LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Rokan Hulu / TNI/POLRI

Minggu, 19 Maret 2023 - 10:05 WIB

Pemilik Sabu Di Sungai Kuti Diringkus Personil Polsek Kunto Darussalam

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap Pelaku Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sekitar 2,10 Gram, di SP1 Desa Sungai Kuti Kecamatan Kunto Darussalam, Sabtu (18/3/2023) sekitar Pukul 23.30 Wib.

“Tersangka IW (38),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri SH, Minggu (19/3/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam Rumah Tersangka IW, SP 1 Desa Sungai Kuti Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul.

Baca Juga :  Adanya Pesan Berantai Soal Geng motor all Star Akan Lakukan Aksi di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten

Diterangkan AKP Fandi SH, penangkapan IW
pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Aiptu Sarlin Sihotang SH memperoleh informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Sungai Kuti, Aiptu Edi Sudarmo, menjelaskan kepada Kanit Reskrim, bahwa di Desa Sungai Kuti, ada disinyalir menjual narkotika jenis Sabu.

Mengetahui informasi tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kunto Darussalam

Baca Juga :  Polsek dan Koramil 0620-03/Talun lakukan Pengamanan Pelepasan Kirab Budaya

Kemudian, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Sarlin Sihotang agar segera bertindak tegas, di awali dengan melakukan penyelidikan, untuk memastikan informasi tersebut.

Kemudian Kapolsek Kunto Darussalam memerintahkan agar segera menangkap Pelaku.

Kapolsek menerangkan, hasil dari proses penangkapan tersebut, ditemukan Barang Bukti Narkotika yang dibungkus dengan Plastik Bening, berikut dengan peralatan alat isap berupa Bong, Kaca Pirex, Uang Tunai hasil penjualan Narkoba, Alat timbang Digital dan penangkapan tersebut disaksikan Warga setempat dan Perangkat Desa Sungai Kuti

Baca Juga :  Istighosah Kebangsaan Bersama TNI - POLRI Wujudkan Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh

“Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kunto Darussalam, untuk diProses menurut hukum yang berlaku,” pungkas AKP Fandri SH.

“Tersangka IW dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat dan atau Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Joko Widodo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022

Berita Utama

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,Fajar Haryowimbuko Memimpin Upacara Pelantikan

Berita Utama

Aksi Cepat Tangkap Yonif Raider 300/BJW Atsi Bencana Gempa Di Kabupaten Cianjur

Berita Utama

Panen Pakcoy Rutan Tangerang Tembus 11,5 Kg, Bukti Pembinaan Produktif

Berita Utama

Silaturrahmi Polres Merto Tangerang Kota Kanit 3 Intelkam Dengan Ormas BPPKB Banten Dpac Tangerang

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Dewan Komisioner OJK 2022-2027 Jaga Kondusifitas Ekosistem Industri Keuangan Nasional

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 414-04/Membalong Komsos Dengan Petani Cabai Di Desa Binaanya

Berita Utama

Bintan Tagana Dibuka Bupati Indramayu di Hotel Trisula