DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Senin, 27 Februari 2023 - 12:53 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pembuangan Bayi di Kecamatan Palimanan

Mediakompasnews. Com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (25/2/2023) lalu. Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari penemuan bayi perempuan di pinggir jalan dekat persawahan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Guyub Pimpinan Daerah sewilayah Banten bersama Dangrup 1 wujud semua untuk rakyat

Saat itu, warga sekitar yang kebetulan melintasi jalan tersebut mendengar suara tangisan bayi sehingga mencarinya dan ditemukan bayi perempuan tergeletak di pinggir jalan kemudian melaporkannya ke Polsek Gempol. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi kemudian membawa bayi tersebut ke puskesmas. Dua pelaku yang diamankan untuk laki-laki berusia 18 tahun dan yang perempuan berusia 16 tahun,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, Senin (27/2/2023).

Baca Juga :  Ciptakan Lingkungan Yang Bersih Dan Sehat, Personel Satgas Yonif 511/DY Bergotong Royong Bersama Warga Membersihkan Lingkungan Kampung

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata bayi perempuan tersebut baru dilahirkan pada Sabtu dinihari di sebuah klinik yang berada di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, kemudian dibuang oleh kedua pelaku pada Sabtu malam.

Selain itu, pihaknya mengakui modus keduanya membuang bayi perempuan tersebut karena merasa takut akan dimarahi oleh orang tuanya. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan diantaranya sepeda motor, pakaian bayi, selimut bayi, sarung, dan lainnya.

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Nusantara Gemilang

“Saat ini, penanganan kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Gelar Pengecekan Kesiapan Ops Lilin Lodaya 2022

Berita Utama

Polres Rokan Hulu Bersama Polsek Jajaran Gelar Penanaman Pohon Serentak di 13 Sekolah

Berita Utama

Wujudkan Sinergitas Polri-TNI, Polsek Kabun Giat Patroli Skala Besar, Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif

Berita Utama

Hari Jadi ke-753, Kodim 0827/Sumenep Gelar Kejuaraan Gasstrack Motocross Piala Dandim & Bupati Cup 2022

TNI/POLRI

Pastikan Aman, Polres Lebak lakukan Pengamanan Pelantikan Kades Terpilih Pilkades Serentak Tahun 2022

Berita Utama

Survei Hidro-Oseanografi TNI AL, Petakan Navigasi Pelayaran Danau Toba

TNI/POLRI

Gelar Doa Bersama Lintas Agama, TNI AD Doakan Keselamatan Bangsa dan Negara

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Laksanakan Monitoring dan Pengamanan Penyaluran BLT BBM Program Sembako di Desa Ciawi