LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Tim Tekab 308 Satreskrim Polsek Penengahan Dan Polres Lampung Selatan Temukan Anak Gadis Hilang

Mediakompasnews.com – Lampung Selatan – Viral di Media Sosial Gadis 15 tahun di Taman Sari, Kecamatan Ketapang Lampung selatan dikabarkan hilang. Gerak cepat, tim Tekab 308 Satreskrim Polsek Penengahan Polres Lampung selatan temukan anak gadis yang dikabarkan hilang.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kapolsek Penengahan IPTU Gobel SH.,MH mengatakan, Anak gadis tersebut berinisial YTS (15), saat kami lakukan pendalaman ternyata anak itu telah disetubuhi oleh Ayah tirinya berinisial A (28) warga Marga jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way kanan.

Baca Juga :  Interaksi Anak Usia Dini Saat Momen Lomba Desa Jadi Perhatian Kadis Pendidikan Lamsel

“Jadi saat kami lakukan penangkapan terhadap ayah tirinya berinisial A tersebut ia mengakui telah melakukan aksi bejat persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 3 kali dan perbuatan cabul sebanyak 2 kali”. Kata Kapolsek Penengahan IPTU Gobel, jum’at (27/01/23).

Gobel melanjutkan, untuk modusnya yaitu tersangka inisial A ini beberapa kali melakukan bujuk rayu terhadap anak tirinya ini, yang mana ibu kandung dari pada YTS ini adalah seorang TKW di Singapur dan sementara korban ini tinggal bersama neneknya di Sripendowo.

Baca Juga :  Banjir Bandang Landa Simbahe DS, Satu Unit Mobil Havanza Hanyut di Seret Air Bah

“Jadi si korban ini sering berinteraksi dengan ayah tirinya. Untuk pertama kali dilakukan persetubuhan oleh ayah tirinya di rumah Way kanan, kemudian yang kami amankan terakhir ini dilakukan persetubuhan dikamar mandi kolam renang Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Lamsel. Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma sehingga korban pergi dari rumah. Alhamdulillah respon cepat anggota kami langsung menemukan anak tersebut dan pada saat kami lakukan pendalaman ternyata anak tersebut pergi dari rumah karena mengalami trauma terhadap perbuatan keji ayah tirinya tersebut”.Imbuh Gobel.

Baca Juga :  Kapolri Instruksikan Usut Tuntas Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar

Untuk pasal yang di sangkakan yakni Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Lampung Selatan

Diduga Tidak Kuat Nanjak Mobil Pick Up Mundur Saat Proses Muat Di Dermaga Eksekutif

Berita Utama

Jerat Dengan Money Laundering, Kapolda Banten : Berantas Judi Hingga Keakarnya

Berita Utama

Buka Seminar dan Uji Kompetensi IMI 2023, Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Olahraga Otomotif Indonesia di Tiga Matra

Peristiwa

Begini Kronologi !! Sebuah Mobil Datsun Tercebur di Sendang Ngembel

Berita Utama

Abah Anton Charliyan Bersama Ceng Mujib Almagari Garut Kembali Bai’at 115 Anggota Exs NII Kepangkuan NKRI

Berita Utama

Hitungan Hari Menjabat, Sikat Para Pelaku Narkotika, PD IWO Rohul Apresiasi Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito

Lampung Selatan

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan Ibu PD Bhayangkari Kunjungi Polres Lampung Selatan

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Pastikan Jakarta e-Prix 2023 Siap Digelar 3-4 Juni 2023