LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Dunia / Kabupaten Serdang Bedagai / TNI/POLRI

Sabtu, 6 Mei 2023 - 14:39 WIB

Pelaku Pembobol Kantor PT.Gratika Ditangkap Oleh Polres Sergai Dengan Cepat

 

Mediakompasnews.com – Kabupaten Serdang Bedagai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil tangkap 3 Pelaku pembobol Kantor PT.Gratika berada di Jln. Lintas Medan Tebing Tinggi, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai yang terjadi, Senin (17/4/2023) sekira pukul 08.00 wib lalu.

Adapun tiga pelaku yang di tangkap merupakan warga kecamatan Sei Rampah masing masing bernama DR alias Diki (22), MGA alias Galih (21) RDP alias Dani (23).

Baca Juga :  Kodim 1013/Mtw Rutin Laksanakan Upacara Bendera Hari Senin

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta dalam penjelasannya mengatakan ketiga tersangka berhasil ditangkap beberapa minggu sekitar 18 hari setelah melakukan aksi pembobolan di kantor PT.Gratika yang menelan kerugian materiil perusahaan sebesar Rp.129.584.300,-.

“Ketiga tersangka ditangkap dalam lokasi yang berbeda di hari yang sama, pertama yang ditangkap DR alias Diki di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, sedangkan MGA alias Galih (21), RDP alias Dani (23) di tangkap di Dusun II Kamp.Keling Desa Sei Rampah Kecamatan Sei rampah, kamis (4/5/2023) kemarin,” kata Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta saat konferensi Pers di Mapolres Sergai, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga :  Ramah Tamah Kapolres Rohul Budi Setiyono Dengan Insan Pers Menjadi Penyeimbang Informasi

Para tersangka lanjutnya, AKBP Oxy mengatakan salah seorang terang yakni DR alias Diki merupakan karyawan PT.Gratika sendiri.

“Jadi, barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka yakni 1 (Satu) unit mobil merk Wuling warna putih BK 1244 XAB, 1 (Satu) Unit sp.motor Supra X 125 warna hitam, 1 (Satu) buah Hp Android merk OPPO warna biru dan 1 (Satu) buah Grinda alat pemotong besi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Denpom III/4 Serang Peringati Apel Corps Hut Ke-76 Pomad & Acara Syukuran

“Ketiga tersangka berikut batang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun,” tutupnya.

Penulis : P.G

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Menjadi Guru di Papua

Berita Utama

Raih Nilai Tertinggi Zona Hijau Pelayanan Publik se- Banten, Kapolres Metro Tangerang: Tetap Jaga Kualitas Pelayanan

Berita Utama

Libur Nataru, Polisi Patroli Gunakan Sepeda di Rest Area Pinang Kota Tangerang

TNI/POLRI

Giat Ramadhan ,Polres Meranti Bagi-Bagi Takjil Gratis Kepada Pengendara Roda Dua Memakai Helm

Berita Utama

Direskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Korupsi Jalan Nani Wartabone ke Kejati

Berita Utama

Polres Tegal Kota, Amankan 4 Pelaku Penggelapan Sepeda Listrik

Berita Utama

Penguatan Pembinaan Teritorial, TNI AD Jalin Kerjasama dengan PT. Timah Tbk

TNI/POLRI

Kunjungi Sekolah, Satgas Yonif 511/DY Benahi Sekolah Di Perbatasan Papua