LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah

Senin, 27 Februari 2023 - 07:25 WIB

Tiga Pelaku Maling Kotak Amal Di Masjid, Diringkus Polsek Palas

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan.- Tekab 308 Polsek Palas menciduk tiga pencuri spesialis kotak amal masjid di Lampung Selatan setelah buron hingga satu bulan.

Ketiganya yakni R (22), warga Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, J (27), warga Desa Margacatur, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan dan SJ (22) Warga Sukaratu Kec. Kalianda Lamsel.

Ketiga pelaku diamankan Mapolsek Palas, Minggu (26/2/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Pelaku menggasak uang kotak amal Masjid Jami’ Nurul Yaqin di Dusun Kuningan, Desa Sukamulya Kec. Palas Minggu (29/1/2023) sekira pukul 03.45 WIB dan Masjid Baitul Hidayah Desa Bangunan Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Kamis, 23 Februari 2023 sekira pukul 02.45 Wib

Baca Juga :  Kapolres Cirebon Kota Silahturahmi dengan Tokoh Agama di Kota Cirebon

Kapolsek Palas AKP Andy Yunara mengatakan, ketiga mencuri kotak amal di dua masjid yang ada di Lampung Selatan.

Selain Masjid Jami’ Nurul Yaqin, pelaku juga beraksi di Masjid Baitul Hidayah, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.

Andy menjelaskan, kedua pelaku masuk ke masjid lalu merusak kotak amal yang berada di teras dekat pintu masuk.

Baca Juga :  Ketua GP Ansor Kabupaten Cirebon Ajak Seluruh Komponen Masyarakat Jaga Kondusivitas

Setelah kotak amal terbuka, pelaku mengambil uang yang ada di dalamnya. Atas kejadian tersebut, Masjid Jami’ Nurul Yaqin mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah mencuri kotak amal di Masjid Baitul Hidayah dan Masjid Jami’ Nurul Yaqin. Pelaku juga mengaku menggasak kotak amal masjid di Tarahan, Katibung, Tanjung Bintang, Kalianda, dan Sidomulyo.

Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) buah kotak amal Masjid yang tutupnya terdapat bekas congkelan, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah Tang, 1 (potong) kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru, 1 (satu) potong kaos kerah warna abu-abu, 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) buah Kunci gembok merek RICHDOOR yang rusak, 1 (satu) buah kotak amal warna putih hijau dan 1 (satu) buah gunting besi beton ukuran besar warna hitam kuning.

Baca Juga :  Yunalisa Raih Juara 1, Kejuaran Karate Danlanal Cup 1

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP.
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bendera Merah Putih Lusuh, Robek, Berkibar Di Kantor Desa

Daerah

Ikhtisar: Objek Perkara Memiliki Hubungan Dengan Akun Fufu Fafa

Daerah

52 Peserta Ikut Tes Tertulis PPS Pemilu 2024 di Kecamatan Batu Engau

Daerah

Agustus, PWI Sumut Gelar UKW dan Ujian Kenaikan Status Anggota PWI

Berita Utama

PT.Bintang Chip Peduli Siswa SD 01 Rangkasbitung

Daerah

Desas desus,Jum’at keramat Bakal Ada Pergeseran Pejabat Esellon II di Pemkab Sergai

Daerah

Gas Elpiji 3 Kg, Selalu langka Dan Harga Meroket di Kab.Pasaman. Presiden Jokowi Akan Adakan Transpormasi

Daerah

Soal Insiden Warga Meninggal Dunia Diduga Kesetrum, Ini Klarifiaksi Pengusaha Wifi