DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Selasa, 21 Februari 2023 - 10:41 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Pemuda Disabilitas

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencabulan terhadap pemuda disabilitas berjenis kelamin laki-laki yang berusia 19 tahun. Pelaku berinisial UW (64) warga Kabupaten Cirebon yang berprofesi sebagai sopir truk.

Kaporlesta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada Senin (2/1/2023) dan Selasa (14/2/2023).

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Menurutnya, korban merupakan penyandang tuna grahita dan saling mengenal dengan pelaku. Pasalnya, korban yang merupakan tukang parkir tersebut kerap membantu memarkirkan kendaraan yang digunakan pelaku.

“Modusnya, pelaku mengajak korban naik muatan kemudian menuju ke tempat sepi melakukan tindakan pencabulan tersebut. Saat ini, kami telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga :  Kapolresta Cirebon Berikan Penghargaan kepada Tiga Kapolsek yang Meraih Kinerja Terbaik

Ia mengatakan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan jajarannya dalam kasus tersebut. Diantaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu bungkus rokok, satu buah korek api, dan lainnya.

Pihaknya mengakui, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga, mereka hanya saling mengenal karena sering bertemu. Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan tindakan bejat tersebut menggunakan bujuk rayu.

Baca Juga :  Polda Lampung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan, Kerugian Negara 50 Milyar di Lampung Timur

“Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku tidak melakukan paksaan, hanya bujuk rayu. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemberian trauma healing apabipa dibutuhkan. Pelaku dijerat Pasal 289 jo Pasal 292 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polres Batu Bara Terima Penghargaan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi, DPC PJS Beri Apresiasi

Berita Utama

Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito, Dampingi Wabup Rohul Di Apel HUT Ke 65 Provinsi Riau

TNI/POLRI

Kasad Tujuan Tugas Operasi TNI di Papua Adalah Untuk Lindungi dan Sejahterakan Rakyat Papua

Berita Utama

Kapolri Pastikan Tim Investigasi dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

TNI/POLRI

Si Propam Polres Cirebon Kota Melaksanakan Pengecekan Aplikasi HP Personil

Berita Utama

Pelepasan peserta Pawai Ta’aruf Hari Santri Nasional Dari MTs

TNI/POLRI

Beribadah dan Berbagi Kasih Natal dengan Gereja Mobile

TNI/POLRI

Baksos Dalam Rangka HUT Korem 052/Wijayakrama Ke-24,Bersama Lakukan Perbuatan Nyata