LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah

Rabu, 10 Mei 2023 - 09:12 WIB

Triwulan I 2023, 12 Warga Kalteng Jadi Korban VCS, Curhat ke Humas Polda Kalteng

Mediakompasnews.Com – Palangka Raya — Perasaan cinta dan sayang yang tulus tidak selamanya indah dirasakan oleh setiap insan manusia.

Tak jarang, akibat dibutakan perasaan cinta, justru menyebabkan musibah bagi yang merasakannya.

Seperti kasus yang satu ini, berdasarkan data dari Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), pada triwulan I tahun 2023, sebanyak 12 masyarakat Bumi Tambun Bungai menjadi korban pemerasan usai melakukan Video Call Seks atau VCS, kemudian Curhat ke Bidhumas Polda Kalteng.

12 korban tersebut, terjadi pada Bulan Januari ada tiga korban, Februari dua korban, Maret empat korban dan April terdapat tiga korban, dengan rentan usia 25 hingga 45 tahun dan lima orang korban diantaranya, berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta lima orang korban diantaranya merupakan laki-laki.

Baca Juga :  Peduli Pendidikan, PT Pradiksi Gunatama Tbk Bangun Pagar Sekolah SD Negeri 012

“Jadi modusnya pelaku ini biasanya berkenalan dengan korbannya di media sosial dan memberikan rayuan hingga korbannya jatuh cinta dengan pelaku,” kata Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si pada saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023) siang.

Setelah pelaku dapat meyakinkan jika korban jatuh cinta, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan VCS. Namun pada saat korban menunjukkan bagian-bagian tubuh sensitifnya, pelaku melakukan rekam layar.

Baca Juga :  Bagaimana Kebenaran Dalam Ilmu Hukum

Menggunakan video rekam layar tersebut, pelaku kemudian mulai melancarkan aksi memeras korbannya dengan mengancam akan menyebarluaskan video syur tersebut.

“Hal tersebut membuat korbannya takut dan langsung mengirimkan sejumlah uang. Bahkan ada satu orang korban yang telah mengirimkan uang hingga Rp 44 juta dengan total kerugian seluruhnya sebesar Rp 56 juta,” ucapnya.

Lebih lanjut perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya ini mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial.

Baca Juga :  LSM KOBRA Banten Laporkan Proyek Bronjong Penahan Sampah TPAS Cilowong

Pasalnya hal tersebut dapat disalahgunakan dan dijadikan alat pemerasan oleh pelaku yang nantinya hanya akan merugikan diri sendiri.

“Cinta dan sayang boleh, karena itu hak bagi seluruh masyarakat. Tetapi jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar norma dan agama. Karena itu hanya akan merugikan diri. Kalau sudah tersebar, yang akan malu bukan hanya diri sendiri, tetapi juga keluarga,” pungkasnya. (Yosep)
Sumber: Bidhumas Polda Kalteng

Share :

Baca Juga

Daerah

Untuk Menggali Potensi Yang Ada Demi Memajukan Nagari Cubadak Barat,Camat Dua Koto Adakan Pertemuan Bersama Stakeholder

Berita Utama

Rayakan Idul Adha, Keluarga Alm H Soma Potong Hewan Qurban dan Bagikan Daging Kepada Warga

Daerah

PRNU Sukabumi Utara Peduli kepada Yatama sebagai Penerus Bangsa

Berita Utama

Family Gatering: Ayundha Group Bersama Kita Mewujudkan Perubahan Yang Lebih Baik

Daerah

Haul 1 Tahun Almarhum Baba H.Marali Marzuki Guru Besar Pencak Silat Moeslem Martial Art ‘MMA’

Daerah

Lintas Desa, Rapat Pengajuan Pejabat Kepala Desa Tangga Bosi II

Daerah

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin Lakukan Penanaman 2.100 Bibit Pohon Secara Simbolis

Daerah

Pentingnya Alat Keselamatan di Atas Kapal, Ditpolairud Edukasi Hal Ini