DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Batu Bara / Berita Utama / Nasional / Sorotan / Sumatera Utara

Rabu, 8 Maret 2023 - 17:45 WIB

Kenapa Dengan Bendera Merah Putih Kebangsan indonesia, Kantor Pemerintahan Diskominfo

Mediakompasnews.com – Kabupaten Batu Bara – Ironis dan menyedihkan, melihat kondisi Bendera kebanggaan Bangsa Indonesia Sangsaka Merah Putih yang merupakan identitas Bangsa Indonesia, namun seolah tidak dihargai.

Hal itu terlihat jelas pada tiang bendera yang terpasang didepan salah satu kantor, yaitu di halaman kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Pusat Pemerintahan Kabupaten (PUSPEMKAB) Batu Bara, yang beralamat Desa Gambus, Kecamatan Lima puluh pesisir, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (08/03/2023).

Baca Juga :  Peroleh Nilai 99,25 pada Visitasi dan Verifikasi Tahap III, Pemkot Tegal Lanjut Uji Publik

 

Apalagi bulan Agustus ini, adalah bulan bersejarah bagi Bangsa Indonesia, dimana pertama kali Sangsaka Merah Putih dikibarkan sebagai bukti Kemerdekaan Indonesia dari belenggu penjajahan bangsa asing.

Dengan terpasangnya bendera merah putih yang lusuh, sobek dan tidak utuh lagi tersebut, berarti tidak menghargai dan menghormati perjuangan para pahlawan bangsa kita dalam merebut kemerdekaan Indonesia agar bendera merah putih tersebut bisa berkibar dengan gagah dan perkasa.

Selain itu patut dipertanyakan, Puspemkab Batu Bara mengelola Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup besar setiap tahunnya, tapi untuk membeli bendera merah putih saja seperti tidak mampu.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Kodim 0706 Temanggung Adakan Komunikasi Sosial

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kab Batu Bara Lembaga investigasi Negara (LIN) dan awak mediakompasnews.com (MKN) “Meminta kepada Kapolres dan Bupati Batu Bara supaya mencopot dan menindak tegas Pimpinan Kepala Dinas tersebut,” pungkasnya.

Sesuai yang tertuang dalam UU No 24 Tahun 2009 dan pasal 66: setiap orang yang merusak, merobek, menginjak injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud dalam pasal 24 huruf (a) dipidana penjara paling lama (5) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Baca Juga :  Buntut Kasus Perceraian, Oknum Lebe Desa Playangan Segera Dilaporkan Polisi

“Demikianlah dengan adanya investigasi yang kami dapat dilapangan bahwa kantor telah membiarkan Bendera Merah Putih Koyak dan kusam tetap dinaikkan, serta tidak pernah diturunkan serta dinaikkan hanya setengah tiang sebagai mana yang merupakan penghinaan bangsa Indonesia,” tutupnya.

Indonesia, NKRI Harga Mati. (P.G).

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Terbangkan Balon, Porsenap Lapas Rangkasbitung Resmi Dibuka

Berita Utama

Kasat Binmas Polres Lebak, Pimpin Upacara Sekaligus Berikan Pembinaa dan Penyuluhan di SMKN 1 Rangkasbitung

Jakarta Timur

Buka Rakernas HDCI, Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Kembangkan Perekonomian Nasional

Berita Utama

Tinjau Skadron Udara 11 Lanud Sultan Hasanuddin Wapres Tuliskan Pesan Khusus Untuk Prajurit TNI AU

Berita Utama

Diduga Adanya Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sebelum Dana Di Cairkan Oleh PT POS Indonesia

Berita Dunia

Dari Ukraina, Presiden Jokowi Kembali ke Polandia

Berita Utama

Rapat Konsultasi Pimpinan MPR RI dengan Presiden Joko Widodo

Berita Utama

Penuhi Persediaan Darah PMI, Prajurit Cheetah Malaka Laksanakan Donor Darah