LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan

Rabu, 15 Februari 2023 - 13:21 WIB

Tertunduk dan Menangis Haru, Ketika Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara. Eliezer menangis haru mendengar putusan hakim.

“Menjatuhkan pidana selam 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Setelah hakim mengucapkan putusan itu, Eliezer tampak menunduk. Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan, jauh dari tuntutan jaksa.

Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Kemudian dia juga menelungkupkan tangan seraya berdoa kepada Tuhan.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

Baca Juga :  Ketua DPRD Riau Yulisman : Polri Semakin Dicintai Masyarakat

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, menyatakan kliennya menitipkan pesan usai menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Richard menyampaikan kepada saya untuk, tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mendukung Richard Eliezer. Kepada pihak-pihak yang ikut mendukung Richard Eliezer dia mengucapkan tadi, ‘Bang tolong sampaikan terima kasih banyak. Biar Tuhan yang balas kebaikan dari semua orang yang mendukung’,” kata Ronny saat diwawancara usai sidang pembacaan vonis Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas TV.

Baca Juga :  Marinir TNI AL Raih 15 Medali, Perebutkan Piala Presiden Dalam Kejuaraan Bogor Open Archery Championship 2022

Ronny juga menyatakan sangat berterima kasih kepada keluarga dari Almarhum Yosua yang memaafkan Richard dan turut dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim.

“Tadi masuk dalam pertimbangan putusan pengadilan kami ucapkan terima kasih. Ini sangat berarti,” ujar Ronny.

Ronny juga menyatakan hakim dalam putusan menghargai sikap Richard yang menyampaikan semua hal yang dia ketahui dalam perkara itu.

“Konsistensi Icad (sapaan Richard), Kejujuran Icad dihargai dalam putusan pengadilan,” ucap Ronny.

Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Sebanyak 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga :  Persit KCK Koorcabrem 064 Olah Raga Bersama

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.

Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.

Kemudian Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Sumber : Detik,  Kompas

(Gus Din)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Danrem 064/MY Bersama Pj. Gubernur Banten Sambut Kedatangan Wapres Di Tanara

Pemerintah Daerah

Butuhnya Jaringan Seluler di Polsek Dua Koto Polres Pasaman

Berita Utama

Markas Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Wakaf Al-qur’an

Berita Utama

Penguatan Akses Reforma Agraria Jadi Target Tahun Kedua

Berita Utama

Sekertaris DPC AWPI Jakarta Mengecam Keras Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual yang Mencabuli Anak di Bawah Umur

Berita Utama

Peduli Terhadap Kesehatan Masyarakat, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Bersama Puskesmas Melaksanakan Posyandu

Berita Utama

Maryono Hasan Sang Birokrat, Siap Memimpin dan Menata Kota Tangerang Menuju Tangerang Emas

Berita Utama

Danramil 0111/Pagelaran Pantau Secara Langsung Aksi Unras di Kecamatan Pagelaran