DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Jumat, 24 Februari 2023 - 12:03 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan terhadap Penyandang Disabilitas

Mediakompasnews.Com – Cirrbon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencabulan terhadap penyandang disabilitas tuna grahita. Pelaku pencabulan tersebut berinisial IR (28) yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, tindakan pencabulan tersebut dilakukan tersangka beberapa kali dalam rentang waktu September 2019 – Agustus 2021.

Menurutnya, aksi tersebut terbongkar setelah korban yang kini berusia 18 tahun menceritakan perbuatan IR kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan IR langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polda Kalbar Gelar Lomba Menembak Bagi Seluruh Pejabat Utama

“Kami menerima laporan tersebut pada 30 Januari 2023, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kami juga bertindak cepat dan berhasil mengamankan IR beberapa hari yang lalu,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, S.H, Jumat (24/2/2023).

Ia mengatakan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah berpura-pura mengajarkan perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan. Pasalnya, IR merupakan oknum tenaga pengajar di tempat korban bersekolah di wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Driver Ojol Terima Bantuan Dari Polres Bantul

Bahkan, IR yang juga merupakan penyandang disabilitas tuna netra tersebut mencabuli sejak korban duduk di SMP hingga SMA. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, dan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan IR kepada korban di lingkungan sekolah luar biasa (SLB). Saat ini, korban juga masih dalam pendampingan untuk proses trauma healing yang melibatkan berbagai instansi terkait.

Baca Juga :  Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri Berhasil Mengungkap Jaringan Mafia Pengedar Oli Palsu

“Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Pantau Arus Mudik Gelombang Pertama di GT Palimanan

Berita Utama

HUT Bhayangkara ke-78, Polres Tegal Kota Menggelar Bakti Kesehatan, Bantuan Sosial Hingga Pemberian Beasiswa

TNI/POLRI

Aksi Peduli Pendidikan, Satgas Yonif/511 DY Bagikan Tas Sekolah Kepada Anak Sekolah Dasar di Papua

Berita Utama

Kapuspen TNI: Panglima TNI Tidak Pernah Menyampaikan Statmen Terkait Al-Zaitun

TNI/POLRI

TNI-POLRI Kerahkan Pasukan Elitnya untuk Amankan KTT ASEAN 2023

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Monitoring Pengamanan Ibadah Misa Malam Natal

Hukum dan Kriminal

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi Di Tangkap Sat Reskrim Polres Lebak

Berita Utama

Tingkatkan Sinergitas, Kapolda Kalteng Terima Kunjungan Pengurus KONI