, pada saat itu juga Anggi (terlapor) langsung menyerang korban dengan menggunakan sebilah pisau, hingga terjadi pergumulan antara korban dan terlapor.

Baca Juga :  Surat Pengunduran Diri Sebagai Wakil Bupati Batu Bara Periode 2018-2023

Kemudian saksi (Mahyudi), langsung membantu korban untuk melerai, mengamankan terlapor supaya tidak melakukan penyerangan terhadap korban, setelah korban dan saksi menenangkan sipelaku, mengamankan terlapor, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Indrapura, guna dapat diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Indonesia.

Kronologi penangkapan, Pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023, sekira pukul 10.30 Wib, Personil Polsek Indrapura, yang mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwasanya, ada 1 orang dari 3 (tiga) orang laki-laki pelaku Penganiayaan, setelah mendapatkan informasi tersebut.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yg di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim *IPTU Jimmy Rianto Sitorus, SH, langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud, sekira Pukul 10.30 Wib sampai dilokasi, kemudian team Opsnal melihat 1 (satu) orang laki-laki yang dimaksud, langsung mengamankan laki-laki tersebut, selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkab Batu Bara Gelar Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan RI

Sebagai barang bukti yang disita polisi dari sipelaku, 1 (satu) bilah pisau, yang di pergunakan sebagai alat penganiayaan terhadap sikorban,

Untuk melengkapi berkas kasus tersebut, polisi menindak lanjuti penyidikan, yang
melakukan Pemeriksaan terhadap keterangan dari para Saksi-saksi,
melakukan gelar perkara untuk menindak lanjutkan perkara tindak pidana, Polsek Indrapura segera mengirim SPDP dan Berkas Perkara Ke Jaksa Penuntut Umum guna melakukan proses hukum. (Albs70).

Previous Post

Puncak Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak Jajaran TNI-Polri Diseluruh Indonesia

Next Post

Bupati Batu Bara Hadiri Halal Bihalal Akbar IPMBB se-Sumut

Next Post
Bupati Batu Bara Hadiri Halal Bihalal Akbar IPMBB se-Sumut

Bupati Batu Bara Hadiri Halal Bihalal Akbar IPMBB se-Sumut

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In