DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Dunia / Kabupaten Serdang Bedagai / TNI/POLRI

Sabtu, 6 Mei 2023 - 14:39 WIB

Pelaku Pembobol Kantor PT.Gratika Ditangkap Oleh Polres Sergai Dengan Cepat

 

Mediakompasnews.com – Kabupaten Serdang Bedagai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil tangkap 3 Pelaku pembobol Kantor PT.Gratika berada di Jln. Lintas Medan Tebing Tinggi, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai yang terjadi, Senin (17/4/2023) sekira pukul 08.00 wib lalu.

Adapun tiga pelaku yang di tangkap merupakan warga kecamatan Sei Rampah masing masing bernama DR alias Diki (22), MGA alias Galih (21) RDP alias Dani (23).

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Personel Sat Resnarkoba Polresta Cirebon Jalani Tes Urine

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta dalam penjelasannya mengatakan ketiga tersangka berhasil ditangkap beberapa minggu sekitar 18 hari setelah melakukan aksi pembobolan di kantor PT.Gratika yang menelan kerugian materiil perusahaan sebesar Rp.129.584.300,-.

“Ketiga tersangka ditangkap dalam lokasi yang berbeda di hari yang sama, pertama yang ditangkap DR alias Diki di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, sedangkan MGA alias Galih (21), RDP alias Dani (23) di tangkap di Dusun II Kamp.Keling Desa Sei Rampah Kecamatan Sei rampah, kamis (4/5/2023) kemarin,” kata Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta saat konferensi Pers di Mapolres Sergai, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga :  Ngedar Ganja di Depan Pasar, Pedagang Diciduk Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon

Para tersangka lanjutnya, AKBP Oxy mengatakan salah seorang terang yakni DR alias Diki merupakan karyawan PT.Gratika sendiri.

“Jadi, barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka yakni 1 (Satu) unit mobil merk Wuling warna putih BK 1244 XAB, 1 (Satu) Unit sp.motor Supra X 125 warna hitam, 1 (Satu) buah Hp Android merk OPPO warna biru dan 1 (Satu) buah Grinda alat pemotong besi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi RW di Cirebon Sudah Bergerak Cegah Gangguan Kamtibmas

“Ketiga tersangka berikut batang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun,” tutupnya.

Penulis : P.G

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Protap Polsek Warunggunung Polres Lebak meningkatkan Fungsi Pengamanan Mako

TNI/POLRI

Dengan Komsos, Pasukan Badak Hitam Berhasil Merebut Hati Rakyat Papua

TNI/POLRI

Personel Polresta Cirebon Berikan Trauma Healing Bagi Anak-Anak di Cianjur

Berita Utama

Operasi Sapu Bersih TNI AL Dapat Apresiasi dan Dukungan

TNI/POLRI

Jum’at Berkah Bersama Kapolsek Tepus

Nasional

Business Matching Tahap IV, Kapolri Harap Dorong P3DN Demi Tingkatkan Perekonomian Nasional

TNI/POLRI

Confrensi Pers Polda Meto Jaya Kasus Terbongkar Gudang Penyimpanan 37 Juta Butir Obat Terlarang, Nilainya Hampir Rp 500 M Polres Metro Jakarta Barat

Berita Utama

Ciptakan Harkamtibmas, Pulitbang Polri Teliti Terkait Kejahatan Jalanan dan Aksi Premanisme di Lampung Selatan