DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Banten / Berita Utama / Cere Mony / Kota Tangerang

Selasa, 28 Februari 2023 - 14:18 WIB

Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Miras Sebanyak 4.664 Botol

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar pemusnahan minuman keras (MIRAS) sebanyak 4.664 botol, yang berlangsung di halaman Puspem Kota Tangerang, Selasa (28/02/2023).

Pemusnahan miras turut dihadiri Pj Gubernur Banten Al Muktabar, pimpinan dan Ketua DPRD Kota Tangerang, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506, Pengadilan Negeri.

“Pemusnahan ribuan botol miras ini, dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kota Tangerang adalah wilayah bebas peredaran miras,” kata Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dalam sambutannya.

Baca Juga :  461 Rumah Di Batu Bara Terima Pemasangan Listrik Gratis Dari Kementerian ESDM

Ia berharap peredaran miras di wilayah Kota Tangerang dapat dihentikan. Karena menurutnya miras dapat merusak dan menyebabkan generasi bangsa terpuruk.

“Kami tidak ingin generasi muda bangsa ini terpuruk akibat miras. Kita akan hentikan miras,” tegas dia.

Ia mengungkapkan, 4.664 miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Satpol PP dan Trantib di 13 Kecamatan.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, juga mengatakan bahwa tidak ada tempat untuk miras. Menurutnya miras merusak tatanan kehidupan.

Baca Juga :  Gara-gara Media Gas Tutup, Arahan PMTK

“Kita tidak ingin generasi muda rusak akibat miras. Miras begitu nyata merusak tatanan kehidupan,” ujar dia.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi, menyatakan, lewat pemusnahan miras ini pihaknya berharap dapat menjadi pesan secara nyata akan peredaran miras di Kota Tangerang akan ditindak sesuai aturan yang ada.

“Pasalnya, peredaran miras diketahui dapat mengganggu tatanan kehidupan dan kenyamanan di Kota Tangerang,” ujar dia seusai pemusnahan miras.

Baca Juga :  Serunya WBP Lapas Rangkasbitung Takbiran Bareng Bupati Lebak

“Dengan ini, Pemkot Tangerang menyampaikan pesan secara nyata, bahwa miras tidak ada kata kompromi di Kota Tangerang,” tegasnya.

Oleh karenanya, ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk dapat terus berkolaborasi menjaga kenyamanan Kota Tangerang.

“Dengan tidak ragu melakukan pelaporan ke Satpol PP dan Tramtib di Kecamatan jika mengetahui adanya peredaran miras,” Wawan berujar.

Untuk diketahui pemusnahan ribuan miras ini dalam rangka peringatan Hari Jadi (HUT) Ke-30 Kota Tangerang, yang jatuh pada tanggal 28 Februari.

(Marhamah/Sheftia/Red KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemerintah Kota Tangerang Dishub Terima Penghargaan Dari KemenHub RI

Berita Utama

Oknum Warga Tanam Kelapa dan Pisang di Areal Jalan Rusak Lintas Provinsi Kalteng-Kaltim

Berita Utama

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Menlu Turki, Bahas Kerja Sama Pertahanan

Berita Utama

Presiden Jokowi Serahkan 1,5 Juta Sertifikat Hak Atas Tanah

Berita Utama

Saat Presiden Jokowi Nikmati Kelapa Muda di Bendungan Sepaku

Berita Utama

Peringati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, SDN 2 Ciburuy Gelar Pengajian Dan Do’a Bersama

Berita Utama

Bupati Lebak Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023

Berita Utama

Yusril Diskusikan Jalan Keluar Atasi Masalah Pertanahan dengan Panglima TNI