LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Kamis, 11 Mei 2023 - 15:56 WIB

Penebangan Kayu Tanpa Surat Izin Merupakan Pidana, Polsek Dua Koto Diminta Usut Pelaku Pembalakan Pohon Mahoni.

Media Kompas News.Com – SUMBAR – Polsek Dua Koto,Polres Pasaman diminta untuk mengusut pelaku penebangan pohon kayu jenis Mahoni yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab.

Penebangan kayu Mahoni yang tumbuh ditanam didepan Mapolsek Dua Koto yang lama di Pangkalam,Kenagarian Cubadak Tengah,Kec.Dua Koto,Kamis(11/5-2023) itu merupakan perbuatan melanggar hukum.

Menurut peraturan yang ada bahwa Menebang hutan merupakan salah satu kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu. Pemanfaatan hasil hutan kayu ini harus dilaksanakan melalui pemberian izin.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Penggelapan Ranmor, Diburu Tim Resmob Polres Rohul Sampai Ke Serdang Bedagai

Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dapat diberikan kepada: a. perorangan b. koperasi, c. badan usaha milik swasta Indonesia, d.badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Melakukan penebangan kayu di hutan tanpa izin merupakan perbuatan yang dapat dipidana, tetapi hal ini dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Baca Juga :  Silahturahmi Ramadhan Dengan Morgan Sport Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Kembangkan Nilai- Nilai Kebangsaan

Sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Daerah(Perda) Kab.Pasaman nomor 12 tahun 2026 yang isinya tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pada pasal 11, disebutkan,bahwa setiap orang atau badan dilarang merusak, menebang atau memotong pohon atau tanaman di jalur hijau, taman dan tempat umum,” kata isi Perda tersebut.

Berarti perbuatan menebang kayu sebagai pohon pelindung dan dijadikan bahan beroti dan papan sudah merupakan perbuatan pidana( melanggar hukum). Untuk itu Aparaf Penegak Hukum(APH) diminta agar melakukan pengusutan sampai tuntas.

Baca Juga :  Puncak HUT PIPAS ke-21, PIPAS Berkarya Perempuan Berdaya Untuk Indonesia Emas 2045

Ditulis oleh : Tim Media Kompas News.Com Sumbar

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Menlu Turki, Bahas Kerja Sama Pertahanan

Berita Utama

TNI Angkatan Laut Bantu KM Sentosa XIX yang Kandas di Perairan Morotai

Berita Utama

Kemenkumham Menyelenggarakan Seminar Nasional Dengan Tema, Doa Kemenkumham Untuk Bangsa

Berita Utama

Gerak Cepat Tim Res Narkoba Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkoba Di Gubuk Desa, Dua Tersangka Diamankan Beserta 32 Paket Sabu.

Berita Utama

Danrem 064/MY Hadiri Festival Cikande 2022

Berita Utama

Semarakan Hari Polwan ke 74, Polres Tegal Gelar Berbagai Lomba

Berita Utama

KOBONG BANTEN Dideklarasikan, Arwan Siap Menangkan Ir Gembong R Sumedi untuk Pilgub 2024

Berita Utama

Kapolda Lampung Pimpin Pemakaman Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo