LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Peristiwa

Rabu, 20 Juli 2022 - 10:19 WIB

Penyaluran Santunan Jaminanan Kematian dari Badan Peyelegara Jaminan Sosial (BPJS)

Media kompasnews.Com – Lebak – Kepala  Kantor Perisai Afiyah Azzaeniyah ustadz Juhri bersama Kabid Pelayananbapak IDEAL dan ibu Ayu sebagai Ark atau Pembina Perisai kantor cabang serang raya menyerahkan santunan jaminan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada salah satu ahli waris almr ibu roheti ,

Diserahkan nya kepada bapak Abdul Rohman sebagiai dari suami almarhum di tempat nya
Ustadz Juhri selaku Perisai Afiyah Azzaeniyah di desa Jagabaya kecamatan warunggung kabupaten Lebak, Rabu, (20/7/2022).

Santunan tersebut diserahkan kepala kantor Perisai Afiyah Azzaeniyah kepada ahli waris almarhum Roheti sebesar Rp 42.000.000.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet dan Majelis Ta'lim Baitus Sholihin (MT-BS) Berikan Santunan Anak Yatim

Kepala kantor Perisai Azzaeniyah ustadz juhri mengatakan penyerahan santunan ini untuk memberikan hak kepada warga yang ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat dalam pemrosesannya,.

“Kebetulan kami punya program dan bekerjasama dengan BPJSTK memberikan asuransi tenaga kerja yang sifatnya asuransi mandiri ketenagakerjaan (BPU)
untuk warga,

Inilah arti pentingnya para pekerja ikut asuransi BPJS Ketenagakerjaan (BPU) ujarnya.

Sekertaris Desa Jagabaya Ahmad Suheaedi masiyarakat sangat bersyukur dengan adanya santunan untuk wargannya,

Baca Juga :  Empat Badan Publik Dapat Peringkat Kategori Informatif Dapat Hadiah Kambing

Lanjut , menghibau kepada masyarakat pekerja untuk mendaftarkan diri ke BPJSTK terdekat yaitu kantor PERISAI AFIYAH Azzaeniyah yang berdomisil di kp kelapa condong RT 18/06 Desa Jagabaya Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
masyarakat Jagabaya sudah 50% jadi peserta BPJSTK BPU (bukaan penerima upah) dari tahun 2014 sampai sekarang sudah masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap bulannya warga cukup sisihkan Rp 16.800 Sehingga apabila ada yang meninggal atau kecelakaan kerja itu bisa di KLAIM ke BPJSTK”,ujarnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Polda Kalteng Bangkit Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan( BPU) yang meninggal dunia dalam kecelakaan kerja atau sakit biasa akan mendapatkan santunan dari BPJSTK adapun nominalnya berbeda dr RP42.000.000-70.000.000 dan beasiswa 2 orang anak sampai Rp.174.000.000 payung hukumnya sudah jelas warga dan pekerja formal dan informal sesuai intruksi presiden republik Indonesia no. 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketanagakerjaaan dan instruksi Bupati Lebak NO 7 tahun 2021 tentang Pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

(Aris)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang Berhasil Ringkus Pencuri Kambing

Berita Utama

Kesan dan Harapan Para Peserta Istana Berkebaya

Berita Utama

Sampaikan Arahan pada Rapim TNI-Polri, Presiden: Harus Samakan Visi

Berita Utama

Sambut Hari Bhayangkara Ke 78 Gelar Bhakti Kesehatan, Kapolres Rohul Beri Motivasi Pada SLBN

Berita Utama

Polres Sumenep Salurkan Bantuan Kemanusian Untuk Palestina

Berita Utama

Danrem 064/MY Babinsa Tidak Boleh Ketinggalan Teknologi

Berita Utama

Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Upacara Harkitnas Ke-115 Tahun 2023

Berita Utama

Percepatan Pembangunan Rumah Program BSPS , PPK Ruswa Monev di 13 Kab/Kota di Sultra