DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Senin, 18 Juli 2022 - 06:47 WIB

LCKI: Ayo Bangkit, Kembalikan Citra Baik Polri, Tindak Kartika Oman Penggguna Plat Dinas Polri

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Mandeknya tindakan tegas dari Kepolisian soal warga sipil menggunakan Plat Nopol Dinas Polri telah menjadi pergunjingan publik sehingga akan menjadi presedent buruk bagi institusi Polri.

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) atau Indonesia Crime Prevention Foundation DKI Jakarta, Erwin Ramali menyebut tidak ada yang kebal hukum di Negeri ini.

Konferensi Pers yang digelar di kantor redaksi media Mabes Bharindo yang juga sekretariat FWJ Indonesia di Setiabudi Jakarta Selatan, Minggu (17/7/2022), dia mengatakan Citra Polri akan semakin buruk jika pelaku pengguna Plat Nopol Dinas Polri dibiarkan tanpa adanya sanksi pidana.

“LCKI telah menegur Kapolda Metro Jaya melalui surat kami Nomor 051/LCKI-DKI/VII/2022, tanggal 11 Juli 2022 lalu, dan sampai detik ini belum ada jawaban dari Kapolda upaya – upaya apapun dalam melakukan tindakan tersebut. “Kata Erwin.

Dia juga menyinggung, Plat Nopol Dinas Polri yang digunakan Kartika Oman (KO) seorang warga sipil yang juga CEO dari media serta mengaku sebagai wartawati itu bisa jadi Palsu.

Baca Juga :  Dandim 0414/Belitung Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Menumbing Tahun 2022

“Plat Nopol yang dipakai dikendaraan Chevrolet Trax warna Hitam dengan Nopol Dinas Polisi 168-07 adalah Nopol Palsu. Karena sesuai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil itu bernopol AB 1887 TY. “Jelasnya.

Meski kendaraan tersebut telah ditarik leasing dari perusahaan finance CIMB Niaga, kata Erwin proses hukum tetap berlaku. “Tetap harus di proses lah, dia kan telah menggunakannya untuk kepentingan pribadi, bukti – bukti sudah jelas dia gunakan mobil dengan Plat nopol dinas Polri agar bebas masuk jalur busway, bebas parkir dimana – mana, dan modusnya ketika masuk ke insntansi manapun akan mempermudah melakukan pungutan uang dengan alasan kegiatan. “Beber Erwin.

Erwin merinci, dasar hukum di dalam aturan khusus pengguna Plat Dinas Polri tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 tahun 2009 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Dinas Polri.

“Itu jelas loh Perkap nya, Pasal 1 ayat 3 dan 4. Terlebih pidananya jika pengguna memalsukan Plat Nopol Dinas Polri, jelas itu jeratannya KUHP. “Ulasnya.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Perlunya MPR RI Kembali Memiliki Kewenangan Subyektif Superlatif

Sebagai lembaga mitra Polri yang di Nakhodai Mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar, LCKI berharap institusi Polri segera menindak pengguna Plat Nopol Dinas Polri, serta oknum Perwira Polisi yang dengan sengaja memberikan Nopol Dinas nya ke Kartika Oman.

“Segera ditindak, kami telah menegur Kapolda Metro Jaya untuk bertindak tegas terhadap pelakunya, karena peristiwa TKP yang terjadi di wilayah hukup Metro Jaya, meski Nopol Dinas Polri 168 – 07 yang digunakan Kartika Oman adalah seri Mabes Polri. “Tegasnya.

Viralnya pemberitaan soal pelanggaran Kartika Oman gunakan Plat Nopol Dinas Polri telah menjadi pembicaraan publik. Bahkan pejabat Polres Bekasi Kota sudah mengetahui lebih dulu adanya hal tersebut, namun tidak adanya tindakan apapun.

Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga angkat bicara dan mendesak kepolisan untuk memproses dugaan tindak pidana terkait dengan tindakan pemakaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu yang diduga kuat untuk disalahgunakan lantaran mobil yang dipasang plat nomor khusus dinas kepolisian itu menunggak angsuran.

Baca Juga :  Roasting, Wabup Minta Ketua Tpps Identivikasi Kendala Dalam Penanganan Stunting di Wilayah

IPW menilai, kasus pemalusan TNKB itu merupakan tidak pidana. Untuk itu pihak kepolisian harus memeriksa terduga pelakunya, dan harus diminta pertanggungjawaban secara hukum.

“Pemalsuan TNKB itu merupakan tindak pidana. Kami mendesak pihak kepoilisian segera melakukan penyidikan terhadap pelaku pemalsuan TNKB tersebut,” ujar Sugeng kepada wartawan (25/5/2022).

IPW menegaskan, pelaku tindak pidana pemalsuan TNKB dapat dijerat dengan hukum pidana berdasarkan pasal 263 jo pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Jo  pasal 280 jo pasal 288 Undang-Undang lalu lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” ungkapnya.

Dengan adanya tindakan hukum pemalsuan TNKB tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi pelakunya. Sehingga warga sipil tidak senak sendiri dalam menggunakan plat nomor kendaraan oprasional Polri. “Dengan penerapan sanksi hukum itu setidaknya biar kapok atas sikap sok-sokannya itu,” pungkas Sugeng.

(Allek)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bupati H. Sayed Jafar,SH Nerima Penghargaan dari Gubernur Kalimantan Selatan

Berita Utama

Sosialisasi dan Pembentukan SAPB (Satuan Pendidikan Aman Bencana,) SDN 2 Wijirejo Pandak,

Berita Utama

Salma Hanifah Bacaleg PKB Termuda, Sebut Sudah Saatnya Perempuan Menjadi Key Player di Sektor Pariwisata dan Perekonomian di Bantul

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi 51 Tahun Perjalanan Musisi Ahmad Dhani

Bandar Lampung

Penyerahan SK Dan Pengukuhan DPC Ormas LAPBAS Indonesia Lampung Selatan

Berita Utama

Terima Kunjungan Delegasi Korea , Menteri PUPR Pererat Kerja Sama Infrastruktur Jalan dan Jembatan

Berita Utama

Dukung Program Akselerasi Menteri IMIPAS, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Sidak Kamar Hunian

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Terbentuknya Volkswagen Thing Club