DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Banten / Berita Utama / Cere Mony / Kota Tangerang

Selasa, 28 Februari 2023 - 14:18 WIB

Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Miras Sebanyak 4.664 Botol

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar pemusnahan minuman keras (MIRAS) sebanyak 4.664 botol, yang berlangsung di halaman Puspem Kota Tangerang, Selasa (28/02/2023).

Pemusnahan miras turut dihadiri Pj Gubernur Banten Al Muktabar, pimpinan dan Ketua DPRD Kota Tangerang, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506, Pengadilan Negeri.

“Pemusnahan ribuan botol miras ini, dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kota Tangerang adalah wilayah bebas peredaran miras,” kata Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dalam sambutannya.

Baca Juga :  Di Bulan Ramadhan 1445H Manajemen Pks PTPN IV Sei Rokan Andri Bebagi Paket Sembako Zakat ProfesiĀ  Di Desa Pagaran Tapa Yang Ke IX

Ia berharap peredaran miras di wilayah Kota Tangerang dapat dihentikan. Karena menurutnya miras dapat merusak dan menyebabkan generasi bangsa terpuruk.

“Kami tidak ingin generasi muda bangsa ini terpuruk akibat miras. Kita akan hentikan miras,” tegas dia.

Ia mengungkapkan, 4.664 miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Satpol PP dan Trantib di 13 Kecamatan.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, juga mengatakan bahwa tidak ada tempat untuk miras. Menurutnya miras merusak tatanan kehidupan.

Baca Juga :  Pergantian Enam Kapolres di Jajaran Polda Lampung Diibaratkan "Upgrade" Suku Cadang Sebuah Mobil

“Kita tidak ingin generasi muda rusak akibat miras. Miras begitu nyata merusak tatanan kehidupan,” ujar dia.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi, menyatakan, lewat pemusnahan miras ini pihaknya berharap dapat menjadi pesan secara nyata akan peredaran miras di Kota Tangerang akan ditindak sesuai aturan yang ada.

“Pasalnya, peredaran miras diketahui dapat mengganggu tatanan kehidupan dan kenyamanan di Kota Tangerang,” ujar dia seusai pemusnahan miras.

Baca Juga :  Penyaluran Bantuan Langsung Tunai( BLT) DD Tahap 9 Desa Maja Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Berjalan Dengan Lancar

“Dengan ini, Pemkot Tangerang menyampaikan pesan secara nyata, bahwa miras tidak ada kata kompromi di Kota Tangerang,” tegasnya.

Oleh karenanya, ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk dapat terus berkolaborasi menjaga kenyamanan Kota Tangerang.

“Dengan tidak ragu melakukan pelaporan ke Satpol PP dan Tramtib di Kecamatan jika mengetahui adanya peredaran miras,” Wawan berujar.

Untuk diketahui pemusnahan ribuan miras ini dalam rangka peringatan Hari Jadi (HUT) Ke-30 Kota Tangerang, yang jatuh pada tanggal 28 Februari.

(Marhamah/Sheftia/Red KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

HUT Bhayangkara ke-76, Setapak Transformasi Menuju Polri yang Presisi

Berita Utama

Zulfikar Bantah Pelanggaran Kampanye, Minta Bawaslu Kabupaten Tangerang Bekerja Profesional

Berita Utama

Hasil Rapat Wilayah Muhammadiyah Banten, IMM Provinsi Banten Meminta Pembangunan PIK 2 Di Hentikan

Berita Utama

Mempererat Silaturahmi Danramil 0313/Lebak : Memberi Bingkisan Lebaran Kepada Tokoh Spiritual.H. Bisrun

Berita Utama

Indonesia dan Lebanon Sepakat Perkuat Kerjasama di Bidang Kebudayaan

Berita Utama

Tersangka Curat Hand Phone Diciduk Personil Polsek Kabun

Berita Utama

Menhub Tinjau Pelabuhan Merak dan Ciwandan, Pastikan Kedua Pelabuhan Siap Hadapi Lonjakan Arus Mudik dan Balik

Berita Utama

Empat Anak Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak di Pasuruan Terulang Lagi