DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Sabtu, 13 Mei 2023 - 08:51 WIB

Aliran Sungai Dan Lahan Pertanian Warga Tercemar Limbah Kotoran Sawit Perusahaan

Mediakompasnews.com- Sumatera Utara, Batu Bara, Camat Sei Balai Wali Wala Sagala dengan Kepala Desa Perjuangan Erwin Zunaidi bersama beberapa masyarakat di Desa Perjuangan sidak kelokasi, dimana ada info, terdapat pembuangan limbah sawit, yang sangat membahayakan sekali terhadap warga sekitar dan juga pencemaran lingkungan.

Banyak ikan mati juga menimbulkan bau busuk pada bahagian sepanjang aliran air sungai, dengan bau sangat menyengat, diduga pihak dari perusahan sawit membuang air limbah cair, yang dari hasil pengolahan Pabrik Kelapa Sawit ke parit, yang terdapat didalam areal perkebunan milik masyarakat tani, Lalu airnya menembus dan mengalir ke saluran irigasi sungai, yang terletak di Desa Perjuangan,
Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Jumat, 12/05/2023.

Baca Juga :  Rangkaian Touring Dalam Rangka Resmikan Lapangan Tembak dan Peninjauan Latihan Pratugas Hari Ini Berakhir

“Ini sangat merugikan, dari masyarakat petani, yang mana, lahan nya telah tercemari oleh limbah dari hasil sisa olahan perusahaan tersebut, yang di duga kuat, ada bahan yang berbahaya, yang terlihat dari habitat ikan yang pada mati, ini harus di tanggapi secara serius oleh perusahaan”, ujar salah satu tokoh masyarakat, yang tidak berkenan nama nya disebutkan kepada awak media saat di kompirmasi.

Yang hadir dari sidak limbah yang terjadi di kawasan masyarakat tersebut adalah, Camat Sei Balai Wali Wala Sagala, Kapolsek Labuhan Ruku yang di wakili oleh Waka Polsek Labuhan Ruku Fahmi, SH. Kades Desa Perjuangan Erwin Zunaidi, dari tokoh masyarakat, serta dari awak media.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Kades Jagabaya Lakukan Klarifikasi ke DPPR FORWATU BANTEN!

Diduga, dari hasil sisa pengolahan limbah pabrik sawit, yang berasal dari pengolahan berondolan CV Jaya Peratama, yang sengaja membuang limbah cairnya, yang tanpa disirkulasi dari waduk waduk tempat pengolahan limbah, sehingga terjadi pembuangan langsung ke parit parit atau pun irigasi warga, yang diduga kuat, tidak melengkapi izin resmi pemerintah yang sah.

“Ini telah mengangkangi dari perundang Undangan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga dari Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)”, jelasnya kepada Awak Media.

Baca Juga :  Kepala Dinsos Sumenep Hadiri Khidmat 11 Khirata Foundation

Selanjutnya, camat meminta agar pihak dari perusahaan tersebut, haruslah konsisten dan bertanggung jawab, atas terhadap pencemaran limbah itu, yang di ketahui, bahwa dari dampak limbah yang di timbul, dari limbah kelapa sawit terhadap sumber daya alam, juga Penduduk dan permukiman masyarakat tercemar, termasu dari aliran sungai dan berimbas kepada air sumur warga yang menimbulkan aroma bau. (Albs70)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

SMAN 1 Sindang Adakan IHT Peningkatan Kompetensi Tenaga Pendidik

Berita Utama

Kapolres Dan Ketua Bhayangkari Cabang Polres Rohul Kunker Ke Mako Polsek Tambusai

Berita Utama

Oknum KADES DI DUGA Gelapkan Dana  BLT DD Covid-19 Dan Dilaporkan Kepolda Jatim

Berita Utama

Hebat” Polres Metro Bekasi Berhasil Tangkap Terduga Penyiraman Air Keras Terhadap Istri dan Anaknya

Berita Utama

Bersama Suporter,Polsek Panongan Dan KOK Gelar Doa Bersama Bagi Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Berita Utama

Panglima TNI Tinjau Pengamanan dan Misa Natal 2022

Berita Utama

Bertemu Anak Muda Aceh, Presiden Jokowi Bahas Peluang di Berbagai Bidang

Berita Utama

Tingkatkan Sinergitas, Jumat Curhat Kapolresta Palangka Raya Dengan BNI