DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Kamis, 30 Maret 2023 - 07:26 WIB

Pemerintah Setujui RUU 8 Provinsi Dilanjutkan ke Rapat Paripurna

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) 8 provinsi dilanjutkan ke pembahasan tingkat II atau Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Delapan provinsi tersebut meliputi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali. Pasalnya, saat ini dasar hukum berdirinya 8 provinsi tersebut masih didasarkan pada Undang-Undang Sementara tahun 1950 di masa Republik Indonesia Serikat (RIS), sehingga perlu pembaruan untuk memberikan kepastian hukum.

Kesepakatan tersebut berdasarkan hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan perwakilan pemerintah dari Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM, dan Komite I DPRD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Keputusan tersebut turut disetujui oleh perwakilan anggota DPR dari 9 fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 1 Tersangka ART Loncat dari Lantai Atap Rumah Bertingkat  di Cimone Karawaci

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang hadir langsung dalam Raker tersebut menegaskan, atas nama pemerintah prinsipnya menyetujui pembahasan RUU 8 provinsi dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan tingkat II. Dia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras yang dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam proses perumusan RUU 8 provinsi tersebut.

Baca Juga :  PT.Jhonlin Tambah Kuota Umroh, Peserta Jalan sehat Batfest

“Dengan kesungguhan melalui diskusi yang panjang mencurahkan pikiran, menyita waktu, sehingga akhirnya terdapat kesepakatan 8 RUU provinsi yang selanjutnya dapat diajukan pada pembicaraan tingkat II dalam sidang paripurna,” katanya.

Mendagri menjelaskan, dengan disepakatinya 8 RUU ini akan memperkuat prinsip otonomi daerah ke depan. Di samping itu, 8 RUU ini akan menjadi pijakan yang pasti terhadap produk hukum turunan, seperti Peraturan Daerah (Perda) yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga :  Kapolsek Tambusai Bersama Personilnya, Himbau Warga Dalam Bulan Puasa Ramadhan Ciptakan Kegiatan Positif

Dia menambahkan, khusus untuk Provinsi Bali, RUU ini akan menjadi landasan perlindungan hukum terhadap tradisi, serta adat dan budaya Bali yang menjadi kekuatan dan daya tarik wisatawan dunia.

“Sehingga dengan adanya perlindungan ini kita berharap agar tradisi, budaya, dan adat tersebut tidak tergerus dengan dinamika modernisasi. Pemerintah prinsip setuju dan selanjutnya kami mohon dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” pungkasnya. (Hbi)

Puspen Kemendagri

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Imam Dan Kharisma Muncul Sebagai Peraih Nilai Tertinggi Ujian Perangkat Genilangit

Berita Utama

Hadiri Acara Cirebon Bersholawat, Kasad  Sang Putra Daerah Cirebon, “Ajak Masyarakat Teladani Perjuangan Syekh Syarif Hidayatullah”

Berita Utama

Sopir hingga Kondektur Bus Divaksin Booster, Pemkab Cirebon dan BIN Siapkan Hadiah Minyak Goreng

Berita Utama

Rutan Tangerang Koordinasikan Perekaman NIK untuk 148 Warga Binaan Bersama Dukcapil

Berita Utama

Ibu Ketua Bhayangkari Daerah Lampung, sSrahkan Langsung Bantuan, Korban Gempa Cianju

Berita Utama

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama IKA Jayabaya

Berita Utama

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Ke-77 Hari Bhayangkara

Bandar Lampung

Tim Tekab 308 Satreskrim Polsek Penengahan Dan Polres Lampung Selatan Temukan Anak Gadis Hilang