LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Bandar Lampung / Berita Utama / Lampung Selatan

Jumat, 3 Februari 2023 - 14:39 WIB

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Berhasil Amankan Dua Pemuda Tersangka Pencuri Hp

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Lampung Selatan Polda Lampung, berhasil mengamankan dua tersangka pencuri lima buah handphone (HP) di Dusun Harapan Jaya, Desa Sumur Kecamatan Ketapang, Rabu (1/2/2023) sekira pukul 19.00 Wib.

Keduanya pelaku yang berhasil siringkus yakni DA (38) warga Dusun Harapan Jaya, Desa Sumur dan AR alias Acung alias Iwan Cino (35) warga Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

Baca Juga :  Wujudkan Perairan Aman, KP XVIII-1004 Patroli Disekitar Das Mentaya

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan penangkapan kedua tersangka di lokasi yang berbeda.

Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan dua HP merk Oppo F4 dan Samsung Galaxy M51. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam list biru tanpa nopol

“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek,” ujar Kapolsek, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga :  Terkait Pemberhentian Staf Kebersihan, Sekdes Warunggunung : itu sudah Kewenangan Kades

Kapolsek mengatakan, pencurian terjadi Senin (23/1/2023) sekira pukul 03.00 Wib di rumah sdr. Sukarya (33) di Desa Way Sidomukti, Kecamatan Ketapang.

Kedua tersangka melakukan aksinya dengan memasuki melalui pintu samping rumah korban dan mengambil HP Android sebanyak lima buah. Peristiwa tersebut, diketahui istri korban yang tidak menemukan HP nya saat bangun pagi.

“Korban yang mengalami kerugian Rp 15 juta dan melaporkan ke Polsek dan kami langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan,” imbuh Iptu Gobel.

Baca Juga :  Kades Hilaman Berharap Saluran Irigasi dan Bendungan yang Rusak Agar Segera Diperbaiki

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah kotak HP merk oppa F4, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy M5, 1 (satu) Unit Sepeda motor honda Beat warna hitam list biru.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diamankan di Mapolsek Penengahan (Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ponpes Darul Ma’arif Sintang Lolos ke Final Piala Kasad Liga Santri PSSI

Berita Utama

Pengajian Al Saidah, Rumah Nyai Mani, Hadiirkan H. Kosasih, SE

Berita Dunia

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin Serah Bantuan Rumah Kepada Ibu Nurhasanah

Berita Utama

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Inisiasi Rapat Forum LLAJ di Awal Tahun 2024

Berita Utama

Keluarga Kecewa, Alm.Yan Sudirman Meninggal Dunia di RS. Chevani Tebing Tinggi Sebelum dioperasi

Berita Utama

Aksi Ribuan Wartawan Akan Berlanjut di Mabes Polri dan Kemendagri

Berita Utama

Tinjau Skadron Udara 11 Lanud Sultan Hasanuddin Wapres Tuliskan Pesan Khusus Untuk Prajurit TNI AU

Berita Utama

Turnamen Bola Volly Dandim 0623/Cilegon cup 2022 Mempererat Tali Silaturahmi Antar Pemerintah BUMN & BUMN