LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Kamis, 30 Maret 2023 - 07:26 WIB

Pemerintah Setujui RUU 8 Provinsi Dilanjutkan ke Rapat Paripurna

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) 8 provinsi dilanjutkan ke pembahasan tingkat II atau Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Delapan provinsi tersebut meliputi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali. Pasalnya, saat ini dasar hukum berdirinya 8 provinsi tersebut masih didasarkan pada Undang-Undang Sementara tahun 1950 di masa Republik Indonesia Serikat (RIS), sehingga perlu pembaruan untuk memberikan kepastian hukum.

Kesepakatan tersebut berdasarkan hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan perwakilan pemerintah dari Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM, dan Komite I DPRD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Keputusan tersebut turut disetujui oleh perwakilan anggota DPR dari 9 fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Dorong Ketahanan Pangan lewat Program Kemandirian Warga Binaan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang hadir langsung dalam Raker tersebut menegaskan, atas nama pemerintah prinsipnya menyetujui pembahasan RUU 8 provinsi dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan tingkat II. Dia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras yang dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam proses perumusan RUU 8 provinsi tersebut.

Baca Juga :  Ormas JBB Lebak Mendesak DPRD Usut Tuntas Terkait Pertambangan Emas Di Cibeber

“Dengan kesungguhan melalui diskusi yang panjang mencurahkan pikiran, menyita waktu, sehingga akhirnya terdapat kesepakatan 8 RUU provinsi yang selanjutnya dapat diajukan pada pembicaraan tingkat II dalam sidang paripurna,” katanya.

Mendagri menjelaskan, dengan disepakatinya 8 RUU ini akan memperkuat prinsip otonomi daerah ke depan. Di samping itu, 8 RUU ini akan menjadi pijakan yang pasti terhadap produk hukum turunan, seperti Peraturan Daerah (Perda) yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga :  Wapres Minta Seluruh Pemangku Kepentingan Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Dia menambahkan, khusus untuk Provinsi Bali, RUU ini akan menjadi landasan perlindungan hukum terhadap tradisi, serta adat dan budaya Bali yang menjadi kekuatan dan daya tarik wisatawan dunia.

“Sehingga dengan adanya perlindungan ini kita berharap agar tradisi, budaya, dan adat tersebut tidak tergerus dengan dinamika modernisasi. Pemerintah prinsip setuju dan selanjutnya kami mohon dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” pungkasnya. (Hbi)

Puspen Kemendagri

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Memperingati HUT Ke 7 Grahatama Pustaka,Gelar Workshop Bersama Rumah Kreatif Tukik.

Berita Utama

Tingkatkan Pelayanan Publik, Si Propam Polres Lebak Lakukan Pemeriksaan Sikap Tampang dan Tes Urine Personil

Berita Utama

Selama 13 Jam, Sertu Bahri Babinsa Koramil 0113/Cibaliung Bersama BPBD, Tagana dan warga Lakukan Pencarian Orang Hilang

Berita Utama

Habiskan Hasil Curian Dengan Mabuk-mabukan, Dua Pelaku Curat Diciduk Tim Gabungan Resmob Dan Polsek Ujungbatu Batu Di Pekanbaru

Berita Utama

Kapolri Tegaskan Telah Siapkan Antisipasi Serangan Siber di KTT G20

Berita Utama

Bapak Ir H Joko Widodo dan Kyai H Ma’ruf Amin Kompak Hadiri Resepsi 1 Abad NU dan Menyanyikan Lagu Ya Lal Wathon

Berita Utama

RSD Gunung Jati Diminta Tetap Berikan Layanan Terbaik di Ulang Tahun ke-101

Berita Utama

Kantor Imigrasi Tangerang Wujudkan Kepedulian Melalui Bakti Sosial