LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Kamis, 27 April 2023 - 12:51 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku peredaran uang palsu menjelang Lebaran. Kedua pelaku berinisial AK (42) dan SJ (42) yang merupakan warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (18/4/2023) kira-kira pukul 13.05 WIB.

“Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan tim Satreskrim Polresta Cirebon serta Unit Reskrim Polsek Susukanlebak masih mengembangkan kasusnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (19/4/2023).

Baca Juga :  Anggota Polsek Lemahabang Polresta Cirebon membantu Pemudik yang Mobilnya Mengalami Mogok

Ia mengatakan, modus operandi para tersangka dalam melakukan aksinya ialah mendatangi jasa layanan perbankan di wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon. Kemudian mereka meminta petugas untuk mentransfer sejumlah uang Rp 3 juta.

Menurutnya, setelah petugas mentransfer uang tersebut ke rekening yang diberikan oleh para pelaku. Selanjutnya pelaku menyerahkan uang sesuai nominal yang ditransfer kepada petugas. Namun, setelah diperiksa ternyata uang tersebut palsu.

Baca Juga :  Dipasang Tanjak dan Tepuk Tepung Tawar Kapolres Rohul Resmi Masuk Kedalam Suku Kuti

Sehingga pihaknya yang menerima laporan tersebut bertindak cepat dan langsung mengamankan kedua tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak 30 lembar dan lainnya.

“Kami mengembangkan kasusnya, dan berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 66 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan. Sehingga uang palsu yang diamankan sebagai barang bukti jumlahnya mencapai 96 lembar,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Kapolsek Beber Pimpin Apel Ops Ketupat Lodaya 2023 di Pos Pam Ciperna Polresta Cirebon

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi maupun menukar uang baru dan diminta memerhatikan spesifikasinya untuk memastikan tidak menjadi korban peredaran uang palsu.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dipimpin AKP Buyung, Personil Kuntodarussalam Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Berita Utama

Penciuman Panji TNI AD, Tandai Penerimaan Perwira Remaja TNI AD TH 2022

TNI/POLRI

Penuh Haru, Bapak Badak Serahkan Bansos Kepada Anak-Anak Asrama SMK Negeri 6 Merauke

TNI/POLRI

Kabaintelkam Polri Silaturahmi Bersama Para Tokoh Ulama dan Kiai se-Kabupaten Cirebon

TNI/POLRI

Gelar Arisan Bulanan, Sarana Pererat Tali Silaturahmi Persit Koramil 414-04/Membalong

Berita Utama

Polda Sumut Bekuk Pelaku curas Lintas Provinsi

Berita Utama

Kasad: Bersama-sama Lestarikan Indonesia yang Bhinneka, Aman, Damai dan Kuat

Berita Utama

Kapolsek Kabun Giat Pemasangan Spanduk Himbauan Jalan Rusak/Berlubang