DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Madura / Polres Sumenep

Rabu, 15 Maret 2023 - 11:13 WIB

Gerak Cepat, Polres Sumenep Berhasil Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi

Mediakompasnews.com – Sumenep – Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi di perbatasan Sumenep Pamekasan, Dua orang sopir truk berhasil diamankan dan satu orang pemilik DPO, Rabu (14/03/2023).

Peristiwa berawal dari laporan masyarakat bahwa ada truk mencurigakan sedang membawa pupuk bersubsidi menuju kearah barat.

Menurut Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,M.H, penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berhasil digagalkan di Jalan Raya Sumenep Pemekasan lebih tepatnya di Desa Sendang Kecamatan Prenduan Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  DPRD Tunggu Surat Mendagri Terkait PJ Walikota Tangerang

“Pelaku penyelundupan tersebut ada 3 orang, yakni H warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, sebagai sopir truk, IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan juga sebagai sopir truk dan MH warga Bluto Sumenep sebagai pemilik pupuk masih dalam pengejaran petugas,” kata Kaoolres Sumenep Rabu, 14/03.

AKBP Edo menegaskan, barang bukti yakni pupuk urea 240 karung, Phonska 120 karung dengan jumlah keseluruhan 18 ton dan 2 truk serta 2 sopir diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Perjanjian Kinerja 2026, Rutan Kelas I Tangerang Siap Hadirkan Pelayanan PRIMA

“Sedangkan yang berinisial W berperan sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” Imbuhnya.

Pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut adanya informasi tentang truk yang sedang muat pupuk bersubsidi di jalan Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, yang disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sumenep

“Namun, tim Resmob Polres Sumenep dengan sigap langsung menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 Wib,” katanya.

Baca Juga :  Asah Kemampuan Personil, Kodim 1204/Sanggau Gelar Lomba Menembak Pistol

Lebih lanjut Kapolres Sumenep menerangkan bahwa anggotanya langsung melakukan penyelidikan,,“sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa Sendang Kecamatan Prenduan Kabupaten Sumenep. Unit Resmob langsung melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truk yang digunakan oleh terduga pelaku,” Pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan.

Hairul

Share :

Baca Juga

Batu Bara

Kalapas Kelas II A Labuhan Ruku Batu Bara Terus Memberikan Pelayanan Terbaik

Berita Utama

Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong, Polres Tegal Kota Sasar Pengguna Jalan

Berita Utama

Pererat Silaturohmi, MPC Pemuda Pancasila Bantul Gelar Syawalan di Kopi Keyong

Berita Utama

Viral Ribuan KIP dilapak Rongsok, Ini Penjelasan Kapolres Lebak

Berita Utama

Lemtari mengelar acara Mukernas Pertama Di Pusdiklat

Berita Utama

Terima Wakil Gubernur Gyeongsangbuk-do Korsel, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Kerjasama Pertukaran Pelajar Indonesia-Korea

Berita Utama

Diduga Sengaja Dibakar, Satu Hektare Lahan Gambut Kering Dilalap Si jago Merah

Berita Utama

Personil Polsek Warunggunung Laksanakan Giat Lalulintas