DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Sabtu, 23 Juli 2022 - 12:00 WIB

Tim Reskrim Polsek Medan Timur Bongkar Kasus Pencurian

Mediakompasnews.Com – Kota Medan – Tim Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan HM Yamin, Gang Obat II, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, yang terjadi pada Minggu (12/7/22) lalu.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pelaku bernama Muhammad Faisal (44) warga Jalan HM Yamin, Gang Obat, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban No: LP/B/369/VII/2022/Restabes Medan/Sek Medan Timur atas nama Selvi Angriani Chaniago.

Baca Juga :  LSM LRKRI Minta DPRD Batu Bara Panggil Kordinator Aksi BEM PBB Gelar RDP Secara Terbuka

“Dalam laporannya korban mengaku rumahnya telah dibobol maling dan laptop merek Asus beserta HP hilang dicuri,” katanya, Sabtu (23/7/22).

Jefri mengungkapkan, personel yang menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan pelaku Faisal dapat ditangkap bersama barang bukti laptop merek Asus milik korban.

“Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya. Saat diperiksa pencuri ini mengakui telah membobol rumah korban,” ungkapnya modus pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu samping pada malam hari.

Baca Juga :  Aksi Wartawan Indonesia Bersatoe di Mabes Polri dan Kemendagri Hasilkan Ini

“Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur handphone dan laptop milik korban. Nantinya barang curian itu akan dijual ke penadah,” terang mantan Panit Reskrim Polsek Medan Sunggal tersebut.

Jefri menambahkan, pelaku bersama barang bukti curian sudah diamankan ke Mapolsek Medan Timur untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga :  Sambutan Energy Transition Working Group (ETWG) G20 Seminar Series

Pada kesempatan itu, Selvi Angriani Chaniago, mengucapkan terima kasih kepada Tim Reskrim Polsek Medan Timur karena telah menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat tersebut.

(Adie)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pangdam I/BB : Bulan Muharram 1444 H, sebagai Momentum Refleksi Umat Islam Perbaiki Diri

Berita Utama

Deklarasi Gardu Ganjar Jawara Prov Banten Menuju 2024 di Gedung As-Sakinah Lebak

Berita Utama

Partai Nasdem Gelar Penetapan Konsolidasi Internal Guna Memperkuat Memperkuat Struktural

Berita Utama

Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Kenegaraan Kaisar Jepang Naruhito di Istana Bogor

Hukum dan Kriminal

Sejuta Pluit Untuk Mencegah Penculikan Anak

Berita Utama

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kota Tangerang Bangun Posyandu dan Rumah Tidak Layak Huni

Berita Utama

Kasus Desa Pakam Raya, Diduga Satu Dusun Jabat Dua Orang Kadus, SK Tidak Sesuai Fakta

Berita Utama

Polres Madina Melaksanakan Jum’at Curhat Dengan Masyarakat Lambou Dan Janjimatogu