LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / JAKARTA / Pemerintahan RI

Rabu, 2 April 2025 - 14:41 WIB

Gunakan Kesempatan Libur Idulfitri untuk Ubah Alas Hak Tanah Dari Girik Menjadi Sertipikat

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Menjelang Idulfitri 1446 H, sebagian masyarakat Indonesia mulai mempersiapkan perjalanan mudik ke kampung halaman. Saat berkumpul bersama keluarga, biasanya menjadi momen pertemuan dan membicarakan banyak hal seputar keluarga, salah satunya soal kepastian hukum aset tanah milik keluarga. Jika ternyata alas hak tanah yang dimiliki masih berbentuk girik, masyarakat tak perlu resah dan bisa menggunakan libur lebaran ini untuk meningkatkan girik menjadi Sertipikat Hak Milik di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

“Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki alas hak sertipikat, masih berbentuk girik. Ya ini momen yang tepat untuk menyertipikasi aset tanah. ATR/BPN juga tetap beroperasi meski terbatas, ini bisa dimanfaatkan buat masyarakat yang perlu layanan pertanahan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis. Rabu (02/04/2025).

Baca Juga :  Apel Operasi Mantap Brata di Mako Brimob, Akan Dilakukan Rekayasa Lalulintas

Girik tanah itu sendiri adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa lalu yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20. Itulah mengapa masyarakat yang masih memiliki girik tanah, hendaknya ditingkatkan status hukumnya menjadi Sertipikat Hak Milik agar lebih aman di mata hukum Indonesia terkini.

Baca Juga :  DPC AWPI Jakarta Timur Audensi Dengan Kepala Terminal Kampung Rambutan, Yulza Ramadhoni

Harison Mocodompis kemudian menjelaskan, untuk mengurus perubahan dari girik ke sertipikat ada dokumen yang perlu disiapkan masyarakat. “Proses ini dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting, seperti girik tanah. Lalu, perlu siapkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai,” jelas Harison Mocodompis.

Secara lebih lengkap, ia mengimbau agar masyarakat mengecek syarat-syaratnya terlebih dahulu di aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan begitu, sebelum mengajukan permohonan ke Kantah, pemilik tanah melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Perkuat Kerja Sama Militer, Kasad Kunker ke Brunei

“Sebelum datang ke Kantah, masyarakat sekarang juga bisa cek syarat yang dibutuhkan terkait permohonannya dan berapa estimasi biayanya dari Sentuh Tanahku. Di aplikasi ini juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” terang Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari aplikasi ini, para pemilik tanah juga dapat berkonsultasi dengan Kantah setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan.
Sumber Biro humas Kementerian ATR/BPN.

(Hrmn-23)

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Merek Logo IWO Resmi Terdaftar di Kemenkum

Berita Utama

Pangdam III/Siliwangi : Pembinaan Tidak Boleh Lemah, Pembinaan Harus Keras Apapun Alasannya

JAKARTA

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Halalbihalal Usai Libur Idulfitri

JAKARTA

Tiga Hari, Mitra Binaan PT Timah Tbk Pasarkan Produk di Bazar UMKM 2023 yang Digelar Kementerian ESDM 

JAKARTA

Rapim Kementerian ATR/BPN, Nusron Tekankan Penggunaan Anggaran yang Berdampak Langsung ke Masyarakat

Berita Utama

Targetkan Pertumbuhan Pendapatan 39%, PT Martina Berto Tbk Optimis Prospek Kinerja 2023 Membaik

JAKARTA

Kasad Jenguk Prajurit Korban Penyerangan KST Papua di RSPAD

JAKARTA

MKA terduga Predator Seksual Terhadap Anak di Badung Bali Terancam 15 tahun Penjara