Rabu, Juni 25, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Banten

Penjual Minuman Keras, Yang Beredar di Wilayah Kota Tangerang di Duga Kebal Hukum

by Admin2
Februari 13, 2023
in Banten, Berita Utama, Hukum dan Kriminal, Kota Tangerang
0
Penjual Minuman Keras, Yang Beredar di Wilayah Kota Tangerang di Duga Kebal Hukum
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Marak penjualan Minuman Miras yang beredar di wilayah Polsek Pinang di duga kebal hukum, sampai sekarang belum ada tindakan dari kepolisian setempat mau pun dari Polres Metro Tangerang Kota.

Sangat di sayangkan Kepolisian Pinang yang selama ini menerima laporan dari tim LSM Komando beberapakali sampai saat ini toko tersebut masih saja berjualan dengan ramainya pengunjung yang berdatangan dari mana saja yang untuk mendapatkan minuman miras tersebut, sangat di sayangkan sekali penjual minuman miras tersebut menjual dengan tidak memilih usia yang datang untuk mendapatkan minuman tersebut

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025
Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Juni 11, 2025

“Tim LSM dan Media mencoba menyampaikan kepolsek pinang tersebut selalu bicara akan kami tindak, selang berapa minggu kemudian tim LSM dan Media melintas ke toko tersebut teryata toko yang sudah dilaporkan kepolsek setempat masih saja berjualan minuman miras tersebut dan saat tim mendatangi ke Polsek Pinang jawabannya kami sudah tangkap”, ucap nya.

Baca Juga :  Buka Musyawarah Adat Nasional LEMTARI, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penguatan Masyarakat Hukum Adat

Belum ada sebulan teryata toko tersebut berjualan lagi minuman miras dengan tenang dan merasa tidak bersalah dan tidak takut dengan hukum yang berlaku di kepolisian setempat.

Ketua Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia bersama awak media akan bersurat ke Polda Metro agar bisa bertindak langsung, di duga adanya oknum yang membekap penjual minuman miras tersebut tidak ada takutnya hukum yang ada di kepolisian setempat.

Baca Juga :  Bangun Sinergitas Antar Organisasi Dan Masyarakat, DPC PPBNI ( Satria Banten ) Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama

“LSM Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia tidak main main menindak lanjut laporan Teman teman LSM dan awak media yang selama ini di berikan informasi dari polsek Pinang bahwa penjual miras tersebut sudah di tangkap”, ucapnya Kapolsek.

Tim media mencoba mendampingi salah satu LSM untuk melaporkan kinerja Polsek Pinang ke Pro Pam yang saat mendapatkan laporan terkait maraknya penjualan minuman miras yang berada di wilayah polsek pinang tersebut sampai saat ini masih saja menjual, kami juga sudah membuat laporan kepolsek tapi jawabannya sudah saya tangkap penjualnya terbukti sampai saat ini masih saja menjual.

Baca Juga :  KKN Universitas Muhammadiyah Adakan Sosialisasi Pengembang UMKM

Ketua Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia akan melaporkan ke Polda Metro dengan melayangkan surat dan mengawal surat tersebut sampai ada tindakan di duga para oknum yang sudah mencoba membekap penjualan minuman miras tersebut ucap. Ketua Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia.

Pada hari Kamis, 9 Febuari 2023 tim media ingin konfirmasi kepada Kapolres Metro Tangerang Kota melalui ijin Kasih Humas AKP. Jana sampai saat ini belum ada jawabannya maka berita ini kami tanyakan.

Pungkasnya. (Mar/Wan/Tim)

Previous Post

Rapat Anggota Tahunan Kartika Sunan Giri Ke- 54 Dan Sertijab Ketua Koperasi

Next Post

JS. Warga Lumban Lobu Pelaku Kejahatan Seksual tethadap Anak terancam 15 Tahun Penjara

Next Post
JS. Warga Lumban Lobu Pelaku Kejahatan Seksual tethadap Anak terancam 15 Tahun Penjara

JS. Warga Lumban Lobu Pelaku Kejahatan Seksual tethadap Anak terancam 15 Tahun Penjara

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In