LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Sabtu, 23 Juli 2022 - 12:00 WIB

Tim Reskrim Polsek Medan Timur Bongkar Kasus Pencurian

Mediakompasnews.Com – Kota Medan – Tim Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan HM Yamin, Gang Obat II, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, yang terjadi pada Minggu (12/7/22) lalu.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pelaku bernama Muhammad Faisal (44) warga Jalan HM Yamin, Gang Obat, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban No: LP/B/369/VII/2022/Restabes Medan/Sek Medan Timur atas nama Selvi Angriani Chaniago.

Baca Juga :  Wagub Paser Hj.Syarifah Masitah Assegaf Bersama Gerakan Pramuka Tanam 1000 Pohon Magrove di Paser Mayang.

“Dalam laporannya korban mengaku rumahnya telah dibobol maling dan laptop merek Asus beserta HP hilang dicuri,” katanya, Sabtu (23/7/22).

Jefri mengungkapkan, personel yang menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan pelaku Faisal dapat ditangkap bersama barang bukti laptop merek Asus milik korban.

“Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya. Saat diperiksa pencuri ini mengakui telah membobol rumah korban,” ungkapnya modus pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu samping pada malam hari.

Baca Juga :  Kanit Intel Polsek Cijaku Polres Lebak Menghadiri Musdes Rencana Kerja Pemerintah Desa Cihujan Tahun Anggaran 2023.

“Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur handphone dan laptop milik korban. Nantinya barang curian itu akan dijual ke penadah,” terang mantan Panit Reskrim Polsek Medan Sunggal tersebut.

Jefri menambahkan, pelaku bersama barang bukti curian sudah diamankan ke Mapolsek Medan Timur untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga :  Polsek Jatiuwung Sita Ratusan Butir Obat Daftar G Tanpa Izin Edar

Pada kesempatan itu, Selvi Angriani Chaniago, mengucapkan terima kasih kepada Tim Reskrim Polsek Medan Timur karena telah menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat tersebut.

(Adie)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dorong Potensi Desa, Forum Aktivis Cikeusal Gelar Pertemuan di Ciakar

Berita Utama

Habiskan 800 Juta Untuk Judi Online, Hasil Menipu Seorang Ibuk Dengan Bayar PB Sawit, Pria Ini Diringkus Personil Polsek Kepenuhan

Berita Utama

Kasad Resmikan Masjid Baitul Mustafa di Desa Kemang

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 414-05/Kelapa Kampit Pantau Penyampaian Aspirasi Masyarakat Desa Mayang Kepada Pihak PT. AKP

Berita Utama

Java EO / PT. Global Tama Pradibto Bekerja Sama dengan Pasaraya BLOK M, Adakan Bazaar FNB Dengan Tema Ramadhan Kareem

Berita Utama

TRC Dinsos Kota Tangerang Kembali Pertemukan Orang Terlantar dengan Keluarganya

TNI/POLRI

Kapolda Jabar Pimpin Acara Peresmian Gedung Utama Polresta Bandung

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Kerja Bakti Sambut Ramadhan