Sabtu, Agustus 16, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Banten

Buntut Kasus Napi Lapas Kelas 1 Tangerang Kendalikan Pengiriman Sabu 2 Kg

by Admin2
April 6, 2023
in Banten, Berita Utama, BNN Kota Tangerang, Hukum dan Kriminal, Kota Tangerang, Sorotan
0
Buntut Kasus Napi Lapas Kelas 1 Tangerang Kendalikan Pengiriman Sabu 2 Kg
0
SHARES
3
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Ketua Lembaga Anti Narkotika Kota Tangerang, Helmy Halim menyayangkan dengan adanya napi kelas kelas 1 Lapas Tangerang yang mengendalikan pengiriman sabu cair seberat 2 kg yang berhasil diungkap mabes Polri.

“Kinerja Kalapas harus dipertayakan, ini ada napi bisa mengendalikan pengiriman sabu. Artinya longgar penggunaan alat komunikasi (Handphone), ” kata Helmy saat dimintai komentarnya, usai acara Buka Puasa Bersama di Kantor LAN Kota Tangerang di Cikokol Tangerang, Kamis (6/4/2023).

Related posts

Yayasan Budi Mulya Abadi Meriahkan HUT RI ke-80 di Banyuwangi

Yayasan Budi Mulya Abadi Meriahkan HUT RI ke-80 di Banyuwangi

Agustus 16, 2025
Ustadz H. Jamil Terpilih Pimpin DKM Masjid Jami Daarul Ma’mur, Pemilihan Berlangsung Demokratis

Ustadz H. Jamil Terpilih Pimpin DKM Masjid Jami Daarul Ma’mur, Pemilihan Berlangsung Demokratis

Agustus 16, 2025

Untuk memangkas peredaran narkotika, Helmy juga menyatakan, kedepan pihak kepolisian atau BNN, harus lebih mengikut sertakan para penggiat anti narkotika.

“Perlu adanya satgas penggiat anti narkotika yang dibentuk dan bekerja secara profesioanal yang ditempatkan di setiap Lapas yang ada di Kota Tangerang, kalau perlu menyamar sebagai napi, dan LAN Kota Tangerang siap membantu itu,” tegas Helmy.

Baca Juga :  SMPN 10 Sukses Ukir Prestasi, Di POP Kota Cirebon

Seperti diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya pengiriman sabu-sabu dalam bentuk cairan seberat 2 kilogram. Pengiriman narkotika itu dikendalikan seorang narapidana di Lapas Kelas I Tangerang.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, awalnya Subdit 4 Dittipidnarkoba menerima adanya pengiriman sabu dari Batam menuju Depok. Informasi ini diterima pada 27 Maret 2023.

Mukti menyebut sabu cair disimpan dalam 9 buah botol berwarna bening. Dalam hal ini, Bareskrim bekerja sama dengan Bea Cukai Batam. “Dari hasil interogasi terhadap Sari Andriyani, yang bersangkutan menjelaskan bahwa paket yang dikirimnya dari Batam tersebut berasal dari 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang dicairkan dengan bahan kimia methanol,” kata Mukti di gedung Bareskrim Polri, Rabu (5/4).

Baca Juga :  Yasonna Laoly Ajak Masyarakat Yogyakarta dan Jateng Terus Gali Potensi Kekayaan Intelektual

Mukti menyebut tersangka Sari mencairkan sabu di apartemennya di Nagoya, Batam. Adapun perintah ini digerakkan oleh Muldani alias Dani, napi Lapas Tangerang.

“Yang dilakukan tersangka di sebuah apartemen di daerah Nagoya, Batam, dengan arahan dari Muldani alias Dani (Lapas Kelas I Tangerang). Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen (DPO) di Depok,” katanya.

Mukti menyebut 2 kilogram sabu lainnya telah diterima oleh penerima. Akhirnya pada kontrakan Sari, penyidik menyita bahan kimia cair hingga stoples labu kaca.

“Dari hasil penggeledahan di dalam kontrakan yang ditempati oleh tersangka Sari Andriyani, ditemukan antara lain bahan-bahan kimia cair di dalam jerigen plastik berupa acetone (prekursor), asam sulfat (prekursor), asam asetat, metanol, alkohol, gelas elemeyer berbagai ukuran, stoples labu kaca, kondensor kaca, tabung ukur kaca dan plastik, corong, botol-botol plastik, timbangan elektronik dan magic com, di mana barang-barang tersebut identik dengan perlengkapan cland-lab, yang disinyalir akan dipergunakan untuk memproduksi narkotika,” katanya.

Baca Juga :  Kedua Orang Tua Iqbal Ucapkan Terima Kasih Ke Agus Sartono Yang Telah Menengok Anaknya

Lebih lanjut, Sari mengaku bahwa bahan-bahan kimia dan barang-barang yang ditemukan di kontrakan tersebut merupakan kiriman dari Muldani alias Dani. Tersangka Sari juga menjelaskan bahwa masih ada bahan kimia methanol dan beberapa peralatan yang tersimpan di Apartemen Nagoya Mansion di Batam.

Dalam kesempatan ini, Brigjen Mukti Juharsa mengungkap total 14.858 gram sabu berhasil diungkap selama Februari hingga Maret 2023.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa ganja sebanyak 50.207 gram, sabu sebanyak 14.858 gram atau 14 kg, ekstasi sebanyak 14.105 dan sabu cair sebanyak 8.300 ml,” katanya.

Penulis : Juni Ardi & Marhamah

Previous Post

Pererat Tali Silaturahmi di Bulan Ramadhan, LAN Kota Tangerang Gelar Buka Puasa Bersama

Next Post

Danrem 064/MY Ikuti Tarawih Keliling Hingga Santuni Anak Yatim Di Kodim 0623/Cilegon

Next Post
Danrem 064/MY Ikuti Tarawih Keliling Hingga Santuni Anak Yatim Di Kodim 0623/Cilegon

Danrem 064/MY Ikuti Tarawih Keliling Hingga Santuni Anak Yatim Di Kodim 0623/Cilegon

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In