DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Nasional

Senin, 27 Februari 2023 - 09:40 WIB

Terima Komnas Perempuan, Presiden Dukung Implementasi UU TPKS

Mediakompasnrws.Com – Bogor – Presiden Joko Widodo menerima Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Istana Kepresidenan Bogor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Senin, 27 Februari 2023. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menegaskan dukungannya untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Dari diskusi yang singkat ini, Bapak Presiden menegaskan dukungan beliau untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan termasuk dalam hal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan mendorong adanya payung hukum yang lebih baik bagi perempuan pekerja, khususnya perempuan pekerja rumah tangga,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam keterangannya usai pertemuan.

Baca Juga :  Kawasan Pariwisata Guci dan Cacaban Diprioritaskan Masuk RDTR

Dalam pertemuan, Komnas Perempuan juga menyampaikan beberapa situasi penting terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan, termasuk peningkatan pelaporan kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual.

“Demikian juga terkait dengan situasi perempuan di situasi konflik dan bencana, perempuan pekerja, serta perempuan yang menjadi tahanan berhadapan dengan hukum maupun menghadapi berbagai bentuk penghukuman ataupun perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kodim 0603/Lebak Karya Bakti Bangun Mushola

Di samping itu, Presiden Jokowi dan Komnas Perempuan juga berbincang mengenai tindak lanjut lebih spesifik kementerian/lembaga terkait mekanisme non-yudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam berbagai rencana aksi nasional. Beberapa di antaranya yaitu rencana aksi nasional HAM, rencana aksi nasional mengatasi ekstremisme yang mengarah pada terorisme, dan kondisi perempuan terhadap pandangan hukum, termasuk misalnya hukuman mati maupun berbagai situasi kebijakan yang diskrimkinatif di beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Kasus, Pemerintah Kembali Gencarkan Vaksinasi Dosis Ketiga

“Saat ini juga sedang ada percepatan untuk melakukan kekuatan kelembagaan Komnas Perempuan termasuk untuk melakukan perubahan Peraturan Presiden baik itu terkait dengan struktur Komnas Perempuan, maupun berbagai kemungkinan-kemungkinan untuk memperkuat kesejahteraan staf-staf Komnas Perempuan,” tandasnya.

Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan Komnas Perempuan yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Source : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Danrem 064/Maulana Yusuf Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Banten

Viral Video Syur Oknum Kepala Desa Menuai Kritisi Berbagai Kalangan di Kabupaten Lebak

TNI/POLRI

Upacara Hari Ulang Tahun Satpam ke-42 dipimpin Kapolda Sumut

Berita Utama

Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri di Instansi, Pemerintah Siapkan Insentif dan Sanksi

Berita Utama

Deni Hartana Siap Berkolaborasi Dengan Pemerintahan Untuk Memajukan Kota Tangerang

Berita Utama

Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, Karena kasus pencurian

Berita Utama

Jalan Baru TMMD Ke-114 Kodim 1013/Mtw Membelah Hutan Belantara

TNI/POLRI

Pimpin Upacara Senin di SMAN 2 Tebingtinggi, Kapolres Meranti Berikan Berbagai Motivasi kepada Siswa-siswi