LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / TNI/POLRI

Rabu, 8 Maret 2023 - 11:24 WIB

Selama Operasi Jaran Lodaya 2023, Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Curas, Curat, dan Curanmor

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus berbagai timdak pidana kejahatan konvensional dari mulai curanmor, curas, dan curat. Seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2023 yang dilaksanakan selama satu bulan terakhir.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, dari pengungkapan seluruh kasus tersebut sebanyak 24 tersangka berhasil diamankan di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon. Terdiri dari delapan tersangka curanmor, 15 tersangka curat, dan satu tersangka curas.

Bahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan juga berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak kejahatan maupun sarana kejahatan yang digunakan para pelaku. Diantaranya, 14 unit sepeda motor, satu unit mobil, satu unit kendaraan roda enam, dan lainnya.

Baca Juga :  Bangkitkan semangat Kebersamaan, Babinsa Koramil 421-03/Pnh Gotong - royong Membangun Masjid

“Seluruh tersangka telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan Polresta Cirebon tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras bagi para pelaku yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (8/3/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa para tersangka saling berkaitan satu sama lainnya. Sehingga penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap TKP lain dalam kasus curanmor, curas, dan curat yang telah diungkap jajarannya.

Baca Juga :  Dansatrol Lantamal IV Pimpin Sertijab Komandan KRI Krait-827

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka yang diamankan dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2023 tersebut dijerat dari mulai Pasal 363, Pasal 362, hingga Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.

Pihaknya memastikan, Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek jajaran berkomitmen untuk tidak kenal lelah mengungkap berbagai kasus tindak pidana kejahatan konvensional. Namun, hal tersebut membutuhkan peran aktif masyarakat untuk mencari informasi, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti.

Baca Juga :  Peduli Bencana di Sumbar, Polda Riau Kirimkan Bantuan Logistik

“Rata-rata modus operandi para tersangka curanmor menggunakan kunci T, tersangka curat menggunakan linggis atau alat lainnya untuk mencongkel pintu hingga jendela, dan tersangka curas menggunakan kekerasan untuk merampas barang berharga milik korban,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolri: Kapolda yang Tak Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik Akan di Evaluasi

Berita Utama

Tuai Simpati, Polisi Bagikan Makanan Kepada Anak-Anak Perkampungan Citeko

TNI/POLRI

Wujud Sinergitas Antara Babinsa dan Bhabinkamtibmas Melaksanakan PAM Hiburan Rakyat

TNI/POLRI

Memasuki H+6, Bangunan Rangka Rumah di Kampung Homlikya Mulai Nampak

Berita Utama

Kapolres Pimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat 44 Personil Polres Rohul

Berita Utama

Pemilik Sabu 7,47 Gram Dan Daun Ganja 24,26 Gram Ditangkap Personil Unit 1 Reskrim Polsek Ujungbatu

TNI/POLRI

Jelang HUT satuan Ke-77, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Gelar Khitanan Massal Gratis di Tanah Papua

TNI/POLRI

Dua Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep