LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Dunia / Daerah / Polres Meranti

Rabu, 15 Maret 2023 - 14:04 WIB

Polres Meranti Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum bagi Personel

Mediakompasbews.com – Meranti Riau – Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, menggelar kegiatan sosiali sasi dan penyuluhan hukum bagi personel ,acara dilaksanakan dirung rapat utama mapolres jalan gogok, Rabu pagi (15/3/2023).

Adapun materi sosialisasi dan penyuluhan hukum tahun 2023 ini, tentang Hak-hak Pegawai Negeri pada Polri, Kode Etik Profesi Polri, Penyalahgunaan Narkoba dari sisi Hukum dan Penanggu langan Narkoba, Tata Cara Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019, dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, dalam arahannya membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi dan penyuluhan hukum ini sangat berguna agar seluruh anggota Polri, khususnya personel Polres Kepulauan Meranti dapat memahami segala aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Kendaraan di Persimpangan Jalan Padang Luar Kota Bungkit Tinggi Terkesan Semerawut, Polantas Tidak Ada di Tugaskan

“Dengan dilakukannya sosialisasi ini saya berharap personel Polres Meranti mampu meningkatkan kedisiplinan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum,” ujar Kompol Robet.

Dengan kesempatan ini., ia juga berpesan agar personel dapat mengimplementasikan aturan-aturan hukum yang dimaksud dalam melaksana kan tugas sehari-hari, guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Sementara itu, Kasi Hukum Polres Kepulauan Meranti Iptu M Nasution SH MH, dalam penyampaiannya selaku pemateri atau narasumber mengatakan giat itu bertujuan agar setiap anggota Polri sebagai alat negara yang berperan dan memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, maupun pelayanan kepada masyarakat dapat memahami segala aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Kawasan Pariwisata Guci dan Cacaban Diprioritaskan Masuk RDTR

Selanjutnya semua aturan-aturan hukum tersebut harus diterapkan dalam pelaksana an tugas sehari hari. Sebagaimana yang tertuang dalam amanah Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dalam pelaksanaan tugas, setiap anggota Polri harus berpedoman pada Etika Profesi Polri yang meliputi etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etika kepribadian,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Jangan Menunggu Orang Untuk Mundur, Apakah Ada Main Mata Antara Warga Dan Petugas Bansos...?

Disamping itu, personel juga dituntut mengetahui dan menjabarkan aturan itu dalam pelaksanaan tugas sesuai “Slogan Polri Presisi”tuturnya

Ditambahkanya “setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan,” sebut Iptu M Nasution.

Untuk diketahui, materi juga diisi oleh KBO Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti Ipda Ferdinan Butar Butar dan Kanit Provost Si Propam Ipda Aris Damanik.

Hadir dalam giat tersebut Kabag Sdm Polres Kompol Yuherman SPsi, serta para personel peserta sosialisasi dan penyuluhan hukum.
(Zaini Mahadun)

Sumber Humas Polres Meranti.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Belitung Berikan Tali Asih kepada Keluarga Korban Kecelakaan

Batu Bara

Apresiasi Bunda PAUD Kecamatan, Ny. Maya: Berhak Dapatkan Penghargaan

Daerah

Anggota Bamus Kenagarian Cubadak Barat Sampaikan Surat Ketidak Sepakatan Dengan Ketua Bamus Kepada Bupati Pasaman

Berita Utama

Patroli Perintis Presisi Kota Polres Rokan Hulu Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif

Daerah

SMAN I Gapura Kab sumenep kedatangan Tim monitoring OISCA Jepang

Berita Utama

Bupati Batu Bara Dianugerahi Lencana Melati Tokoh Perduli PramukaP

Daerah

Satres Narkoba Polres Batu Bara Memberikan Bimbingan Tentang Bahaya Narkoba Melalui Jumat Curhat

Daerah

Kirab Budaya dan Gelar Genduri Merti Dusun Tri Manunggal “Kunden, Manukan, Jaten”