LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / JAKARTA

Rabu, 10 Mei 2023 - 12:43 WIB

MKA terduga Predator Seksual Terhadap Anak di Badung Bali Terancam 15 tahun Penjara

Mediakompasnews.com – Jakarta – Kasus kejahatan seksual terhadap anak usia 15 tahun yang diduga dilakukan MKA (58) Warga Kuta Selatan, Badung, Bali mendapat perhatian khusus Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.09/05/23

Dalam keterangan persnya Arist Merdeka Sirait menyatakan MKA yang disinyalir atau diduga dilakukan tokoh masyarakat dan salah seorang suami anggota Dewan di Bali ini jika terbukti bersalah melakukan serangan kejahatan seksual terhadap anak dengan cara bujuk rayu, janji-janji, intimidasi dan tipu muslihat, berdasarkan ketentuan pasal UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 002 tentang Perlindungan Anal junto UU RI No : 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku MKA dapat diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Politisi Muda PAN Syafrudin Budiman: Menguat Nama Pasangan Prabowo - Zulkifli Hasan dan Prabowo - Erick Thohir

Untuk kepentingan keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Badung untuk segera menindaklanjuti laporan korban menangkap dan menahan pelaku.

“Tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksusual terhadap anak, tidak ada kata damai. Kejahatan seksual terhadap anak merupaan tindak pidana khusus dan hukumannya juga khusus dan berat”.

Oleh sebab itu jangan coba melakukan bujuk rayu, janji-janji palsu maupun intimidasi kepada anak melakukan hubungan seksual dalam bentuk apapun hukumannya berat bahkan dapat ditambah sepertiga dari pidana pokoknya bahkan ditambahkan dengan hukuman kebiri kimia dan pemasangan cip untuk memantau kegiatan dan ruang gerak pelaku, demikian dijelaskan Arist.

Baca Juga :  Acara Pisah Sambut Pejabat Lingkup Polres Metro Jaktim Bejalan Lancar AKBP Ruslan Idris SH MM Kabag Ren

Lebih jauh Arist mengatakan, untuk memantau kasus ini, Komnas Perlindungan Anak menugaskan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosislal Anak ke Badung Bali dengan melibatkan pemangku Adat dan kepentingan perlindungan Anak, media dan unit-unit sosial perlindungan Anak termasuk aparat penegak hukum.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Menteri Nusron Terima Instruksi Presiden Prabowo Terkait HGU

JAKARTA

DPC AWPI Jakarta Timur Gelar Rapat Perdana Awal Tahun 2024 Via Zoom Meeting

JAKARTA

Insiden Persekusi Jurnalis, FWJ Indonesia Desak Walikota Jakut Bertanggungjawab

JAKARTA

Ternyata Nevan Alvaro Putra Bungsu Ketum FWJ Indonesia Punya Cita – Cita Ini

JAKARTA

President WPO Ucapkan Terimakasih Untuk Kerjasama Kedepan Dengan FWJ Indonesia

JAKARTA

Semangat PAC LEGOK Menghadiri Milad GRiB Jaya Ke 15 di Gelora Senayan Jakarta

JAKARTA

Wamen ATR/Waka BPN Komitmen Dukung Sertipikasi Aset TNI

JAKARTA

Kepedulian Ketua Umum FWJI, Di Bulan Suci Ramadhan 2025, Bagikan 500 Paket Bingkisan THR