DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / JAKARTA

Rabu, 10 Mei 2023 - 12:43 WIB

MKA terduga Predator Seksual Terhadap Anak di Badung Bali Terancam 15 tahun Penjara

Mediakompasnews.com – Jakarta – Kasus kejahatan seksual terhadap anak usia 15 tahun yang diduga dilakukan MKA (58) Warga Kuta Selatan, Badung, Bali mendapat perhatian khusus Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.09/05/23

Dalam keterangan persnya Arist Merdeka Sirait menyatakan MKA yang disinyalir atau diduga dilakukan tokoh masyarakat dan salah seorang suami anggota Dewan di Bali ini jika terbukti bersalah melakukan serangan kejahatan seksual terhadap anak dengan cara bujuk rayu, janji-janji, intimidasi dan tipu muslihat, berdasarkan ketentuan pasal UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 002 tentang Perlindungan Anal junto UU RI No : 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku MKA dapat diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Mabes Polri Gelar Korps Raport Kenaikan Pangkat Pati Polri, 13 Perwira Tinggi Naik Pangkat

Untuk kepentingan keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Badung untuk segera menindaklanjuti laporan korban menangkap dan menahan pelaku.

“Tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksusual terhadap anak, tidak ada kata damai. Kejahatan seksual terhadap anak merupaan tindak pidana khusus dan hukumannya juga khusus dan berat”.

Oleh sebab itu jangan coba melakukan bujuk rayu, janji-janji palsu maupun intimidasi kepada anak melakukan hubungan seksual dalam bentuk apapun hukumannya berat bahkan dapat ditambah sepertiga dari pidana pokoknya bahkan ditambahkan dengan hukuman kebiri kimia dan pemasangan cip untuk memantau kegiatan dan ruang gerak pelaku, demikian dijelaskan Arist.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Laksanakan Halalbihalal Usai Libur Idulfitri

Lebih jauh Arist mengatakan, untuk memantau kasus ini, Komnas Perlindungan Anak menugaskan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosislal Anak ke Badung Bali dengan melibatkan pemangku Adat dan kepentingan perlindungan Anak, media dan unit-unit sosial perlindungan Anak termasuk aparat penegak hukum.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Kapolres Jakarta Selatan Hadir Giat Bedah Rumah Dalam Rangka Presisi Bhayangkara ke 77

JAKARTA

Jalankan Tiga Tugas Prioritas dari Presiden, Kementerian ATR/BPN Adakan Rapat Penanganan Isu Strategis Bersama BUMN

JAKARTA

Ini Penegasan Kasad Pada Acara Tradisi Penerimaan Paja Abit Akmil 2023

JAKARTA

Ujian Kenaikan Tingkat BKC di SDN Pejuang VII Bekasi

JAKARTA

Pelaku Penjualan Bayi Dengan transaksi Utang Piutang Rp. 30 Juta di Semarang terancam maksimal 15 Tahun Penjara

JAKARTA

Oknum ASN SUDIN LH Jakarta Timur Diduga Melakukan Penipuan kepada Sejumlah Calon PJLP

JAKARTA

Eksploitasi Seksual Komersial Anak Terulang Di Manokwari Papua Barat

JAKARTA

Sosok Penyanyi Danil Pratama Yang Bersuara Emas Kini Makin Di Kenal di Kalangan Warga Netizen