LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Polres Lampung Selatan Amankan Empat Pelaku Judi

Mediakompasnews.com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polres Lampung menggerebek lokasi perjudian jenis kartu domino di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung dan berhasil menyita uang tunai senilai Rp5,3 juta dari tangan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra menjelaskan, penangkapan itu terjadi hari Sabtu pagi (1/4/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.

“Dalam penggerebekan tersebut, kami mengamankan 4 orang pelaku yaitu S (40), S (45), J (51) dan S (31),” kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu malam (1/4).

Baca Juga :  Persiden RI Laksanakan Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 76 Secara Virtual di Halaman Makro Polres Bintan

AKP Hendra lalu menceritakan kronologi awal hingga berlangsungnya penangkapan terhadap para pelaku, dimana hari Jumat kemarin (31/3) kira-kira jam 22.00 WIB Tekab 308 Presisi Polres Lamsel tengah melaksanakan patroli malam di wilayah Kecamatan Jatiagung.

“Pada patroli saat itu, petugas kami mendapatkan informasi adanya salah satu pekarangan rumah seorang warga yang sering dijadikan lokasi untuk perjudian jenis kartu domino,” sambung Kasat Reskrim AKP Hendra.

Berbekal informasi itu, polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tempat tersebut.

Baca Juga :  Panitera Muda Hukum, Oknum Lebe Desa Playangan Bisa di Proses Hukum

Selanjutnya, hari Sabtu (1/4) sekira jam 01.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpim Ipda Heru Sandi Susilo melakukan penggerebekan di sebuah gasebo belakang rumah milik salah seorang pelaku warga Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung.

“Keempat orang pelaku tersebut, tertangkap tangan sedang melakukan judi kartu jenis domino dan ditemukan uang tunai senilai Rp5,3 juta,” timpal AKP Hendra.

Lalu, polisi membawa pelaku S (40) pemilik rumah, S (45) warga Desa Sendang Anom, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur dan J dari Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur serta S (3) asal Desa Karangrejo, Kecamatan Jati Agung ke Mapolres Lampung Selatan.

Baca Juga :  Opening Ceremony MXGP Indonesia 2022 Samota Sumbawa NTB

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 13 set kartu jenis domino yang sudah terpakai dan belum terpakai di TKP dan uang tunai sejumlah Rp5.300.000.

“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tandas Kasat Reskrim.

Penulis : Nasuki
Sumber : Humas Polres

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gelar Bakti Kesehatan di Titik 0 IKN, Kapolri Gelorakan Visi Indonesia Emas 2045

Berita Utama

Setukpa Lemdiklat Polri Kerahkan Tim Untuk Membantu Penanganan Bencana Gempa Cianjur

Berita Utama

Naskah Asli Teks Proklamasi Akan Disandingkan dengan Bendera Pusaka di Istana Merdeka

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap 10 Pelaku Pemerasan Tamu Hotel di Kota Tangerang, Ini Modusnya

Berita Utama

Buka Pocari Sweat Run Indonesia 2022, Ridwan Kamil: Hargai Sesama Pengguna Jalan

Berita Utama

Panglima TNI: Kekuatan Negara Ada Pada TNI, Jangan Terpengaruh Terhadap Adu Domba

Berita Utama

Bin Rohtal Doa dan Yasinan Bersama dilakukan di Musholah Al Mujahidin Polsek Sedong

Berita Utama

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo