LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / JAKARTA

Rabu, 10 Mei 2023 - 12:43 WIB

MKA terduga Predator Seksual Terhadap Anak di Badung Bali Terancam 15 tahun Penjara

Mediakompasnews.com – Jakarta – Kasus kejahatan seksual terhadap anak usia 15 tahun yang diduga dilakukan MKA (58) Warga Kuta Selatan, Badung, Bali mendapat perhatian khusus Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.09/05/23

Dalam keterangan persnya Arist Merdeka Sirait menyatakan MKA yang disinyalir atau diduga dilakukan tokoh masyarakat dan salah seorang suami anggota Dewan di Bali ini jika terbukti bersalah melakukan serangan kejahatan seksual terhadap anak dengan cara bujuk rayu, janji-janji, intimidasi dan tipu muslihat, berdasarkan ketentuan pasal UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 002 tentang Perlindungan Anal junto UU RI No : 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku MKA dapat diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Pimpin Apel di NTMC, Kakorlantas Polri Instruksikan Jajaran Siapkan Operasi Ketupat 2026 Lebih Komprehensif

Untuk kepentingan keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Badung untuk segera menindaklanjuti laporan korban menangkap dan menahan pelaku.

“Tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksusual terhadap anak, tidak ada kata damai. Kejahatan seksual terhadap anak merupaan tindak pidana khusus dan hukumannya juga khusus dan berat”.

Oleh sebab itu jangan coba melakukan bujuk rayu, janji-janji palsu maupun intimidasi kepada anak melakukan hubungan seksual dalam bentuk apapun hukumannya berat bahkan dapat ditambah sepertiga dari pidana pokoknya bahkan ditambahkan dengan hukuman kebiri kimia dan pemasangan cip untuk memantau kegiatan dan ruang gerak pelaku, demikian dijelaskan Arist.

Baca Juga :  Keluarga Besar FWJ Indonesia Ucapkan Selamat Atas Diangkatnya Komjen Agus Jadi Wakapolri

Lebih jauh Arist mengatakan, untuk memantau kasus ini, Komnas Perlindungan Anak menugaskan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosislal Anak ke Badung Bali dengan melibatkan pemangku Adat dan kepentingan perlindungan Anak, media dan unit-unit sosial perlindungan Anak termasuk aparat penegak hukum.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Kasad Hadiri HUT Ke-77 TNI Angkatan Udara

JAKARTA

Carut Marut Polemik HGB Pagar Laut, ditanggapi Harison Mocodompis pada acara ILC

JAKARTA

Tudingan 2 Matari, Ketum FRN Counter Polri Agus Flores Angkat Bicara

JAKARTA

Kodim 0510/Tigaraksa Terima Penghargaan Penanganan Covid Terbaik

JAKARTA

Gunakan Kesempatan Libur Idulfitri untuk Ubah Alas Hak Tanah Dari Girik Menjadi Sertipikat

JAKARTA

Kunci Suksesi Pemilu 2024, FWJ Indonesia Gelar Diskusi Kebangsaan

Berita Dunia

Kalemdiklat: Polri Akan Berikan Pelayanan Terbaik dan Kepedulian Untuk Disabilitas

JAKARTA

Menteri ATR/Kepala BPN Beri Pengarahan kepada Para Calon Pimpinan Tinggi Polri