LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Sabtu, 13 Mei 2023 - 08:51 WIB

Aliran Sungai Dan Lahan Pertanian Warga Tercemar Limbah Kotoran Sawit Perusahaan

Mediakompasnews.com- Sumatera Utara, Batu Bara, Camat Sei Balai Wali Wala Sagala dengan Kepala Desa Perjuangan Erwin Zunaidi bersama beberapa masyarakat di Desa Perjuangan sidak kelokasi, dimana ada info, terdapat pembuangan limbah sawit, yang sangat membahayakan sekali terhadap warga sekitar dan juga pencemaran lingkungan.

Banyak ikan mati juga menimbulkan bau busuk pada bahagian sepanjang aliran air sungai, dengan bau sangat menyengat, diduga pihak dari perusahan sawit membuang air limbah cair, yang dari hasil pengolahan Pabrik Kelapa Sawit ke parit, yang terdapat didalam areal perkebunan milik masyarakat tani, Lalu airnya menembus dan mengalir ke saluran irigasi sungai, yang terletak di Desa Perjuangan,
Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Jumat, 12/05/2023.

Baca Juga :  Peringati HUT RI ke-77, Masyarakat Kotak Malang Gelar Pelomban

“Ini sangat merugikan, dari masyarakat petani, yang mana, lahan nya telah tercemari oleh limbah dari hasil sisa olahan perusahaan tersebut, yang di duga kuat, ada bahan yang berbahaya, yang terlihat dari habitat ikan yang pada mati, ini harus di tanggapi secara serius oleh perusahaan”, ujar salah satu tokoh masyarakat, yang tidak berkenan nama nya disebutkan kepada awak media saat di kompirmasi.

Yang hadir dari sidak limbah yang terjadi di kawasan masyarakat tersebut adalah, Camat Sei Balai Wali Wala Sagala, Kapolsek Labuhan Ruku yang di wakili oleh Waka Polsek Labuhan Ruku Fahmi, SH. Kades Desa Perjuangan Erwin Zunaidi, dari tokoh masyarakat, serta dari awak media.

Baca Juga :  Menjadikan Tangsel Sebagai Kota Paling Toleran

Diduga, dari hasil sisa pengolahan limbah pabrik sawit, yang berasal dari pengolahan berondolan CV Jaya Peratama, yang sengaja membuang limbah cairnya, yang tanpa disirkulasi dari waduk waduk tempat pengolahan limbah, sehingga terjadi pembuangan langsung ke parit parit atau pun irigasi warga, yang diduga kuat, tidak melengkapi izin resmi pemerintah yang sah.

“Ini telah mengangkangi dari perundang Undangan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga dari Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)”, jelasnya kepada Awak Media.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Serang Kota Lakukan Upaya Paksa Terhadap Tersangka NM

Selanjutnya, camat meminta agar pihak dari perusahaan tersebut, haruslah konsisten dan bertanggung jawab, atas terhadap pencemaran limbah itu, yang di ketahui, bahwa dari dampak limbah yang di timbul, dari limbah kelapa sawit terhadap sumber daya alam, juga Penduduk dan permukiman masyarakat tercemar, termasu dari aliran sungai dan berimbas kepada air sumur warga yang menimbulkan aroma bau. (Albs70)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tempuh Jarak Ratusan Kilometer, Danrem 064/MY Dampingi Pangdam III/Siliwangi Monitoring Wilayah Lebak Dan Pandeglang

Berita Utama

Tim Sar Sat Brimob Polda Jabar Cek Debit Air Di Desa Sindangjaya Cipanas Kabupaten Cianjur

Berita Utama

Mahasiswa Kukerta UNRI 2024 Melakukan Sosialisasi Pengembangan UMKM Bersama Ibu PKK Di Desa Kabun

Berita Utama

Kapolsek kabun Iptu Aguswandi,S.H Menghadiri Upacara Hari Guru Di SDN 004 Kabun

Berita Utama

Kadin Propinsi Banten Ambil Sikap Pelaksanaan MUKAB ke VII Kabupaten Tangerang Ditunda..!!

Berita Utama

Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Nusantara Gemilang

Berita Utama

Anggota Polsek Sajira Polres Lebak Giat Patroli Dialogis Dan Berikan Himbauan

Berita Utama

Personil Polsek Kabun Berhasil Mengamankan Pria Ini Dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian