DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Dunia / Cikarang Selatan / Pemerintah Daerah

Kamis, 9 Maret 2023 - 05:55 WIB

Diskominfosantik Gelar Rakor PPID Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Pelayanan Informasi

Mediakompasnews.com – Cikarang Selatan – Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi menggelar rapat koordinasi Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Pelayanan Informasi tingkat Kabupaten Bekasi di Hotel Grande Valore, Rabu (08/03).

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (IKP) pada Dinas Kominfosantik, Rhamdan Nurul Ikhsan yang juga menjabat sebagai Sekretaris PPID Utama menyampaikan, kegiatan rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia PPID Pelaksana.

“Rakor ini diikuti oleh seluruh PPID Pembantu dari perangkat daerah hingga kecamatan termasuk dari RSUD. Tujuannya adalah memaksimalkan pelaksanaan dan pelayanan PPID di Kabupaten Bekasi agar dapat berjalan dengan baik melalui peningkatan kapasitas SDM-nya,” ujar Rhamdan.

Baca Juga :  Pemdes Jayakarta Salurkan BLT-DD Rp300 Ribu kepada 6 Keluarga Penerima Manfaat

Rhamdan menjelaskan, PPID juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana pemerintah daerah selaku badan publik memiliki kewajiban dalam memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat.

“Dalam hal ini kita juga menekankan agar para pelaksana PPID ini juga mengerti bahwa ada kategori informasi bersifat publik dan ada kategori informasi yang memang dikecualikan sebagai informasi publik dan tidak dapat diberikan kepada publik dalam hal ini pemohon atau masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Kadis Koprasi dan UMKM Lampung Selatan Menyuport UMKM Desa Bakauheni

Rapat koordinasi tersebut juga diisi oleh pemateri yang cakap dibidangnya masing-masing demi memberikan wawasan dan pengetahuan terhadap mekanisme dan aturan yang berlaku kepada para pelaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Di antaranya, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Husni Farhani Mubarok dan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Syofyan Iskandar.

Subkordinator Penyedia Informasi dan Komunikasi Publik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfosantik, Iwan Elly Setiawan menambahkan, selaku PPID Utama memiliki tanggung jawab dalam membina dan menjadi sumber referensi bagi para PPID Pelaksana.

Baca Juga :  Jutaan Roko Ilegal Hendak di Kirim Ke Sumatra di Gagalkan Sat PJR Polda Lampung

“Dalam tahapan saat ini kita sudah membentuk kaitan dengan Standar Operasional Prosedur untuk mengatur mekanisme permohonan informasi. Rakor ini bertujuan mengangkat tema uji konsekuensi kaitan dengan informasi yang bersifat publik dan dikecualikan,” kata Iwan.

Selaku PPID Utama, Diskominfosantik Kabupaten Bekasi siap memberikan pendampingan dan mediasi apabila terjadi konflik terhadap PPID Pelaksana.

“Iya kita siap memediasi selaku PPID Utama apabila terjadi konflik, agar konflik ini dapat diselesaikan tanpa perlu maju ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

( D 4 N/Tim )

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Peringati HUT Pramuka Ke-61, Bupati Indramayu Sampaikan Ini

Berita Dunia

Presiden Jokowi Bertemu Chairman Hyundai Motor Group

Pemerintah Daerah

Mulai Februari 2023 mendatang Perumda Darma Ayu Terapkan Penyesuain Tarif 30 Persen

Pemerintah Daerah

Diskopdagin Kabupaten Indramayu Bersama Garda Transfumi Gelar Layanan NIB Gratis

Pemerintah Daerah

Pajak Rp33,9 Miliar dari Kilang RU VI Balongan Sudah Dibayar Telah Masuk ke Khas Daerah

Pemerintah Daerah

Bupati Indramayu Secara Simbolis Menyerahkan KTP-EL

Kab.Sumenep

Bupati Sumenep Tanggapi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Berita Utama

Buka Benda Fair, Dr. Nurdin Berharap Terlaksana di Seluruh Kecamatan