Mediakompasnews.com – Kab. Batu Bara – PT. Prima Tangki Indonesia (PTI) anak perusahaan PT. PMT kegiatan pekerjaan penimbunan CPO dikawasan PT. Pelindo.I Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera utara, diarea saluran parit menuju kelaut ditemukan warga nelayan kuala tanjung bernama syahrial ada terlihat limbah menghitam dan diduga limbah tersebut milik PT. PTI.
Peristiwa dugaan limbah dibuang kesaluran parit menuju kelaut sudah dilaporkan ke dinas Lingkungan hidup Kabupaten Batu Bara, sekitar satu bulan yang lalu oleh perwakilan nelayan secara tertulis, namun sejauh hari ini pihak dinas lingkungan hidup belum dapat memberikan informasi yang akurat tentang hasil klarifikasinya kepada PT. PTI.
Awak media beberapa kali menyambangi kantor Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup di Simpang dolok, Kecamatan Datuk Lima puluh untuk konfirmasi dengan Plt Kadis Perkim dan Lingkungan Hidup F.Siregar dan terakhir kali, Kamis (06/04/2023) p F siregar tidak ada ditempat, seorang staf mengatakan, Plt kadis F. Siregar sedang dinas luar sebutnya.
Awak media yang berketepatan ingin konfirmasi didampingi A. Gultom Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Batu Bara “Merasa kecewa atas sulitnya Kadis F. Siregar ditemui, soalnya sudah beberapa kali kantor dinas Perkim dan LH disambangi F. Siregar tidak ditempat seolah jarang masuk kantor,” ujar P.Gultom.
P. Gultom menambahkan, seharusnya seorang Kadis yang diberi amanah oleh Bupati Batu Bara dapat menjalankan tupoksinya dengan baik termasuk disiplin dalam kehadiran, sehingga pelayanan dan informasi kepada awak media berjalan baik.
Kami sebagai sosial kontrol menginginkan persoalan ditengah masyarakat dapat diproses dan ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku termasuk informasi dari warga nelayan tentang dugaan pembuangan limbah, sebut A. Gultom.
Sebenarnya menyangkut tanggung jawab kinerja Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Batu Bara banyak yang perlu kita pertanyakan, bukan saja tentang limbah, di sungai tanjung Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih juga ada ditemukan dugaan galian C pasir yang telah bertahun-tahun beroperasi, informasinya galian C milik warga setempat inisial MS dan ini juga perlu kita klarifikasi Kepada Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup, apakah memiliki izin, soalnya galian C pasir disungai tanjung tersebut tanpa papan nama seolah ilegal.
Kita berharap, “Jika kegiatan galian C tersebut tanpa izin dari Kementerian maka jangan ada kesan pembiaran, sebenarnya kita ingin koordinasi bersama plt kadis Perkim dan LH ini, jangan sampai kegiatan ilegal berjalan mulus yang berakibat melanggar peraturan, hanya menguntungkan oknum-oknum tertentu dan negara dirugikan termasuk PAD Batu Bara, asumsi kita bisa saja seolah plt Kadis F. Siregar menghindar dari sosial kontrol atau awak media dengan sulitnya ditemui,” ungkapnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara meminta juga kepada bapak Bupati supaya dapat membina dan merevisi setiap OPD atau dan perangkat yg tidak bisa aktif diatmistrasi pelayanan kepada rekan Media atau LSM maupun masyarakat Batu Bara demi kemakmuran dan kemajuan Kabupaten Batu Bara,dimana Media dan LSM adalah wadah informasi yang gampang di konsumsi dan didapatkan masyarakat luas.
Penulis : P.G