LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Batu Bara / Berita Utama / Nasional / Sorotan / Sumatera Utara

Rabu, 8 Maret 2023 - 17:45 WIB

Kenapa Dengan Bendera Merah Putih Kebangsan indonesia, Kantor Pemerintahan Diskominfo

Mediakompasnews.com – Kabupaten Batu Bara – Ironis dan menyedihkan, melihat kondisi Bendera kebanggaan Bangsa Indonesia Sangsaka Merah Putih yang merupakan identitas Bangsa Indonesia, namun seolah tidak dihargai.

Hal itu terlihat jelas pada tiang bendera yang terpasang didepan salah satu kantor, yaitu di halaman kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Pusat Pemerintahan Kabupaten (PUSPEMKAB) Batu Bara, yang beralamat Desa Gambus, Kecamatan Lima puluh pesisir, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (08/03/2023).

Baca Juga :  Penggalian Kabel Ilegal di Tangerang, Denpom Tangkap Mobil Berisi Tembaga Miliaran

 

Apalagi bulan Agustus ini, adalah bulan bersejarah bagi Bangsa Indonesia, dimana pertama kali Sangsaka Merah Putih dikibarkan sebagai bukti Kemerdekaan Indonesia dari belenggu penjajahan bangsa asing.

Dengan terpasangnya bendera merah putih yang lusuh, sobek dan tidak utuh lagi tersebut, berarti tidak menghargai dan menghormati perjuangan para pahlawan bangsa kita dalam merebut kemerdekaan Indonesia agar bendera merah putih tersebut bisa berkibar dengan gagah dan perkasa.

Selain itu patut dipertanyakan, Puspemkab Batu Bara mengelola Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup besar setiap tahunnya, tapi untuk membeli bendera merah putih saja seperti tidak mampu.

Baca Juga :  Babisa Koramil 414–04/Membalong Monitoring Di Pasar Tradisional Membalong

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kab Batu Bara Lembaga investigasi Negara (LIN) dan awak mediakompasnews.com (MKN) “Meminta kepada Kapolres dan Bupati Batu Bara supaya mencopot dan menindak tegas Pimpinan Kepala Dinas tersebut,” pungkasnya.

Sesuai yang tertuang dalam UU No 24 Tahun 2009 dan pasal 66: setiap orang yang merusak, merobek, menginjak injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud dalam pasal 24 huruf (a) dipidana penjara paling lama (5) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Dibuatnya Peraturan Pemerintah Tentang Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri

“Demikianlah dengan adanya investigasi yang kami dapat dilapangan bahwa kantor telah membiarkan Bendera Merah Putih Koyak dan kusam tetap dinaikkan, serta tidak pernah diturunkan serta dinaikkan hanya setengah tiang sebagai mana yang merupakan penghinaan bangsa Indonesia,” tutupnya.

Indonesia, NKRI Harga Mati. (P.G).

Share :

Baca Juga

Berita Utama

As SDM Polri: Jangan Percaya Lolos Rekrutmen Harus Bayar, Pasti Dibohongi!

Berita Utama

GM PTPN 3 Distrik Labuhanbatu Yang Pernah Menjadi Manager Sawit Sapi Raih Gelar Doktor(S3) Program Ilmu Pertanian UMA

TNI/POLRI

Untuk Mencegah Adanya Pelaku Kejahatan C3, Geng Motor Maupun Gangguan Kamtibmas Lainya Polsek Panguragan Meningkatkan Selalu Patroli Rawan Sore

Nasional

Naik Tahap Penyidikan, Kapolri Copot Kapolres Malang Atas Insiden Kanjuruhan

TNI/POLRI

Agar kondusifitas Selalu Aman Polsek Ciwaringin Giat Patroli Siang

Berita Utama

Babisa Koramil 414–04/Membalong Monitoring Di Pasar Tradisional Membalong

Berita Utama

Humanis dan Transparan, Rutan Kelas I Tangerang Evaluasi 25 Warga Binaan Lewat Sidang TPP

TNI/POLRI

Respon Cepat Anggota Polsek Pabedilan Polresta Cirebon Polda Jabar dalam Ciptakan Situasi yang Aman dan Kondusif di Jalan Umum