DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Banten / Berita Utama

Selasa, 28 Februari 2023 - 16:02 WIB

Pengancaman Mantan Pacar Dengan Video Syur, Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku

Mediakompasnews.com – Serang – Ditreskrimsus Polda Banten telah menahan seorang laki-laki atas dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.

Pelaku AHM (22) diketahui merupakan mantan kekasih korban yaitu IK (23). Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan awal mula kejadian. “Awalnya pada Rabu (14/12) bertempat di Pandeglang korban diinformasikan oleh temanya saksi SM bahwa saksi mendapatkan DM Instagram berupa potongan vidio yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku,” kata Wendy.

Baca Juga :  Ada Berita Pancur Batu Marak Judi, Kanit Reskrim : Sudah Kami Cek Tidak Ada Lokasi Judi

Pelaku juga diketahui mengirimkan konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan juga mengirimkan chat berupa ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban. “Dalam pemeriksaan pelaku mengaku membuat video tersebut pada tahun 2021, adapun tujuan tersangka menyimpan vidio dan membuat video tersenut agar tidak diputuskan hubungannya oleh korban, sehingga video tersebut dijadikan senjata untuk berpacaran dengan korban,” tambah Wendy.

Baca Juga :  Wamenkumham Sebut, Pemerintah Harus Lakukan Langkah Nyata dalam Pelindungan dan Komersialisasi KI

Wendy juga menjelaskan pada saat pembuatan video tersebut, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri karena sudah dicekokin minuman keras. “Pembuatan video tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri dan atas perbuatan pelaku saat korban mengalami gangguan psikologis dan ketakutan untuk keluar rumah,” ungkap Wendy.

Terakhir Wendy mengatakan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan penyitaan terhadap barang bukti. “Pada Senin (20/02) telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan penyitaan terhadap barang bukti milik pelaku. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka selanjutnya pada Selasa (21/02) telah dilakukan penahanan terhadap pelaku,” tutupnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas, Kapolda Kalteng Terima Kunjungan Pengurus KONI

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi kasus ini karena menyangkut privasi dan masa depan korban.

“Saya menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi kasus ini karena menyangkut privasi dan masa depan korban sehingga tidak layak diumbar dan menjadi konsumsi publik yang berkesinambungan”, himbau Didik.Bidhumas

Wawan/Team

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ditlantas Polda Kalteng Sosialisasikan Standar Pelayanan SIM

Berita Utama

Antusiasme Anak SDN Sukasari 3 Semakin Meningkat, Sachrudin Memberikan Sejumlah Pertanyaan

Berita Utama

Wakil Wali Kota Tangerang H.Sachrudin Rayakan Ultah Ke 62 Th di Kediamanya Masyarakat Antusias Berdatangan

Berita Utama

Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Pemerintah Terus Perkuat Perlindungan WNI

Berita Utama

Ketua DPC. Pejuang Bravo Lima Batu Bara Minta Polri Usut Tuntas Kasus Teror Mobil Ketua Ferari

Berita Utama

Ketua KPK H. Firli Bahuri ; Indonesia Benar-Benar Merdeka Jika Bebas dari Kejahatan Korupsi

Berita Utama

Perumda TB Kota Tangerang Teken Kerja Sama 1,9 Triliun Untuk Program Penyedia Air Bersih

Berita Utama

Cegah Tindakan Premanisme Polres Rohul, Gelar Operasi Bina Kusuma Lancang Kuning 2022