DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Kabupaten Tangerang

Selasa, 21 Maret 2023 - 14:31 WIB

Tipu Puluhan Wanita Lewat Aplikasi Kencan, Ciko Diringkus Polsek Panongan Polresta Tangerang

Mediakompasnews.com – Kabupaten Tanggerang – Hati-hati kepada para wanita apabila ada seorang pria yang mengajak bertemu melalui aplikasi kencan. Jangan sampai bernasib seperti wanita di Panongan, Kabupaten Tangerang ini. Ia menjadi korban pencurian oleh seorang pria yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma. P. A. Manurung menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari seorang wanita yang melaporkan telepon genggamnya dicuri.

Baca Juga :  Jumat Berkah, Rutan Kelas I Tangerang Bagikan 50 Paket Nasi Box untuk Masyarakat Sekitar

“Pelaku pencurian adalah seorang pria berinisial FM alis Ciko, berusia 18 tahun, yang dikenal korban melalui aplikasi kencan,” kata Hotma, Selasa (21/3/2023).

Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten langsung melakukan pengejaran. Tak berselang lama, polisi berhasil meringkus FM alias Ciko di sebuah kafe di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Suksesnya Pesta Demokrasi Pemilihan BPD Desa Babat Kecamatan Belida Darat Periode 2022 - 2008 Berjalan Lancar

Dikatakan Hotma, modus pelaku adalah mencari korban wanita lewat aplikasi kencan. Setelah itu, pelaku mengajak korban bertemu. Di pertemuan pertama, pelaku belum melakukan aksinya.

“Di pertemuan kedua, pelaku berpura-pura meminjam ponsel korban. Setelah itu, pelaku langsung membawa ponsel korban dan tak pernah kembali,” terang Hotma.

Berdasarkan keterangan tersangka FM alias Ciko, aksi penipuan itu sudah ia lakukan sebanyak 20 kali di berbagai tempat. Semua korban adalah wanita yang ia ajak kenalan melalui aplikasi kencan.

Baca Juga :  Pengalokasian Dana Desa khusus Desa Kanekes Hanya Melalui ADD

Atas perbuatannya, tersangka FM alias Ciko, dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya wanita untuk tidak mudah percaya kepada orang orang yang baru dikenal,” pungkas Hotma.

(Gunawan)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Moment Kemerdekaan HUT RI Ke 78, DPC SPRI Rohul Santuni Anak Yatim Piatu

Bandar Lampung

Danramil 421- 03/Panengahan Mengecek Lahan Ketahanan Pangan Kodim 0421/LS

Berita Utama

Sedekah Santunan Anak Yatim dan Dhu’afa Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir GAAS yang Ke-2

Berita Utama

Hari Raya Tri Suci Waisak,1 WBP Lapas Pasir Pengaraian Terima Remisi

Berita Utama

Sambut tahun baru 2023 Pemerintahan kabupaten Lebak gelar istigotsh bersama

Berita Utama

Nyuri TBS Kelapa Sawit, Seorang Resedivis Kembali Gol ke Sel Mapolsek Kuntodarussalam

Berita Utama

Adanya Pesan Berantai Soal Geng motor all Star Akan Lakukan Aksi di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten

Berita Utama

Anggota DPRD Lampung Selatan Sadide Gelar Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebabgsaan