LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Rokan Hulu / TNI/POLRI

Jumat, 27 Januari 2023 - 02:27 WIB

Pria Ditangkap Personil Polsek Kuntodarussalam Dalam Kasus Penghapusan KDRT

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Pria berinsial JVP diringkus Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam dugaan Pelaku Penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah Rangga (KDRT), Sabtu 14 Januari 2023 sekitar Pukul 23.00 Wib

“Sedangkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
di dalam rumah Pelapor, Dusun Sei Karang RT 002/ RW.003 Desa Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri SH, Jum’at (27/1/2023).

Diuraikan, AKP Fandri SH, pada Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Wib, Pelapor pulang dari warung bersama dengan anaknya.

Baca Juga :  Agar kondusifitas Selalu Aman Polsek Ciwaringin Giat Patroli Siang

Sesampainya di rumah Pelapor, selanjutnya ditanya Suaminya JVP “Darimana Kau, tadi Papam Kebun datang ke rumah, kau selingkuh ia,” katanya

Mendengar tudingan itu, perkataan Pelaku kepada Korban, selanjutnya Korban menjawab. “Kok gitu kali Mulutmu, Kau yang selingkuh,” ucapnya.

Selanjutnya Pelaku, JVP langsung melakukan pemukulan terhadap Pelapor, NSS hingga pergelangan Tangan Kanan Pelapor dan bagian punggungnya terdapat luka memar, hingga kini Pelapor tidak dapat bekerja melakukan pekerjaan aktifitas sehari-hari.

Akibatnya kejadian tersebut, selanjutnya pada Minggu 15 Januari 2023, Korban melaporkan atas kejadian tersebut ke Polsek Kunto Darussalam.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke 77 Polisi Militer TNI AD, Denpom III/4 Serang Gelar Apel Corps

Korban menjelaskan tidak tahan lagi menahan atas Perbuatan Pelaku dan sudah sering Pelaku melakukan Penganiayaan kepada Korban.

Kemudian meminta kepada Polsek Kunto Darussalam agar Pelaku ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, Penghapusan KDRT yang dilakukan oleh Pelaku kepada Korban.

Kapolsek Kunto Darussalam memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu S Sihotang SH beserta Anggota agar segera menangkap Pelaku.

Namun saat itu, Pelaku mengetahui kalau istrinya, Korban ada membuat laporan ke Polsek Kunto Darussalam, hingga saat itu Pelaku pergi sejak kejadian.

Selanjutnya oleh Anggota dari unit Reskrim dan Bhabinkantibmas, melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan Pelaku.

Baca Juga :  PMK mengadakan Sunat Massal di peresmian kantor Dpc Batu bara

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa 24 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 Wib.

“Saat ini Pelaku, JVP diamankan di Polsek Kunto Darussalam, guna proses penanganan Perkara Penganiayaan KDRT,” sebut Fandri.

Dari kejadian itu, tambah Kapolsek Kuntodarussalam, Anggotanya mengamankan Barang Bukti berupa Satu helai Baju kaus, Warna Merah, hasil Visum Et-revettum dan Satu Lembar Akta Nikah

“Terhadap Tersangka dijerat dengan
Pasl 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas Fandri mengakhiri.

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Rangkaian Touring Dalam Rangka Resmikan Lapangan Tembak dan Peninjauan Latihan Pratugas Hari Ini Berakhir

Berita Utama

Puslibang Polri Lakukan Penelitan Penerapan Keadilan Restorative Di Wilayah Polres Lampung Selatan.

TNI/POLRI

Antisipasi Perang Sarung di Malam Ramadhan, Polsek Sumber Polresta Cirebon Patroli Pemukiman Warga dan Obvit

Berita Utama

Wabup Buka Secara Resmi Pelatihan Pra Tugas 66 Kepala Desa Terpilih

Berita Utama

Terima Pengurus MUI, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Jaga Kerukunan Umat Beragama di Indonesia

Bantul

Sambangi Kantor Desa Pulau Seliu, Babinsa Koramil 414-04/Membalong Komsos Dengan Perangkat Desa

Berita Utama

Polda Metro Jaya Terima Kunjungan kerja Reses Komisi 3 DPR RI

Berita Utama

Sinergitas TNI-Polri Dalam Menjaga dan Mengamankan Pulau Terluar di Papua Barat