DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Banten

Rabu, 10 Mei 2023 - 06:19 WIB

LSM Tamperak Minta Djoko Sukamtono Dihukum Seberat-beratnya

Banten – Mediakompasnews.Com –  Adanya kasus perkara penggunaan atau pembuatan surat palsu lahan tanah, yang ditangani Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor register 54/Pid.B/2023/PN.TNG. Dan telah diputus 10 April 2023 yang lalu, dengan amar putusan terdakwa Djoko Sukamtono telah divonis 2 tahun 6 bulan.

Perkara yang saat ini dalam tahap upaya hukum banding dan pemeriksaan oleh Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Banten nomor register 62/PID/2023/PT.BTN, terdakwa Djoko Sukamtono, mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak.

Pasalnya, perkara yang saat ini bergulir di Pengadilan Tinggi Banten membuat warga Kampung Sukadamai, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang Idris kehilangan objek lahan seluas 6,8 hektare di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang Setujui Perubahan Raperda APBD 2023

Menyikapi perkara tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak Ahmad Sudita meminta kepada Pengadilan Tinggi Banten, untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa Djoko Sukamtono, yang dinilai adanya dugaan telah merebut hak warga Desa Pangkalan.

“Hari ini saya bersama teman-teman wartawan datang ke Pengadilan Tinggi Banten untuk menanyakan proses banding, kami minta Djoko Sukamtono agar dihukum seberat-beratnya, karena telah merugikan masyarakat,” tegasnya Senin (8/5/2023).

Selain itu, Ahmad Sudita bersama teman-teman wartawan berjanji akan terus mengawasi dan mengawal perkara tersebut, agar semua proses perkaranya berjalan lancar dan adil sesuai hukum yang berlaku, serta membuat efek jera terdakwa Djoko Sukamtono, untuk tidak merugikan masyarakat lagi.

Baca Juga :  Mengaku Telah Miliki Izin Dari PU, Tiang Kabel Udara Terpasang di Gembor

“Kami akan terus kawal perkara ini sampai ke garis finis, supaya perkaranya berjalan lurus serta adil, dan tidak ada lagi oknum-oknum yang merugikan masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu saat ditemui LSM dan wartawan di kantornya, Humas Pengadilan Tinggi Banten, Posman Bakara meminta semua pihak untuk sabar menunggu hasil persidangan, dirinya berjanji setelah persidangan selesai hasilnya akan diberitahu kepada LSM dan wartawan yang konfirmasi.

“Saat ini perkaranya lagi sidang, lagi dipegang majlis hakimnya, saya belum bisa komentar terkait perkara ini, kita tunggu aja hasil putusannya seperti apa, nanti setelah putusan pun, saya ini cuma bisa neranging hasilnya, soal pertimbangan hakim saya tidak bisa komentari,” ujarnya.

Baca Juga :  Organisasi KKPMP Pererat Silaturahmi dalam Acara Halal Bihalal

Menurut Posman, terkait kedua belah pihak yang mengajukan banding, ia mengaku tidak mengetahui alesannya. Karena kata Posman itu bukan kewenangannya untuk mencampurinya, maka dari itu ia belum bisa menjelaskan lebih detail terkait kasus tersebut.

“Kalau PN memutus adakan upaya hukum bukan banding, yang bisa banding itu terdakwa dan jaksa penuntut umum, atasan putusan PN keduanya banding, soal alesannya terdakwa dan jaksa banding saya tidak tahu,” terangnya. (Tim/Hbi)

Share :

Baca Juga

Banten

Babinsa Koramil 421-03/Pnh Adakan Giat Wawasan Kebangsaan Di SMA N 1 Bakauheni

Banten

Polsek Panongan Polresta Tangerang Berhasil Mengungkap Praktik Pengoplosan Tabung Gas Elpiji Ukuran 3 dan 12 Kilogram

Banten

Kenaikan Stimulan RT RW Cuma 56.000/Bulan, Forum RT RW Kota Tangerang Akan Lakukan Ini

Banten

Polres Lebak, Polda Banten Memberikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Terdampak Banjir 

Banten

Danrem 064/MY, Kami Siap Bantu Pengamanan Arus Mudik Dan Balik Lebaran Idul Fitri 1444 H

Banten

Jumat Curhat, Polda Banten Dengar Aspirasi Masyarakat Curug

Banten

Gawat!!! SMA Negeri 13 Kab.Tangerang, Diduga Praktik Jual Beli Bangku

Banten

Patroli Skala Besar Hari ke-2, Polda Banten Siaga Jelang PSU