Jumat, Juni 27, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

7 Program Prioritas ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Cek Fakta nya

by Admin2
Maret 10, 2023
in Berita Utama, Sukabumi
0
7 Program Prioritas ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Cek Fakta nya
0
SHARES
77
VIEWS

Kompasnews.Com – Kota Sukabumi – Bahwa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperbaiki indeks survei penilaian integritas atas layanan pertanahan, perlu mendorong kantor pertanahan agar memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

7 (Tujuh) program prioritas pelayan ATR/BPN Kabupaten Sukabumi yang di keluarkan oleh keputusan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 440/SK-HR.02/III/2023.

Related posts

Festival Al-A’zhom 2025, Stand Nasi Bakar Bu Marhamah dan Tah Seftia Jadi Incaran Pengunjung

Festival Al-A’zhom 2025, Stand Nasi Bakar Bu Marhamah dan Tah Seftia Jadi Incaran Pengunjung

Juni 26, 2025
Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Juni 26, 2025

Jumalianto, A.Ptnh.,M.M. Selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran atau Kasi (PHP) ATR/BPN Kab, Sukabumi

Baca Juga :  Penghargaan Diraih Polres Metro Tangerang Kota di 2023, Ini Daftarnya???

“Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, perlu di tetapkan program layanan pertanahan Prioritas yang di jalankan sistematis, efektif, efisien, dan tepat waktu sehingga dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat atas layanannya pertanahan.”tandas nya

Lanjutnya, 7 (Tujuh) Pelayanan Pertanahan Prioritas meliputi diantaranya :
1. Pengecekan Sertifikat jangka waktu 1 (satu) hari kerja
2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) 1 (satu) hari kerja
3. Hak Tanggungan Elektronik 7 (tujuh) hari kerja
4. Manual 3 (tiga) hari kerja /Elektronik 1 (satu) hari kerja
5. Peralihan Hak 5 (lima) hari kerja
6. Pendaftaran Surat Keputusan 5 (lima) hari kerja
7. Perubahan Hak Guna Bangunan / Hak pakai menjadi Hak Milik melalui pemberian secara umum 5 (lima) hari kerja

Baca Juga :  Polri Bantu Tangani Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Identifikasi Korban hingga Usut Penyebabnya

“ATR/BPN Kabupaten Sukabumi sudah mempersiapkan program andalan nya di tahun 2023 yang akan segera di realisasi kan dengan program,LATADES (Layanan Pertanahan Desa) untuk memaksimalkan bagi masyarakat, posko – posko ini akan beroperasi di setiap Kecamatan tertentu dan akan sangat memudahkan bagi masyarakat setempat.” tutur, Jumalianto.

(KBO_Hary)

Previous Post

Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Klangenan

Next Post

Presiden Tinjau Kegiatan Penyampaian SPT di KPP Pratama Surakarta

Next Post
Presiden Tinjau Kegiatan Penyampaian SPT di KPP Pratama Surakarta

Presiden Tinjau Kegiatan Penyampaian SPT di KPP Pratama Surakarta

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In