LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Rabu, 8 Maret 2023 - 11:24 WIB

Selama Operasi Jaran Lodaya 2023, Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Curas, Curat, dan Curanmor

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus berbagai timdak pidana kejahatan konvensional dari mulai curanmor, curas, dan curat. Seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2023 yang dilaksanakan selama satu bulan terakhir.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, dari pengungkapan seluruh kasus tersebut sebanyak 24 tersangka berhasil diamankan di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon. Terdiri dari delapan tersangka curanmor, 15 tersangka curat, dan satu tersangka curas.

Bahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan juga berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak kejahatan maupun sarana kejahatan yang digunakan para pelaku. Diantaranya, 14 unit sepeda motor, satu unit mobil, satu unit kendaraan roda enam, dan lainnya.

Baca Juga :  Sigap Dengar Keluhan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Bangun rumah Warga Perbatasan Papua

“Seluruh tersangka telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan Polresta Cirebon tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras bagi para pelaku yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (8/3/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa para tersangka saling berkaitan satu sama lainnya. Sehingga penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap TKP lain dalam kasus curanmor, curas, dan curat yang telah diungkap jajarannya.

Baca Juga :  Antisipasi Pesta Narkoba Saat Pergantian Malam Tahun Baru 2023, Polresta Cirebon Sosialisasi dan Bentuk Tim

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka yang diamankan dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2023 tersebut dijerat dari mulai Pasal 363, Pasal 362, hingga Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.

Pihaknya memastikan, Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek jajaran berkomitmen untuk tidak kenal lelah mengungkap berbagai kasus tindak pidana kejahatan konvensional. Namun, hal tersebut membutuhkan peran aktif masyarakat untuk mencari informasi, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti.

Baca Juga :  As SDM Polri Tegaskan Pengungkapan Kasus Penipuan di Karawang Bentuk Komitmen Berantas Calo-KKN

“Rata-rata modus operandi para tersangka curanmor menggunakan kunci T, tersangka curat menggunakan linggis atau alat lainnya untuk mencongkel pintu hingga jendela, dan tersangka curas menggunakan kekerasan untuk merampas barang berharga milik korban,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polri Kirim Personel Terbaik Ikuti UAE SWAT Challenge Di Dubai

Berita Dunia

Pelaku Pembobol Kantor PT.Gratika Ditangkap Oleh Polres Sergai Dengan Cepat

TNI/POLRI

Pastikan Keselamatan Saat Berlayar, Ditpolairud Terus Tingkatkan Giat Patroli

TNI/POLRI

Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Bina Masyarakat Perbatasan Tentang Pentingnya Kamtibmas

TNI/POLRI

Ditpolairud Polda Kalteng, Jaga Alur Kapal Sandar di Pelabuhan Habaring Hurung Sampit

Berita Utama

AKBP Budi Pimpin Giat Rilis Akhir Tahun 2023, Polres Rohul Dapat Apresiasi

Berita Utama

Pembukaan Latihan Super Garuda Shield Tahun 2022

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 414-04/Membalong Sambangi Petani Seledri Di Desa Binaanya