LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Banten / Berita Utama

Selasa, 28 Februari 2023 - 16:02 WIB

Pengancaman Mantan Pacar Dengan Video Syur, Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku

Mediakompasnews.com – Serang – Ditreskrimsus Polda Banten telah menahan seorang laki-laki atas dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.

Pelaku AHM (22) diketahui merupakan mantan kekasih korban yaitu IK (23). Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan awal mula kejadian. “Awalnya pada Rabu (14/12) bertempat di Pandeglang korban diinformasikan oleh temanya saksi SM bahwa saksi mendapatkan DM Instagram berupa potongan vidio yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku,” kata Wendy.

Baca Juga :  Pospera LamSel Gelar Syukuran akhir Tahun Dan Santuni Anak Yatim piatu

Pelaku juga diketahui mengirimkan konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan juga mengirimkan chat berupa ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban. “Dalam pemeriksaan pelaku mengaku membuat video tersebut pada tahun 2021, adapun tujuan tersangka menyimpan vidio dan membuat video tersenut agar tidak diputuskan hubungannya oleh korban, sehingga video tersebut dijadikan senjata untuk berpacaran dengan korban,” tambah Wendy.

Baca Juga :  Pengungkapan Tewasnya Brigadir J, Ujian Bagi Kapolri Bangun Citra Polisi

Wendy juga menjelaskan pada saat pembuatan video tersebut, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri karena sudah dicekokin minuman keras. “Pembuatan video tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri dan atas perbuatan pelaku saat korban mengalami gangguan psikologis dan ketakutan untuk keluar rumah,” ungkap Wendy.

Terakhir Wendy mengatakan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan penyitaan terhadap barang bukti. “Pada Senin (20/02) telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan penyitaan terhadap barang bukti milik pelaku. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka selanjutnya pada Selasa (21/02) telah dilakukan penahanan terhadap pelaku,” tutupnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu RRT

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi kasus ini karena menyangkut privasi dan masa depan korban.

“Saya menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi kasus ini karena menyangkut privasi dan masa depan korban sehingga tidak layak diumbar dan menjadi konsumsi publik yang berkesinambungan”, himbau Didik.Bidhumas

Wawan/Team

Share :

Baca Juga

Berita Utama

BAZNAS Salurkan Program Pendistribusian dan Pendayagunaan Kepada Masyarakat Kota Tangerang Yang Membutuhkan

Berita Utama

Ibu Iriana Hadiri Program Pendamping KTT G7 Outreach di Hiroshima

Berita Utama

Sadarlah Dunia Mulai Murka Sama Manusia

Berita Utama

Sambangi KPU Lebak, DPD PKS Lebak Serahkan Berkas Pendaftaran Perbaikan Bacaleg

Berita Utama

Semarakkan Ulang Tahun Cantika, komunitas Silaturahmi MTS Dan Cinta Famili Ucapkan Selamat Milad

Berita Utama

Ketua Umum PERIKHSA Bamsoet dan Menkumham Yasona Laoly Lantik Pengurus DPD PERIKHSA DKI Jakarta

Berita Utama

Bamsoet Kembali Akan Luncurkan Buku Terbaru ‘PPHN Tanpa Amandemen’ Pada Februari 2023

Berita Utama

Tanamkan Kedisiplinan, Satgas RI-PNG Yonif 511/DY Latihkan PBB Kepada Anak-Anak Di Tanah Papua