DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Tim Tekab 308 Satreskrim Polsek Penengahan Dan Polres Lampung Selatan Temukan Anak Gadis Hilang

Mediakompasnews.com – Lampung Selatan – Viral di Media Sosial Gadis 15 tahun di Taman Sari, Kecamatan Ketapang Lampung selatan dikabarkan hilang. Gerak cepat, tim Tekab 308 Satreskrim Polsek Penengahan Polres Lampung selatan temukan anak gadis yang dikabarkan hilang.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kapolsek Penengahan IPTU Gobel SH.,MH mengatakan, Anak gadis tersebut berinisial YTS (15), saat kami lakukan pendalaman ternyata anak itu telah disetubuhi oleh Ayah tirinya berinisial A (28) warga Marga jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way kanan.

Baca Juga :  Tak Terhidarkan Terjadi Tabrakan Kendaraan Roda Dua di Jalan Raya Siliwangi Depan Stadion Pasir Ona

“Jadi saat kami lakukan penangkapan terhadap ayah tirinya berinisial A tersebut ia mengakui telah melakukan aksi bejat persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 3 kali dan perbuatan cabul sebanyak 2 kali”. Kata Kapolsek Penengahan IPTU Gobel, jum’at (27/01/23).

Gobel melanjutkan, untuk modusnya yaitu tersangka inisial A ini beberapa kali melakukan bujuk rayu terhadap anak tirinya ini, yang mana ibu kandung dari pada YTS ini adalah seorang TKW di Singapur dan sementara korban ini tinggal bersama neneknya di Sripendowo.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kapolri Atas Kelancaran Arus Mudik Lebaran

“Jadi si korban ini sering berinteraksi dengan ayah tirinya. Untuk pertama kali dilakukan persetubuhan oleh ayah tirinya di rumah Way kanan, kemudian yang kami amankan terakhir ini dilakukan persetubuhan dikamar mandi kolam renang Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Lamsel. Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma sehingga korban pergi dari rumah. Alhamdulillah respon cepat anggota kami langsung menemukan anak tersebut dan pada saat kami lakukan pendalaman ternyata anak tersebut pergi dari rumah karena mengalami trauma terhadap perbuatan keji ayah tirinya tersebut”.Imbuh Gobel.

Baca Juga :  KASAD Apresiasi Inovasi Otomotif Kodam III/Siliwangi

Untuk pasal yang di sangkakan yakni Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Menindaklanjuti Program Quick Wins Presisi Kapolri Bhabinkamtibmas Polsek Warunggunung Polres Lebak “Sambang Tukang ojeg di Wilayah Sampay

Lampung Selatan

Terjadi Masa Rusuh Di Depan Kantor KPU Dalam Sispamkota Lampung Selatan

Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Gelar Apel Pasukan Pengamanan Jumbara Palang Merah Remaja Tingkat Nasional ke-IX Tahun 2023 

Berita Utama

Pj Bupati Tegal Dorong Sosialisasi Program Pemerintah Lewat Medsos

Berita Utama

Dua Juara Pertama Diraih, Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang Bersinar di Lomba Semarak Ramadhan 1447 H

Berita Utama

Lurah Mekarbakti Kecamatan Panongan Tinjau Lokasi Normalisasi SPAL

Bandar Lampung

Lestarikan Alam Dan Hijaukan Pantai, Kodim 0421/LS Tanam Mangrove

Berita Utama

Acara Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H/2022 M Di Kampung Buluh Desa Muncang Kopong Kecamatan Cikulur Lebak