DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Rabu, 1 Februari 2023 - 12:47 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Tersangka yang berinisial B (42) tersebut saat ini telah dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, aksi bejat tersangka terhadap korbannya yang masih berusia 17 tahun tersebut dilakukan beberapa kali.

Baca Juga :  Kapolres Cirebon Kota dan Bhayangkari Bagikan Paket Sembako Kepada Nelayan

Menurutnya, perbuatan tersebut pertama kali dilakukan tersangka sejak 2022 hingga terakhir kalinya pada September 2022 sebelum akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti berupa pakaian korban.

“Aksi tersangka juga terpergok istrinya, sehingga kemudian dilaporkan ke Polresta Cirebon. Kami bertindak cepat menangkapnya dan meminta keterangan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Rabu (1/2/2023).

Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka juga kerap memaksa dan mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun. Sehingga korbannya yang merupakan gadis di bawah umur tersebut tidak berdaya.

Baca Juga :  Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel

Selain itu, tersangka juga kerap mengiming-imingi uang tunai agar korban tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada keluarganya. Bahkan, pihaknya mengakui dari hasil pemeriksaan sementara ternyata tersangka B merupakan paman dari korban.

“Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Klarifikasi TNI AL : Kolonel Budi Iryanto Meninggal Dunia Karena Sakit

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polres Metro Jakarta Barat memberikan Reward Berupa Piagam Penghargaan Kepada 80 Anggota Polres dan Polsek Jajaran yang Berprestasi

TNI/POLRI

Polres Sumenep terkesan Lamban tangani Kasus Ijasah Palsu Kades Kangayan ada apa ?

Berita Utama

Ibu Berpesan Pandailah Memilih Pendamping Hidup

TNI/POLRI

Ciptakan Situasi Aman, Waka Polres Lebak Polda Banten, Pimpin Langsung Patroli Gabungan KRYD di Wilayah Rangkasbitung

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Panongan Monitoring Pembagian BLT BBM di Kantor Kelurahan Mekarbakti

Berita Utama

Kasad Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, S.E.,M.M., Tutup Secara Resmi Seminar TNI AD VI Tahun 2022 Di Seskoad Bandung

TNI/POLRI

Kapolres Cirebon Kota Ajak Disiplin Anggota saat Pimpin Apel Pagi Sat Lantas

TNI/POLRI

Komsos Dengan Komponen Masyarakat, Brigjen TNI Tatang Subarna Ajak Majukan Banten