DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Jawa Barat / Kota Bogor / Sorotan

Selasa, 14 Februari 2023 - 21:47 WIB

Semakin Marak Para Mafia Gas Ilegal Kota Bogor, di Duga Dibekingin Oleh Oknum POLRI

Mediakompasnews.com – Kota Bogor – Diduga semakin maraknya para mafia Gas dengan leluasa melakukan bisnis ilegalnya bertempat di Kota Bogor Utara.

Belum lama ini para awak media online melakukan investigasi ke salah satu daerah di Kota Bogor tepatnya di Jl. Anggrek Raya blok Anggrek 3. No. 35 Rt.05 Rw.01, Desa/Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang disinyalir sarang mafia gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) subsidi.

Baca Juga :  Ditipu Polisi Gadungan: Uang Rp 15 Juta Raib, Janda Asal Aceh Curhat ke Humas Polda Kalteng

Menurut informasi dari masyarakat kegiatan gas ilegal ini ada sekitar 3 titik lokasi dan diduga dibekingi oleh oknum brimob Polri sehingga mafia gas ini dapat melakukan kegiatannya berjalan dengan lancar serta kegiatan ini sudah berjalan cukup lama, Senin (13/02/2023).

Adapun modus mafia ini, menyuntikkan isi gas tabung elpiji 3 KG subsidi untuk dipindahkan atau mengoplos ke tabung gas 12 KG non subsidi dengan jumlah yang sangat banyak, setelah itu dijual ke toko maupun ke pihak pabrik (Industri) dengan harga yang murah atau jauh diluar harga jual tabung gas 12 kg pada umumnya. Melalui hal tersebut, mafia gas ini dapat meraup keuntungan yang sangat signifikan besar.

Baca Juga :  Buka Rapim Kemhan 2023, Presiden: Informasi Intelijen Kunci Hadapi Instabilitas Global

Terkait hal ini, dapat dijerat Pasal 40 nomor 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar. Dampak dari kegiatan gas subsidi ilegal ini dapat merugikan masyarakat pada umumnya dan merugikan Negara”, ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Rohul Anton S.T, MM Tinjau Perbaikan Jembatan Penghubung Di Kota Lama

Dihimbau untuk Aparat Penegak Hukum (Polri, Satgas Migas, dan Pemerintah) agar dapat menindak lanjuti informasi dari para awak media dan masyarakat terkait Mafia Gas ini yang berada di Kota Bogor. (Red/Tim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

SK Gubernur 485/2023, Skak Mat Politik Ansar Ahmad ‘Tamat’

Berita Utama

Ketua KADIN Terpilih H.Zulkarnain SE, Kabid Usaha dan Dana:Komit Lebih Bersinergi Untuk Pemulihan Ekonomi Dampak COVID-19

Berita Utama

Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Di Alfamaret

Berita Utama

Warga Heboh, Dua Unit Rumah di Dusun II Desa Pagar Merbau Galang Dilalap Si jago Merah

Berita Utama

Pemkab Tegal Dukung Technopreneurship, Menuju Smart City dengan Kolaborasi Inovatif

Berita Utama

LAN Kota Tangerang Apresiasi Deklarasi Anti Narkoba dan Tawuran Pelajar se-Kota Tangerang

Berita Utama

Gunakan Listrik Secara Aman dan Produktif, PLN UP3 Pontianak Gelar Sosialisasi

Berita Utama

Pastikan Ketersediaan Pangan, Presiden Tinjau Balai Besar Penelitian Tanaman Padi di Subang