DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Senin, 18 Juli 2022 - 06:47 WIB

LCKI: Ayo Bangkit, Kembalikan Citra Baik Polri, Tindak Kartika Oman Penggguna Plat Dinas Polri

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Mandeknya tindakan tegas dari Kepolisian soal warga sipil menggunakan Plat Nopol Dinas Polri telah menjadi pergunjingan publik sehingga akan menjadi presedent buruk bagi institusi Polri.

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) atau Indonesia Crime Prevention Foundation DKI Jakarta, Erwin Ramali menyebut tidak ada yang kebal hukum di Negeri ini.

Konferensi Pers yang digelar di kantor redaksi media Mabes Bharindo yang juga sekretariat FWJ Indonesia di Setiabudi Jakarta Selatan, Minggu (17/7/2022), dia mengatakan Citra Polri akan semakin buruk jika pelaku pengguna Plat Nopol Dinas Polri dibiarkan tanpa adanya sanksi pidana.

“LCKI telah menegur Kapolda Metro Jaya melalui surat kami Nomor 051/LCKI-DKI/VII/2022, tanggal 11 Juli 2022 lalu, dan sampai detik ini belum ada jawaban dari Kapolda upaya – upaya apapun dalam melakukan tindakan tersebut. “Kata Erwin.

Dia juga menyinggung, Plat Nopol Dinas Polri yang digunakan Kartika Oman (KO) seorang warga sipil yang juga CEO dari media serta mengaku sebagai wartawati itu bisa jadi Palsu.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Cek Ruang SKCK, Pastikan Petugas Berikan Pelayanan Prima

“Plat Nopol yang dipakai dikendaraan Chevrolet Trax warna Hitam dengan Nopol Dinas Polisi 168-07 adalah Nopol Palsu. Karena sesuai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil itu bernopol AB 1887 TY. “Jelasnya.

Meski kendaraan tersebut telah ditarik leasing dari perusahaan finance CIMB Niaga, kata Erwin proses hukum tetap berlaku. “Tetap harus di proses lah, dia kan telah menggunakannya untuk kepentingan pribadi, bukti – bukti sudah jelas dia gunakan mobil dengan Plat nopol dinas Polri agar bebas masuk jalur busway, bebas parkir dimana – mana, dan modusnya ketika masuk ke insntansi manapun akan mempermudah melakukan pungutan uang dengan alasan kegiatan. “Beber Erwin.

Erwin merinci, dasar hukum di dalam aturan khusus pengguna Plat Dinas Polri tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 tahun 2009 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Dinas Polri.

“Itu jelas loh Perkap nya, Pasal 1 ayat 3 dan 4. Terlebih pidananya jika pengguna memalsukan Plat Nopol Dinas Polri, jelas itu jeratannya KUHP. “Ulasnya.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Ponpes Asalafiah Nuruldzulam

Sebagai lembaga mitra Polri yang di Nakhodai Mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar, LCKI berharap institusi Polri segera menindak pengguna Plat Nopol Dinas Polri, serta oknum Perwira Polisi yang dengan sengaja memberikan Nopol Dinas nya ke Kartika Oman.

“Segera ditindak, kami telah menegur Kapolda Metro Jaya untuk bertindak tegas terhadap pelakunya, karena peristiwa TKP yang terjadi di wilayah hukup Metro Jaya, meski Nopol Dinas Polri 168 – 07 yang digunakan Kartika Oman adalah seri Mabes Polri. “Tegasnya.

Viralnya pemberitaan soal pelanggaran Kartika Oman gunakan Plat Nopol Dinas Polri telah menjadi pembicaraan publik. Bahkan pejabat Polres Bekasi Kota sudah mengetahui lebih dulu adanya hal tersebut, namun tidak adanya tindakan apapun.

Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga angkat bicara dan mendesak kepolisan untuk memproses dugaan tindak pidana terkait dengan tindakan pemakaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu yang diduga kuat untuk disalahgunakan lantaran mobil yang dipasang plat nomor khusus dinas kepolisian itu menunggak angsuran.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Gerakan Peduli Lingkungan Solo Triathlon 'The Rising Tide'

IPW menilai, kasus pemalusan TNKB itu merupakan tidak pidana. Untuk itu pihak kepolisian harus memeriksa terduga pelakunya, dan harus diminta pertanggungjawaban secara hukum.

“Pemalsuan TNKB itu merupakan tindak pidana. Kami mendesak pihak kepoilisian segera melakukan penyidikan terhadap pelaku pemalsuan TNKB tersebut,” ujar Sugeng kepada wartawan (25/5/2022).

IPW menegaskan, pelaku tindak pidana pemalsuan TNKB dapat dijerat dengan hukum pidana berdasarkan pasal 263 jo pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Jo  pasal 280 jo pasal 288 Undang-Undang lalu lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” ungkapnya.

Dengan adanya tindakan hukum pemalsuan TNKB tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi pelakunya. Sehingga warga sipil tidak senak sendiri dalam menggunakan plat nomor kendaraan oprasional Polri. “Dengan penerapan sanksi hukum itu setidaknya biar kapok atas sikap sok-sokannya itu,” pungkas Sugeng.

(Allek)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Keluarga Kecewa, Alm.Yan Sudirman Meninggal Dunia di RS. Chevani Tebing Tinggi Sebelum dioperasi

Berita Utama

Terpilih Aklamasi Menjadi Ketua IKA UNILA, Kapolda Banten Ajak Alumni Beri Kontribusi Optimal Bagi Negara

Berita Utama

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Patroli Sambangi Poskamling

Berita Utama

Kapolres Lebak Santuni Anak Yatim pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw di Masjid Al Fitrah

Berita Utama

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat dan Harapan atas Jabatan Baru Kasat Lidkrim Puspom TNI

Berita Utama

Dorong Koordinasi, Kemendagri Sinergi Dengan Lintas Sektor Dalam P2 Stunting Didaerah Lalui TPPS

Berita Utama

Ketua Forum Komunikasi Alumni (FORKOMA) PMKRI Cab. Sikka Ir. Simon Subandi Supriadi, Himbau Masyarakat Jaga Situasi Jelang Pemilu dan Pemilukada Serentak Tahun 2024

Berita Utama

Kirab Budaya Warnai Kemeriahan HUT Kalurahan Sendangsari.yang ke – 76.