DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Rokan Hulu

Minggu, 29 Januari 2023 - 03:28 WIB

Team Awak Media Desak Kapolsek Kunto Darussalam Tertibkan Galian C Diwilayah Hukumnya

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Pasca maraknya aktivitas Tambang galian C di Dua Titik Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu(Rohul), Team Awak Media mendesak pihak Kepolisian wilayah Hukum setempat Tertibkan Penambangan galian C milik H. Kuli dan Icap yang diduga tidak memili Izin Usaha Tambang(IUP).

Berdasarkan penelusuran dari Awak Media, Terpantau aktivitas Penambangan semakin marak yang di khawatirkan akan merusak lingkungan hidup didesa tersebut, sehingga berdampak kepada masyarakat sekitarnya.

Terlihat dilokasi terdapat beberapa unit alat berat jenis excavator beroperasi melakukan kegiatan pengerukan dan penjualan material sertu kepada pihak pembeli.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi 51 Tahun Perjalanan Musisi Ahmad Dhani

Saat salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya di wawancarai oleh awak media membenarkan bahwa adanya aktivitas penambangan di lokasi tersebut telah beroperasi selama enam bulan.

“Aktivitas Galian C sudah enam bulan ini beroperasi dan sampai saat ini belum ada tindakan tegas oleh aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menertibkan susuai dengan regulasi aturan yang ada, “Terangnya.

Lebih lanjut ia berharap, Agar Pihak kepolisian untuk tegas menindak pihak pengusaha galian C yang tidak  mengantongi izin usaha dan memberikan saksi yang berat akibat dampak kerusakan lingkungan hidup yang telah diperbuat, “Harapnya.

Baca Juga :  Hari Kemerdekaan RI,Maling Sapi Tak Berkutik Saat Di Tangkap Dengan Team Resmob Polres Rohul,Dua Lainnya DPO

Seperti diketahui, Penambangan Galian C seharusnya Memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, Usaha Penambangan juga harus mematuhi ketentuan Perundang – Undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.

Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(Minerba).

Baca Juga :  Diduga Oknum Satpam arogan" blokir mobil pengangkut bahan matrial

Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Terpisah, Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Fandri S.H., ketika di konfirmasi terkait Penambangan Galian C  yang disinyalir beroperasi di wilayah hukumnya mengatakan, “Sementara kami masih mendata dan rencana kami akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Rohul, “Tutup (Team)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Tegaskan Indonesia Hargai Kedaulatan Semua Negara

Berita Utama

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Mayjen Kosasih Terima Penghargaan dari HMTN Merah Putih

Bandar Lampung

Dandim 0421/Ls Pimpin Acara Tradisi Satuan Sekaligus Pelantikan Perwira

Berita Utama

Presiden Tinjau Kesiapan Sejumlah Tempat KTT ASEAN di Labuan Bajo

Berita Utama

Operasi PMKS Dengan Sasaran Preman Pengemis Dan Pengamen Polsek Pancoran Bersama 3 Pilar

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Diangkat Sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir di Atas Tank Amphibi dengan Simulasi Perang

Berita Utama

Tidak Luput, Ka.KPLP Lapas Pasir Pangarayan Geledah Kamar Hunian Warga Binaan Di Malam Hari

Berita Utama

Pengukuran Tanah Polisi Ditolak, Aroma Mafia Tanah Nasional Kembali Tercium di Tangerang