DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kabupaten Gowa / Kesehatan

Jumat, 17 Februari 2023 - 05:59 WIB

Covid-19 Melandai, Bupati Adnan Serahkan Ranperda Pencabutaan Perda Wajib Masker

Mediakompasnews.Com – Kab.Gowa – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah atas Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyerabaran Corona Virus Disease 2019.

Hal itu dilakukan karena Covid-19 berhasil dilakukan pengendalian ditambah Presiden RI, Joko Widodo telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

“Hari ini kita menyerahkan Ranperda terkait dengan wajib memakai masker dan penerapan protokol kesehatan karena sekarang PPKM sudah dicabut oleh Bapak Presiden sehingga tidak ada lagi pembatasan, maka kita juga berharap perda ini dicabut,” ungkapnya pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Kamis (16/2).

Baca Juga :  Bupati Gowa Jadi Pembicara Utama di BPN IKKG

Adnan mengaku pencabutan ini harus segera dilakukan. Pasalnya dalam perda tersebut memuat sanksi-sanksi khususnya dalam hal pembatasan.

“Kenapa harus dicabut, karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat. Jadi apabila itu tetap berlaku sementara sudah tidak ada lagi yang namanya pembatasan berarti tidak perlu lagi diberlakukan makanyakita turun ke DPRD untuk segera dilakukan pecabutan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sehat dan Bugar, Personel Polres Lebak Polda Banten Gelar Olahraga Lari bersama

Tak hanya menyerahkan Ranperda Pencabutan, orang nomor satu di Gowa itu juga menyerahkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2032.

Perubahan Ranperda ini kata Adnan dilakukan, karena perda tersebut sudah lama dan terdapat perubahan-perubahan tata ruang di wilayah Kabupaten Gowa.

“Perda tata ruang ini kita jadikan sebagai acuan tata ruang kita di Kabupaten Gowa dan Perdanya dari tahun 2012 atau sejak 11 tahun yang lalu. Namun melihat perkembangan pembangunan Kabupaten Gowa yang semakin besar maka Perda ini perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian agar para investor mendapatkan kepastian mana lokasi wilayah yang tidak boleh mereka bangunin mana yang boleh,” jelasnya.

Baca Juga :  Wabup Gowa Apresiasi Program Pembangunan Sumur Bor TNI AD Manunggal Air

Olehnya ia berharap kedua buah Ranperda ini bisa segera dilakukan pembahasan sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang ada agar segera disahkan menjadi sebuah peraturan daerah.

Turut hadir Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, Forkopimda Gowa dan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.(Red)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Gowa

Kampung Rewako Bantu Tingkatkan Perekonomian Kabupaten Gowa

Kabupaten Gowa

54 Kepala Desa Berakhir Masa Jabatannya Per 2 Februari 2023

Banyumas

BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Skrining Riwayat Kesehatan Guna Deteksi Dini dan Pencegahan Penyakit Kronis

Kabupaten Gowa

Tapak Suci Gowa Juara Umum di Kejurwil

Kabupaten Gowa

Bupati Gowa Diusulkan Kementan Terima Penghargaan Presiden RI Tanda Kehormatan Satyalancana

Kabupaten Gowa

Wabup Gowa Apresiasi Program Pembangunan Sumur Bor TNI AD Manunggal Air

Kabupaten Gowa

Bupati Gowa Ikut Coklit Pemilih Untuk Pemilu 2024

Kabupaten Tegal

Kabupaten Tegal Resmi Memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak