DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Rokan Hulu

Minggu, 29 Januari 2023 - 03:28 WIB

Team Awak Media Desak Kapolsek Kunto Darussalam Tertibkan Galian C Diwilayah Hukumnya

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Pasca maraknya aktivitas Tambang galian C di Dua Titik Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu(Rohul), Team Awak Media mendesak pihak Kepolisian wilayah Hukum setempat Tertibkan Penambangan galian C milik H. Kuli dan Icap yang diduga tidak memili Izin Usaha Tambang(IUP).

Berdasarkan penelusuran dari Awak Media, Terpantau aktivitas Penambangan semakin marak yang di khawatirkan akan merusak lingkungan hidup didesa tersebut, sehingga berdampak kepada masyarakat sekitarnya.

Terlihat dilokasi terdapat beberapa unit alat berat jenis excavator beroperasi melakukan kegiatan pengerukan dan penjualan material sertu kepada pihak pembeli.

Baca Juga :  Ketua MPR : Humas Kementerian dan Lembaga Tidak Boleh Kalah dengan Buzzer

Saat salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya di wawancarai oleh awak media membenarkan bahwa adanya aktivitas penambangan di lokasi tersebut telah beroperasi selama enam bulan.

“Aktivitas Galian C sudah enam bulan ini beroperasi dan sampai saat ini belum ada tindakan tegas oleh aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menertibkan susuai dengan regulasi aturan yang ada, “Terangnya.

Lebih lanjut ia berharap, Agar Pihak kepolisian untuk tegas menindak pihak pengusaha galian C yang tidak  mengantongi izin usaha dan memberikan saksi yang berat akibat dampak kerusakan lingkungan hidup yang telah diperbuat, “Harapnya.

Baca Juga :  Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah Sunarto Sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial

Seperti diketahui, Penambangan Galian C seharusnya Memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, Usaha Penambangan juga harus mematuhi ketentuan Perundang – Undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.

Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(Minerba).

Baca Juga :  Dalam Ops Ketupat LK23,Polsek Kabun Bagikan Takjil Pada Masyarakat Dan Pengguna Jalan Raya

Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Terpisah, Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Fandri S.H., ketika di konfirmasi terkait Penambangan Galian C  yang disinyalir beroperasi di wilayah hukumnya mengatakan, “Sementara kami masih mendata dan rencana kami akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Rohul, “Tutup (Team)

Share :

Baca Juga

Batu Bara

Satuan Reskrim Polres Batu bara adakan curhat jumat sama Masyarakat

Berita Dunia

Prita Kemal Gani Bedah Buku Biografi di Tokyo

Berita Utama

Hikabara Akan Bersinergi Bersama Pemkab Majukan Kabupaten Batu Bar

Berita Utama

Presiden Jokowi Mengecek Harga Bahan Pokok di Pasar Cigombong Kabupaten Bogor

Berita Utama

Presiden Jokowi: Pemulihan Ekonomi Indonesia Relatif Masih Kuat

Berita Utama

Mantan Komisioner KPU Kota Bekasi Calonkan sebagai Walikota Bekasi 2024

Berita Utama

Inilah Sambutan Lengkap Zulkifli Hasan Saat Peringatan HUT PAN ke 24

Berita Utama

Menantu Wapres KH Ma’ruf Amin Meninggal Dunia, Kapolda Sulsel Sampaikan Dukacita