LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Polda Kalimantan Tengah

Minggu, 30 April 2023 - 19:47 WIB

Video Syurnya Takut Disebarkan, Pegawai di Palangka Raya Curhat ke Humas Polda Kalteng

Mediakompasnews.Com – Palangka Raya — Seorang wanita berinisial AR (35) mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Ipda H. Shamsudin, S.HI., M.Hl akibat diperas oleh seorang polisi gadungan berinisial TS (30).

Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengatakan, kejadian berawal pada saat wanita yang merupakan seorang pegawai di salah satu instansi pemerintah ini, berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Facebook.

Baca Juga :  Polda Kalteng Gelar Mapping Psikologi bagi 256 Siswa SPN

“Jadi korban yang berstatus janda ini, termakan bujuk rayu pria yang mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Palembang, hingga hubungan keduanya semakin dekat,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Minggu (30/4/2023).

Hubungan yang dekat tersebut, membuat korban dan pelaku sepakat untuk menjalani hubungan pacaran jarak jauh.

Bahkan, kemesraan keduanya kerap diwarnai dengan aktivitas videocall mesum atau VCS. Namun pada saat korban tengah memperlihatkan seluruh anggota tubuhnya, pelaku justru melakukan rekam layar.

Baca Juga :  Sertijab Dipimpin Kapolda AKBP RS Handoyo Resmi Jabat Dirlantas Polda Kalteng

“Rekaman video itu kemudian dijadikan pelaku sebagai alat untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang,” ucapnya.

Akibat takut videonya disebarkan, lanjut perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini menambahkan, korban mengirimkan uang sebesar Rp 1 juta kepada pelaku.

Korban yang masih dihantui ketakutan, kemudian mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsudin.

Baca Juga :  Beri Rasa Aman kepada Masyarakat, Ditpolairud Polda Kalteng Wisata Taman Kumkum

Oleh pria yang kerap disapa Cak Sam tersebut, korban disarankan untuk tidak mengirimkan uang kembali kepada pelaku.

Sementara pelaku yang merupakan polisi gadungan tersebut, diberikan edukasi dan peringatan jika menyebarkan konten pornografi merupakan tindakan melanggar UU ITE.

“Selain itu, jika melakukan pemerasan, hal itu merupakan tindak pidana dan bisa dipenjara. Alhamdulillah pelaku mengerti dan mau menghapus video-video korban,” pungkasnya. (Yosep)

Sumber: Bidhumas Polda Kalteng

Share :

Baca Juga

Polda Kalimantan Tengah

Dipimpin Wadir, Ditreskrimsus Polda Kalteng Bagikan 250 Takjil ke Pengendara

Polda Kalimantan Tengah

Perduli Lingkungan Wakapolda Kalteng Bersama Danrem dan Dirpolairud Tanam 1000 Pohon Bakau di Pantai Ujung Pandaran

Polda Kalimantan Tengah

Bersama Para Tokoh, Polda Kalteng Ikuti Dialog Publik Penguatan Internal Polri Secara Virtual

Polda Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Gelar Kenal Pamit 5 Pejabat Utama dan 3 Kapolres

Polda Kalimantan Tengah

Lindungi Habitat Ikan dan Ekosistem Sungai, Ditpolairud Polda Kalteng Edukasi Ilegal Fishing

Polda Kalimantan Tengah

Patroli Dialogis di Pasar Tradisonal Bahaur, Ditpolairud Polda Kalteng Harapkan Hal Ini

Polda Kalimantan Tengah

Ditpolairud Ajak Pengguna Transportasi Air Bersinergi Perangi Narkoba

Polda Kalimantan Tengah

Berkah Ramadan, Biroops Polda Kalteng Bagikan Takjil untuk Masyarakat dan Jamaah Masjid