LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Polda Lampung Gerebek Gudang Pengoplos Minyak Mentah, Diduga Milik Seorang Oknum Anggota Polri

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan (Polda Lampung) – Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung gerebek gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan Minyak Mentah/ Minyak Cong Yang diduga berasal dari Palembang yang diolah menjadi BBM (Minyak Standar Pertamina).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).

“Informasi tersebut kami terima berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo,” ujar Pandra.

Pandra mengatakan, pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan Minyak Mentah/ Minyak Cong, dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, pada hari senin tanggal 06 Maret 2023.

Baca Juga :  Presiden Minta Badan Pangan Nasional Hitung Harga Gabah Kering Petani

“Lokasi tersebut beralamat di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin Kec. Natar Kabupaten Lamsel,” tuturnya.

Pihak Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya, Zainal selaku ketua RT setempat, menerangkan bahwa lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta pengolahan tersebut adalah benar milik Sdr. Putra (Oknum anggota Polri).

Selain itu saksi lain, saudari Dini frista harsi warga masyrakat sekitar lokasi turut menerangkan bahwa gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang 1 ( satu ) tahun dan terakhir kegiatan 1 ( satu ) Minggu yang lalu, setiap datang mobil yg digunakan mobil truck colt diesel.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Provinsi Lampung Gelar Rapat Evaluasi Ketahanan Pangan Tahun 2022 dan Persiapan Tahun 2023

“Terakhir ada kegiatan minggu lalu , setiap melakukan bongkar muatan ada 2-3 orang yang berada di lokasi,” ungkap Saksi Dini.

Kabid Humas Polda Lampung mengungkapkan dari hasil penggerebekan tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti, yaitu, 9 (sembilan) unit Tandon kapasitas 1000 Liter, Dimana 2 (dua) Tandon dalam keadaan Kosong dan 7 Tandon dalam keadaan terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM Jenis Pertalite sekitar 7000 Liter.

Selain itu ujar Pandra, petugas turut mengamankan 2 (dua) unit mesin alkon, 2 (dua) plastik bleaching yang berwarna biru, 1 (satu) kaleng bleaching yang berwarna kuning, 3 (tiga) buah cong serta 4 (empat) buah ember.

Baca Juga :  Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Koramil 414–04/Membalong Dengan Warga Binaan

Atas perbuatannya terduga pemilik gudang tersebut, akan kami kenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas “Setiap Orang Yang Meniru atau Memalsukan Bahan Bakar Migas, dipidana dengan pidana Penjara 6 ( Enam Tahun ) Denda Rp 60.000.000.000 ( Enam Puluh Milyar Rupiah )”.

“Terhadap seorang Oknum Anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas,” tutup Pandra. (Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Lampung Selatan

Kabagops Polres Lampung Selatan Diserah Terimakan

Berita Utama

Tim PKDN Serdik Sespimti Polri 2022 Kunjungi Polda Kalbar

Berita Utama

Ketum IMI Bamsoet: IMI dan PB E-Sport Indonesia Akan Gelar MotoGP eSport Indonesian Series 2022

Berita Utama

Peringati Hari Santri di MBS Prambanan, Wapres Serukan Santri Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Utama

Selama 13 Jam, Sertu Bahri Babinsa Koramil 0113/Cibaliung Bersama BPBD, Tagana dan warga Lakukan Pencarian Orang Hilang

Berita Utama

Terminal Disulap Jadi Pasar Malam!!! Ketua ( FJIS ) Harry Akbar, Angkat Bicara

Berita Utama

Gelar Reuni Akbar SMP Ihsaniyah Tegal di Hadiri oleh Ahmad Muzani S.Sos Wakil Ketua MPR RI 

Berita Utama

Presiden Jokowi Kunjungi dan Sapa Masyarakat Tanimbar Maluku