DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Madura / Polres Sumenep

Rabu, 15 Maret 2023 - 11:13 WIB

Gerak Cepat, Polres Sumenep Berhasil Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi

Mediakompasnews.com – Sumenep – Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi di perbatasan Sumenep Pamekasan, Dua orang sopir truk berhasil diamankan dan satu orang pemilik DPO, Rabu (14/03/2023).

Peristiwa berawal dari laporan masyarakat bahwa ada truk mencurigakan sedang membawa pupuk bersubsidi menuju kearah barat.

Menurut Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,M.H, penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berhasil digagalkan di Jalan Raya Sumenep Pemekasan lebih tepatnya di Desa Sendang Kecamatan Prenduan Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Kasat Binmas Polres Rohul Ikut Antarkan Jenazah Ke Pemakaman

“Pelaku penyelundupan tersebut ada 3 orang, yakni H warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, sebagai sopir truk, IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan juga sebagai sopir truk dan MH warga Bluto Sumenep sebagai pemilik pupuk masih dalam pengejaran petugas,” kata Kaoolres Sumenep Rabu, 14/03.

AKBP Edo menegaskan, barang bukti yakni pupuk urea 240 karung, Phonska 120 karung dengan jumlah keseluruhan 18 ton dan 2 truk serta 2 sopir diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  As SDM Polri: Jangan Percaya Lolos Rekrutmen Harus Bayar, Pasti Dibohongi!

“Sedangkan yang berinisial W berperan sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” Imbuhnya.

Pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut adanya informasi tentang truk yang sedang muat pupuk bersubsidi di jalan Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, yang disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sumenep

“Namun, tim Resmob Polres Sumenep dengan sigap langsung menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 Wib,” katanya.

Baca Juga :  Miris, Belum Miliki Izin Bangunan Toko Dilahan Tanah Bengko Akhirnya Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Lebih lanjut Kapolres Sumenep menerangkan bahwa anggotanya langsung melakukan penyelidikan,,“sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa Sendang Kecamatan Prenduan Kabupaten Sumenep. Unit Resmob langsung melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truk yang digunakan oleh terduga pelaku,” Pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan.

Hairul

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Silaturahmi dengan PNS Tubel Luar Negeri, Bupati H. Sukiman Sebut Komitmen Pemkab Rohul Tingkatkan Kualitas SDM Berkompeten

Berita Utama

Presiden Jokowi Lantik Anggota DKPP Unsur Tokoh Masyarakat

Berita Utama

Penatarama dan Drumband Taruna Akademi Militer GSCL Diserah Terimakan

Berita Utama

Kantor Imigrasi Tangerang Wujudkan Kepedulian Melalui Bakti Sosial

Berita Utama

Ketua KPK H. Firli Bahuri ; Indonesia Benar-Benar Merdeka Jika Bebas dari Kejahatan Korupsi

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Jakarta With Love Gelar ‘Charity Garage Sale’ Bantu UMKM

Batu Bara

Bantuan Al-Qur’an dan Honor Guru Mengaji Yang Diserahkan Oleh Istri Bupati Batu Bara

Berita Utama

Danrem 064/MY Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2023