DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Sabtu, 13 Mei 2023 - 08:51 WIB

Aliran Sungai Dan Lahan Pertanian Warga Tercemar Limbah Kotoran Sawit Perusahaan

Mediakompasnews.com- Sumatera Utara, Batu Bara, Camat Sei Balai Wali Wala Sagala dengan Kepala Desa Perjuangan Erwin Zunaidi bersama beberapa masyarakat di Desa Perjuangan sidak kelokasi, dimana ada info, terdapat pembuangan limbah sawit, yang sangat membahayakan sekali terhadap warga sekitar dan juga pencemaran lingkungan.

Banyak ikan mati juga menimbulkan bau busuk pada bahagian sepanjang aliran air sungai, dengan bau sangat menyengat, diduga pihak dari perusahan sawit membuang air limbah cair, yang dari hasil pengolahan Pabrik Kelapa Sawit ke parit, yang terdapat didalam areal perkebunan milik masyarakat tani, Lalu airnya menembus dan mengalir ke saluran irigasi sungai, yang terletak di Desa Perjuangan,
Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Jumat, 12/05/2023.

Baca Juga :  Maling Motor Makin Merajalela di Desa Bakauheni Lampung Selatan

“Ini sangat merugikan, dari masyarakat petani, yang mana, lahan nya telah tercemari oleh limbah dari hasil sisa olahan perusahaan tersebut, yang di duga kuat, ada bahan yang berbahaya, yang terlihat dari habitat ikan yang pada mati, ini harus di tanggapi secara serius oleh perusahaan”, ujar salah satu tokoh masyarakat, yang tidak berkenan nama nya disebutkan kepada awak media saat di kompirmasi.

Yang hadir dari sidak limbah yang terjadi di kawasan masyarakat tersebut adalah, Camat Sei Balai Wali Wala Sagala, Kapolsek Labuhan Ruku yang di wakili oleh Waka Polsek Labuhan Ruku Fahmi, SH. Kades Desa Perjuangan Erwin Zunaidi, dari tokoh masyarakat, serta dari awak media.

Baca Juga :  Langgar Perda, Bupati Kabupaten Tangerang Cabut Ijin Holywings

Diduga, dari hasil sisa pengolahan limbah pabrik sawit, yang berasal dari pengolahan berondolan CV Jaya Peratama, yang sengaja membuang limbah cairnya, yang tanpa disirkulasi dari waduk waduk tempat pengolahan limbah, sehingga terjadi pembuangan langsung ke parit parit atau pun irigasi warga, yang diduga kuat, tidak melengkapi izin resmi pemerintah yang sah.

“Ini telah mengangkangi dari perundang Undangan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga dari Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)”, jelasnya kepada Awak Media.

Baca Juga :  Sambut HUT RI Ke 77 Serta Rayakan Ultah Yang Pertama Desa Torbang Adakan Lomba Balap Sound Miniatur Se Jawa Timur

Selanjutnya, camat meminta agar pihak dari perusahaan tersebut, haruslah konsisten dan bertanggung jawab, atas terhadap pencemaran limbah itu, yang di ketahui, bahwa dari dampak limbah yang di timbul, dari limbah kelapa sawit terhadap sumber daya alam, juga Penduduk dan permukiman masyarakat tercemar, termasu dari aliran sungai dan berimbas kepada air sumur warga yang menimbulkan aroma bau. (Albs70)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Helmy Halim : PKS Punya Cerita Dalam Hati

Berita Utama

Bupati Rohul H.Sukiman Hadiri Dan Teken MOU Bersama Kejati Riau

Berita Utama

Presiden Jokowi Apresiasi MPR Telah Mengkaji Substansi dan Bentuk Hukum PPHN

Berita Utama

Berantas Berita Hoaks, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Terima Kunjungan PWMOI

Berita Utama

Popda 2024 Resmi Dibuka oleh Penjabat Sekda Kota Tegal

Berita Utama

Rumah Kosong Didesa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Terbakar Karena Korsleting Listrik

Berita Utama

Saat Pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Bintara Polri 2022, Kapolda Kalbar : Optimal Kurikulum Presisi

Batu Bara

Diduga Oknum Karyawan PT Inalum Sok Jadi Pemborong, Tukang Bayar Upah Kerja Terpaksa Jual Motor