DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Minggu, 17 Juli 2022 - 02:13 WIB

Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Polda Jatim menangkap delapan orang yang diduga menjadi joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) di Jawa Timur (Jatim).

“Kedelapan tersangka itu adalah, MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).

Dedi menjelaskan, kelompok sindikat pelaku joki ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing. Mereka ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master.

Baca Juga :  Calon Anggota DPRD Rohul Dari Partai Hanura No Urut 1 Ronaldo Yang Perduli Perbaikan Jalan Rusak Di Kelurahan Ujung Batu

“Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, disaat peserta mengikuti ujian langsung melakukan perannya memastikan camera di tangannya dapat memotret soal untuk di screenshoot oleh para operator.

Baca Juga :  Bung Karno Bapak Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT) TNI AL

Nantinya, setelah di screenshoot oleh operator kemudian dikirimkan ke team master guna dikerjakan soalnya. Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan jawabannya ke operator kembali untuk di bacakan melalui microfon yang dipakai para peserta.

“Bahwa tarif atau biaya sebesar Rp 100.000.000,- hingga Rp. 400.000.000,-. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama, dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp. 2.500.000.000, dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp. 6.000.000.000,” papar Dedi.

Baca Juga :  Halal Bihalal Dengan Warga Nongsa, Jefridin Ajak Jaga Kedamaian Batam Di Tahun Politik

Atas perbuatan, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Soal Insiden Tewasnya Brigadir J, Presiden: Jangan Ragu, Ungkap Kebenaran Apa Adanya

Berita Utama

Ribuan Pendukung Antar Pasangan Simon Dira Tome dan Dominikus Dadi Lado Daftar KPU Sabu Raijua

Berita Utama

Wakapolresta Deli Serdang Anugerahkan Reward dan Punishment

Berita Utama

Polsek Kemayoran Berhasil Meringkus Pengepul BBM Pertalite Bersubsidi

Berita Utama

Bagikan 32 Amplop, SMKN 1 Boyolangu Lecehkan Profesi Jurnalis

Berita Utama

25 Hektar Karhutla terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Helikopter di Kerahkan

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet: Tepat di Hari Ulang Tahun ke-117, IMI Selesaikan Musyawarah Provinsi di 34 Provinsi Seluruh Indonesia

Berita Utama

BPPKB DPAC Cibodas Jaga Kondusifitas di Perayaan Pergantian TahunÂ