LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Selasa, 19 Juli 2022 - 11:43 WIB

Pelaku Pemalsuan Dokument Terancam Di Bui

Mediakomoasnews.Com – Sukabumi – Erawati Istri almarhum Rifki Rifaldi,diwakili oleh Team Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) selaku penerima kuasa, mendatangi Management Pt Yongjin Javasuka untuk memperoleh informasi atas hak hak almarhun Rifki Rifaldi selama bekerja di perusahaan tersebut.

Team AWPI yang di pimpin langsung oleh ketua DPC AWPI Kota Bekasi Jerry di terima oleh manager Pt Yongjin Javasuka Irawan di kantor sekurity, Senin (18/7) siang.

“Irawan menjelaskan Pt Yongjin Javasuka selalu memperhatikan hak hak karyawan

Lebih lanjut Irawan menerangkan bahwa Pt Yongjin Javasuka telah memberikan uang kerohiman dan pesangon almarhun Rifki Rifaldi kepada seorang yang mengaku Kakak kandung almarhum.
Atas dasar surat Kuasa dan Ktp asli ahli waris (istri almarhum) pihak management telah menyerahkan uang pesangon tersebut sebesar Rp 118.000.000 sambil menunjukan bukti surat Kuasa dan dokumen saat penyerahan uang pesangon kepada Team AWPI selaku penerima kuasa dari Istri almarhum Rifki Rifaldi,”terang nya

Baca Juga :  Nahkoda Lapas Rangkasbitung Resmi Berganti

Erawati di dampingi Team AWPI Jabodetabek mendatangi Polsek Cicurug untuk melaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, senin, 18 juli 2022.

“Hari ini datang ke Polsek Cicurug untuk mengajukan pengaduan dugaan dokumen palsu berupa surat Kuasa yang di duga palsu dan mencetak ulang ktp pelapor untuk di gunakan sebagai Persyaratan pencairan uang kerohiman dan pesangon almarhun Rifki Rifaldi,” kata Diana Papilaya selaku ketua Team AWPI Jabodetabek di Polsek Cicurug.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung RI Memberikan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Organisasi Jampidmil

laporan terkait pemalsuan data diterima dengan baik oleh petugas SPKT dengan No laporan LP/B /726 / VII/ 2022/SPKT/Polsek Cicurug / polres sukabumi / Polda jabar.

Menurut dia, dokumen yang diduga dipalsukan itu digunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk di gunakan sebagai Persyaratan pencairan uang kerohiman dan pesangon almarhun Rifki.

“Ini jadi pengajuan dokumen palsu yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Namun, Diana tidak menyebutkan siapa terlapor nya tersebut. Karena menurut dia, terlapornya masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Dalam laporannya, ada beberapa dokumen yang diserahkan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Silahturahmi Ramadhan Dengan Morgan Sport Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Kembangkan Nilai- Nilai Kebangsaan

“Ini kan masih proses, yang penting kita sudah datang dengan membawa sejumlah bukti-bukti lain. Itu tugas polisi yang mencari (terduga yang memalsukan dokumen atau surat),” jelas dia.

Atas dugaan pemalsuan, korban (istri almarhum-red) mengalami kerugian Rp. 118 juta rupiah. pelaku dapat di jerat pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 266 KUHPidana

Sementara Itu Penyidik polsek Cicurug Aipda Hasan Mubarok mengatakan akan segera melakukan lidik

“kita akan proses, kita lakukan lidik terlebih dahulu dan memeriksa saksi saksi,”tuturnya kepada awak media.

(Team AWPI Jabodetabek)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Danrem 064/MY Ikuti Touring Cek Kesiapan Jalur Mudik Sepeda Motor ke Pelabuhan Ciwandan

Berita Utama

Kunker ke Polres Gumas, Kabidpropam Polda Kalteng: Jauhi Narkoba dan Hedonisme

Berita Utama

Pelepasan peserta Pawai Ta’aruf Hari Santri Nasional Dari MTs

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pelaksanaan National Leadership Camp ICMI

Banten

LBH Bintang Sembilan Nusantara Desak APH Untuk Lakukan supervisi Dan Audit DKP Provinsi Banten

Batu Bara

Bupati Batu Bara Membangun Kantor Bupati Yang Baru Dengan Mengah Dan Wow

Berita Utama

Aksi Ribuan Wartawan Akan Berlanjut di Mabes Polri dan Kemendagri

Berita Utama

Presiden: Media Arus Utama Harus Mampu Pertahankan Kebenaran