Kompasnews.Com – Kota Sukabumi – Bahwa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperbaiki indeks survei penilaian integritas atas layanan pertanahan, perlu mendorong kantor pertanahan agar memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
7 (Tujuh) program prioritas pelayan ATR/BPN Kabupaten Sukabumi yang di keluarkan oleh keputusan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 440/SK-HR.02/III/2023.
Jumalianto, A.Ptnh.,M.M. Selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran atau Kasi (PHP) ATR/BPN Kab, Sukabumi
“Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, perlu di tetapkan program layanan pertanahan Prioritas yang di jalankan sistematis, efektif, efisien, dan tepat waktu sehingga dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat atas layanannya pertanahan.”tandas nya
Lanjutnya, 7 (Tujuh) Pelayanan Pertanahan Prioritas meliputi diantaranya :
1. Pengecekan Sertifikat jangka waktu 1 (satu) hari kerja
2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) 1 (satu) hari kerja
3. Hak Tanggungan Elektronik 7 (tujuh) hari kerja
4. Manual 3 (tiga) hari kerja /Elektronik 1 (satu) hari kerja
5. Peralihan Hak 5 (lima) hari kerja
6. Pendaftaran Surat Keputusan 5 (lima) hari kerja
7. Perubahan Hak Guna Bangunan / Hak pakai menjadi Hak Milik melalui pemberian secara umum 5 (lima) hari kerja
“ATR/BPN Kabupaten Sukabumi sudah mempersiapkan program andalan nya di tahun 2023 yang akan segera di realisasi kan dengan program,LATADES (Layanan Pertanahan Desa) untuk memaksimalkan bagi masyarakat, posko – posko ini akan beroperasi di setiap Kecamatan tertentu dan akan sangat memudahkan bagi masyarakat setempat.” tutur, Jumalianto.
(KBO_Hary)