DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Kamis, 11 Mei 2023 - 15:56 WIB

Penebangan Kayu Tanpa Surat Izin Merupakan Pidana, Polsek Dua Koto Diminta Usut Pelaku Pembalakan Pohon Mahoni.

Media Kompas News.Com – SUMBAR – Polsek Dua Koto,Polres Pasaman diminta untuk mengusut pelaku penebangan pohon kayu jenis Mahoni yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab.

Penebangan kayu Mahoni yang tumbuh ditanam didepan Mapolsek Dua Koto yang lama di Pangkalam,Kenagarian Cubadak Tengah,Kec.Dua Koto,Kamis(11/5-2023) itu merupakan perbuatan melanggar hukum.

Menurut peraturan yang ada bahwa Menebang hutan merupakan salah satu kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu. Pemanfaatan hasil hutan kayu ini harus dilaksanakan melalui pemberian izin.

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke-77, Pemdes Saronggi Jadi Juara ke-4 Lomba Kebersihan Tingkat Kecamatan

Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dapat diberikan kepada: a. perorangan b. koperasi, c. badan usaha milik swasta Indonesia, d.badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Melakukan penebangan kayu di hutan tanpa izin merupakan perbuatan yang dapat dipidana, tetapi hal ini dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Baca Juga :  Penguatan Akses Reforma Agraria Jadi Target Tahun Kedua

Sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Daerah(Perda) Kab.Pasaman nomor 12 tahun 2026 yang isinya tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pada pasal 11, disebutkan,bahwa setiap orang atau badan dilarang merusak, menebang atau memotong pohon atau tanaman di jalur hijau, taman dan tempat umum,” kata isi Perda tersebut.

Berarti perbuatan menebang kayu sebagai pohon pelindung dan dijadikan bahan beroti dan papan sudah merupakan perbuatan pidana( melanggar hukum). Untuk itu Aparaf Penegak Hukum(APH) diminta agar melakukan pengusutan sampai tuntas.

Baca Juga :  Rayakan Hari Ulang Tahun ke-65 PP MPC Kota Tangerang

Ditulis oleh : Tim Media Kompas News.Com Sumbar

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolresta Cirebon Hadiri Gerak Jalan Santai dalam rangka HUT TNI ke – 77 Tahun 2022

Berita Utama

Pemerintah Kabupaten Lebak Dukung Penuh TNI Manunggal Membangun Desa Ke -114

Berita Utama

Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito, Dampingi Wabup Rohul Di Apel HUT Ke 65 Provinsi Riau

Berita Utama

Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja ke Sulawesi Utara

Berita Utama

Ketum Agus: Dirgahayu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menuju Indonesia Emas

Berita Utama

Sukseskan KTT G20 di Bali, Kasad Pastikan Kesiapan Yankes

Berita Utama

Turnamen Bulutangkis Kapolres Lampung Selatan Cup I dimulai

Berita Utama

Jum’at Curhat Ini Cara Kapolsek Bayah Polres Lebak Dengar Keluhan Warga Masyarakat Kecamatan Bayah