Mediakompasnews.com – Serang – Bahwa menurut keterangan dari Aktivis Muda Bung Aditya mengungkapkan bahwa adanya keterlibatan politik Praktis yang dilakukan oleh H. Sunjana, S. E,. M.Si, selaku Kepala UPTD Sertifikasi dan Pembenihan tanaman hutan DLHK Provinsi Banten.
“Bahwa hal ini sangat melanggar Dari kode Etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) beliau mengkapanyekan anaknya sebagai Caleg dimuka umum pada tanggal 18 Januari 2023 Pada acara Hut Alibaba”, ungkap Aditya Ramadhan, Sabtu (04/03/2023).
Bahwa diduga Melanggar Pasal 2 Huruf F Undang Undang No 5 Tahun 2014 Tentang ASN,. Bunyinya : Bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun
serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil (PNS).
“PNS atau ASN dilarang melakukan Perbuatan yang mengarah pada Salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam Politik Praktis atau Berapiliasi dalam Partai Politik dan juga diduga bahwa kepala UPTD Sertitifikasi dan Pembenihan Tanaman Hutan lalai dalam jabatannya”, tutup Aditya Aktivis Muda Banten.
(Red)