DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Batu Bara / Berita Utama / Nasional / Sorotan / Sumatera Utara

Rabu, 8 Maret 2023 - 17:45 WIB

Kenapa Dengan Bendera Merah Putih Kebangsan indonesia, Kantor Pemerintahan Diskominfo

Mediakompasnews.com – Kabupaten Batu Bara – Ironis dan menyedihkan, melihat kondisi Bendera kebanggaan Bangsa Indonesia Sangsaka Merah Putih yang merupakan identitas Bangsa Indonesia, namun seolah tidak dihargai.

Hal itu terlihat jelas pada tiang bendera yang terpasang didepan salah satu kantor, yaitu di halaman kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Pusat Pemerintahan Kabupaten (PUSPEMKAB) Batu Bara, yang beralamat Desa Gambus, Kecamatan Lima puluh pesisir, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (08/03/2023).

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Percepatan Pembangunan Giant Sea Wall Jakarta

 

Apalagi bulan Agustus ini, adalah bulan bersejarah bagi Bangsa Indonesia, dimana pertama kali Sangsaka Merah Putih dikibarkan sebagai bukti Kemerdekaan Indonesia dari belenggu penjajahan bangsa asing.

Dengan terpasangnya bendera merah putih yang lusuh, sobek dan tidak utuh lagi tersebut, berarti tidak menghargai dan menghormati perjuangan para pahlawan bangsa kita dalam merebut kemerdekaan Indonesia agar bendera merah putih tersebut bisa berkibar dengan gagah dan perkasa.

Selain itu patut dipertanyakan, Puspemkab Batu Bara mengelola Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup besar setiap tahunnya, tapi untuk membeli bendera merah putih saja seperti tidak mampu.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Elemen Masyarakat, Kasad Gelar Halal Bihalal

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kab Batu Bara Lembaga investigasi Negara (LIN) dan awak mediakompasnews.com (MKN) “Meminta kepada Kapolres dan Bupati Batu Bara supaya mencopot dan menindak tegas Pimpinan Kepala Dinas tersebut,” pungkasnya.

Sesuai yang tertuang dalam UU No 24 Tahun 2009 dan pasal 66: setiap orang yang merusak, merobek, menginjak injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud dalam pasal 24 huruf (a) dipidana penjara paling lama (5) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Baca Juga :  Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar

“Demikianlah dengan adanya investigasi yang kami dapat dilapangan bahwa kantor telah membiarkan Bendera Merah Putih Koyak dan kusam tetap dinaikkan, serta tidak pernah diturunkan serta dinaikkan hanya setengah tiang sebagai mana yang merupakan penghinaan bangsa Indonesia,” tutupnya.

Indonesia, NKRI Harga Mati. (P.G).

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sekretariat Presiden Kembalikan Teks Proklamasi Tulisan Tangan Bung Karno ke ANRI

TNI/POLRI

Peduli Dengan Anggota, Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Cek Langsung Kondisi Anggota Di Pos-Pos

Berita Utama

COD Hape Pakai Uang Palsu, Pemuda di Ciledug Ditangkap Polisi

Berita Utama

Kodam Siliwangi dan BBWS, Berikan Lapangan Pekerjaan Melalui Inovasi Teknologi Terapan

Berita Utama

Terpilih Aklamasi Menjadi Ketua IKA UNILA, Kapolda Banten Ajak Alumni Beri Kontribusi Optimal Bagi Negara

Berita Utama

Jalin Kemitraan, Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Takjil dan Bukber Bersama Insan Pers

Berita Utama

13 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI ke-80

Berita Utama

Ikuti Rakornis TMMD ke-115 Secara Virtual, Ini Pesan Danrem 064/MY