DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Madura / Polres Sumenep

Rabu, 15 Maret 2023 - 11:13 WIB

Gerak Cepat, Polres Sumenep Berhasil Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi

Mediakompasnews.com – Sumenep – Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi di perbatasan Sumenep Pamekasan, Dua orang sopir truk berhasil diamankan dan satu orang pemilik DPO, Rabu (14/03/2023).

Peristiwa berawal dari laporan masyarakat bahwa ada truk mencurigakan sedang membawa pupuk bersubsidi menuju kearah barat.

Menurut Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,M.H, penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berhasil digagalkan di Jalan Raya Sumenep Pemekasan lebih tepatnya di Desa Sendang Kecamatan Prenduan Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Peduli Seni Budaya Dalam Perkembangan Zaman, Bentuk Wadah Peguyuban Mekar Budaya Seni

“Pelaku penyelundupan tersebut ada 3 orang, yakni H warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, sebagai sopir truk, IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan juga sebagai sopir truk dan MH warga Bluto Sumenep sebagai pemilik pupuk masih dalam pengejaran petugas,” kata Kaoolres Sumenep Rabu, 14/03.

AKBP Edo menegaskan, barang bukti yakni pupuk urea 240 karung, Phonska 120 karung dengan jumlah keseluruhan 18 ton dan 2 truk serta 2 sopir diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kabag SDM AKP Sodarman Sinaga Pimpin Giat Binrohtal Personil Polres Rohul

“Sedangkan yang berinisial W berperan sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” Imbuhnya.

Pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut adanya informasi tentang truk yang sedang muat pupuk bersubsidi di jalan Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, yang disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sumenep

“Namun, tim Resmob Polres Sumenep dengan sigap langsung menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 Wib,” katanya.

Baca Juga :  Kasal Berpesan:  Berikan Pengabdian Terbaik Bagi TNI AL, Bangsa dan Negara

Lebih lanjut Kapolres Sumenep menerangkan bahwa anggotanya langsung melakukan penyelidikan,,“sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa Sendang Kecamatan Prenduan Kabupaten Sumenep. Unit Resmob langsung melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truk yang digunakan oleh terduga pelaku,” Pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan.

Hairul

Share :

Baca Juga

Berita Utama

TPS3R Bina Mandiri Kecamatan Periuk Terima Kunjungan Kerja Pemerintah Kota Kitayushu Jepang

Berita Utama

Polri Menyelenggarakan Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Kampung Cate, Rempang,

Berita Utama

Luar Biasa..! Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Moto Diburu Personil Polsek Bonaidarussalam Sampai ke Kota Dumai

Berita Utama

Tiba di Bandung, Presiden Jokowi akan Resmikan Sejumlah Infrastruktur

Kab.Sumenep

Kapolsek Talango Sumenep Bersama Korluh Gelar Sosialisasi Perawatan Tanaman Jagung di Dusun Jate Laok

Berita Utama

Presiden Apresiasi Dukungan Masyarakat Melayu-Banjar Terhadap Pembangunan IKN

Berita Utama

Kasad Dikukuhkan Sebagai Duta Bapak Asuh Anak Stunting

Berita Utama

Kapolsek Pancoran Ziarah ke Makam Kramat Habib Ahmad Bin Alwi Al Haddad (Habib Kuncung)