LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Kamis, 23 Maret 2023 - 16:50 WIB

Kasus kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Lingkungan Ponpes Terulang Lagi Meranti

Mediakompasnews – Jakarta – Salah seorang pemilik pondok pesantren (Ponpes) raudhatul quran di desa mantiasa, di kecamatan tebing tinggi barat selasa 21/03/23 ditangkap Jajaran Polres Kabupaten meranti, kepulauan riau, karena kuat diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu santriwatinya yang tengah menimba ilmu agama di Ponpes tersebut, mendesak Menteri agama segera mengevaluasi Keberaaan pondok Pesantren di Indonesia. 23/03/23

Kiayi berinisial MM (47) yang diduga berat sebagai pelaku, Senin malam 20/03/23 telah ditangkap dan digelandang ke Mapolres Meranti untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.

Baca Juga :  Kepala BNN Kabupaten Batu Bara Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2023

Kapolres Meranti AKBP Ando Yul Lapawesean Tendri Guling. Sik. MH, menjelaskan di depan awak media pada konferensi pers Kamis 23/03/23, Kiayi MM terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawa umur dengan modus transfer ilmu, dengan cara cara bujuk rayu dan janji – ‘janji palsu dan intimidasi.

“Atas kasus ini Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak mendukung dan mendesak Polres Meranti menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubabahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2016 tentabg UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  TNI Latih Masyarakat Belajar Musik, Lestarikan Budaya Seni Musik Jawa Barat

Atas peristiwa ini, KOMNAS Perlindungan Anak mendesak Kanwil Agama Provinsi Kepulauan riau untuk segera memeriksa dan mengevaluasi keberadaan ponpes tersebut, bila tidak memenuhi syarat perlu diambil segera tindakan, bila diperlukan berupa mencabut ini, demikian disampaikan Arist Merdeka.

Meningkatnya dan terus berlangsungnya kasus kekerasan seksual dilingkungan ponpes diberbagai tempat, untuk waktu yang cepat Komnas Perlindungan Anak akan menemui Menteri agama untuk memberikan masukan menyusun langkah-langkah strategi mencegah dan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dilingkungan pondok pesantren di Indonesia, tegas Arist Merdeka.

Baca Juga :  Ibu Berpesan Pandailah Memilih Pendamping Hidup

Untuk mengawal proses hukum atas kasus kekerasan seksual ini, untuk segera Komnas Perlindungan Anak akan membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi solosisal anak dengan melibatkan Komnas Perlindungan anak Provinsi kepulauan riau, P2ATP2A dan stake holder perlindungan Anak, jelas Arist.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

Berita Utama

HUT Pramuka ke-64, Rutan Kelas I Tangerang Jadi Tuan Rumah Perkemahan Kwarran Jambe

Berita Utama

Bertemu Gubernur NTT, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Capaian Kinerja Pemprov NTT

Berita Utama

Suami Bunuh Istri, Polres Serang Amankan Pelaku

Berita Utama

Aster Kasdam II Sriwijaya Mengecek Kampung Pancasila Yang Ada Di Jajaran Kodim Belitung

Berita Utama

Kecelakaan Kembali Terjadi Mobil Truk Fuso Terguling Di Dermaga 7 Pelabuhan Merak

Berita Utama

Himbauan Kapolres Rohul Untuk Keamanan Dan Keselamatan Jelang Mudik Lebaran 2024

Berita Utama

Sidang Senat Terbuka Universitas Banten Jaya dan Wisuda Program (S-1) Tahun 2022

Berita Utama

Diduga TPST Tidak Sesuai Fungsinya, Sampah Jadi Bau Busuk