DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Senin, 27 Februari 2023 - 07:25 WIB

Tiga Pelaku Maling Kotak Amal Di Masjid, Diringkus Polsek Palas

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan.- Tekab 308 Polsek Palas menciduk tiga pencuri spesialis kotak amal masjid di Lampung Selatan setelah buron hingga satu bulan.

Ketiganya yakni R (22), warga Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, J (27), warga Desa Margacatur, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan dan SJ (22) Warga Sukaratu Kec. Kalianda Lamsel.

Ketiga pelaku diamankan Mapolsek Palas, Minggu (26/2/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Pelaku menggasak uang kotak amal Masjid Jami’ Nurul Yaqin di Dusun Kuningan, Desa Sukamulya Kec. Palas Minggu (29/1/2023) sekira pukul 03.45 WIB dan Masjid Baitul Hidayah Desa Bangunan Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Kamis, 23 Februari 2023 sekira pukul 02.45 Wib

Baca Juga :  Personel Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Dampingi Pembagian BLT-DD Desa Nanga Bayan.

Kapolsek Palas AKP Andy Yunara mengatakan, ketiga mencuri kotak amal di dua masjid yang ada di Lampung Selatan.

Selain Masjid Jami’ Nurul Yaqin, pelaku juga beraksi di Masjid Baitul Hidayah, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.

Andy menjelaskan, kedua pelaku masuk ke masjid lalu merusak kotak amal yang berada di teras dekat pintu masuk.

Baca Juga :  Kapolda Sumutera Utara cek kesiapan jalur Tol Sinasak- Dolok di dampingi oleh Kapolres Simalungun

Setelah kotak amal terbuka, pelaku mengambil uang yang ada di dalamnya. Atas kejadian tersebut, Masjid Jami’ Nurul Yaqin mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah mencuri kotak amal di Masjid Baitul Hidayah dan Masjid Jami’ Nurul Yaqin. Pelaku juga mengaku menggasak kotak amal masjid di Tarahan, Katibung, Tanjung Bintang, Kalianda, dan Sidomulyo.

Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) buah kotak amal Masjid yang tutupnya terdapat bekas congkelan, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah Tang, 1 (potong) kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru, 1 (satu) potong kaos kerah warna abu-abu, 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) buah Kunci gembok merek RICHDOOR yang rusak, 1 (satu) buah kotak amal warna putih hijau dan 1 (satu) buah gunting besi beton ukuran besar warna hitam kuning.

Baca Juga :  Ketua Bawaslu Kab. Cirebon Ajak Seluruh Peserta Pemilu serta Komponen Masyarakat Untuk Jaga Kondusivitas dan Keharmonisan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP.
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Diduga Ada Kongkalikong, Proyek Tiang Internet PT.Telkom Tabrak Peraturan Daerah

Daerah

Ketika Jefridin Dihampiri dan Dirangkul Nenek-nenek di Selatnenek

Berita Utama

Ruly Nurjaman Serukan Netralitas TNI/POLRI dalam Pilkada Serentak 2024

Berita Utama

Kunker ke Kajati Sumbar beri Penyuluhan Hukum Pada Aparatur Daerah, dan Wali Nagari

Daerah

Tutupi Saluran Air, 37 Bangunan Tak Berizin di Curug Pangkah Dibongkar

Daerah

Polsek Dua Koto Laksanakan Penanaman Pohon. ” Polri Lestariakan Negeri Penghijauan Sejak Dini”

Daerah

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gelar Webinar dan Rakornas Pendapatan Daerah 2024 di Jambi

Daerah

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Polres Tangsel Bangun 9 Pos di Seluruh Kecamatan Wilkum Polres Tangsel